Daftar Isi Internasional Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Tampilkan postingan dengan label ABNS FATWA - FATWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ABNS FATWA - FATWA. Tampilkan semua postingan

Al-Azhar: Kekerasan Terhadap Perempuan, Haram


Al-Azhar mengeluarkan pernyataan tentang keharaman dan kriminalisasi kekerasan seksual terhadap perempuan, yang dapat dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya menghentikan penganiayaan terhadap perempuan.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Middle East Eye, Al-Azhar, yang memiliki pengaruh besar pada muslim Mesir dan mendidik sebagian besar imam jamaah di negara ini, kali ini telah menggunakan Facebook dan Twitter, sehingga dengan cara baru ini mengecam kekerasan terhadap perempuan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga agama tertinggi ini menyatakan: Al-Azhar mengumumkan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dianggap sebagai kejahatan dalam semua keadaan dan lokasi. Menyalahkan perempuan dikarenakan pakaian atau perilaku mereka dalam terjadinya kekerasan seksual adalah pola pikir yang keliru. Kekerasan seksual berarti menyerang privasi perempuan serta karakter dan kebebasan mereka. Fenomena ini juga menyebabkan hilangnya rasa aman.

Al-Azhar menyerukan pembentukan undang-undang anti-kekerasan untuk menghukum para penjahat, mendesak organisasi non-pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya yang disebabkan oleh kekerasan seksual. Dalam Tweet Al-Azhar, dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah haram, perilaku benar-benar dikecam dan tidak dapat diterima.

Sebuah undang-undang disahkan di Mesir pada tahun 2014, yang menurutnya hukuman kekerasan seksual terhadap perempuan adalah 5 tahun penjara, namun menurut Human Rights Watc, undang-undang tersebut telah diterapkan dalam sangat sedikit kasus.

Awal-awal tahun ini, kelompok-kelompok HAM mengumumkan, dalam sebuah pernyataan bahwa polisi perempuan telah memulai kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan sejak 2013, dan ini nampak lebih jelas di tempat-tempat umum, terutama dalam liburan yang sibuk, tetapi para pelaku dihukum dalam beberapa kasus semata.

Pada bulan Juli, seorang turis Lebanon ditangkap di Mesir karena dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial, yang mengeluhkan serangan dirinya di Mesir.

Dengan bertolak bahwa pemerintah Mesir jelas telah menghukum para perempuan yang menjadi korban kekerasan dan tidak melakukan apa pun untuk menghukum para pelaku, keputusan Al-Azhar, yang menganggap kekerasan jalanan adalah dosa dan tidak dapat dibenarkan, sangat penting.

Menurut laporan yang dirilis oleh Thomson Reuters Foundation tahun lalu, Kairo dianggap sebagai kota metropolitan paling berbahaya bagi perempuan. Aktivis hak-hak perempuan mengatakan kekerasan terhadap perempuan telah meningkat di Kairo setelah pemberontakan tahun 2011 yang dilakukan untuk perubahan sosial di Mesir.

Tahun lalu, pengamat anti-kekerasan dan ekstremisme yang berafiliasi dengan Al-Azhar Mesir mengumumkan peluncuran sebuah kampanye populer berjudul "Kamu adalah Raja," dengan tujuan menekankan pentingnya peran perempuan dalam Islam dan posisi mereka dalam Agama suci. Kampanye ini memulai kinerjanya melalui jejaring sosial dan dengan pendekatan untuk meluruskan konsep, kebiasaan, tradisi-tradisi keliru dalam rangka mencegah penindasan perempuan dan mengakui hak-hak mereka.

Markas ini dengan menekankan dukungan terhadap perempuan dan menghindari penghinaan atas mereka mengingatkan, Nabi (saw) bersabda bahwa orang yang mulia adalah orang yang menghormati perempuan dan orang yang buruk adalah orang yang berperilaku buruk terhadap perempuan.

(Middle-East-Eye/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Fatwa Haram Nonton Indonesia Lawyer Club (ILC)


Jumat pekan lalu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menggelar diskusi hukum agama di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta. Sebagaimana Dikutip dari laman detik.com, Kamis 16/8/2018, 17:28 WIB, dalam diskusi tersebut, LBM PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram tayangan di televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik. Termasuk tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun televisi TV-One.

Diskusi yang langsung dipimpin oleh Fajar, Ketua LBM PWNU DIY, berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC. Masyarakat kemudian meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

Sebagaimana dikutip dari laman detik.com, terkait tentang ILC, Fajar mengatakan, “Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat bersebrangan. Sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya. Baik di medsos maupun di dunia nyata,” tuturnya. “Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ.”

Masih dari laman detik.com, lebih jauh Fajar juga menjelaskan, dasar fatwa haram tersebut karena konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, antar warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.

Terkait dengan tayangan ILC tanggal 14 Agustus yang menayangkan pengakuan blak-blakan Prof. Mahfud tentang kisah dibalik pencalonannya yang cukup kontroversial, Fajar menegaskan fatwa haram tayangan televisi yang provokatif bukanlah pesanan pihak manapun. Lagi pula, fatwa tersebut dikeluarkan tanggal 10 Agustus, empat hari sebelum acara ILC yang menghadirkan Prof. Mahfud. Demikian seperti dikutip dari laman detik.com.


Tanggapan TV One

Hanya berselang 4 jam dari berita tentang adanya Fatwa LBM PWNU DIY, detik.com merilis kembali berita yang berisi tanggapan dari TV One atas fatwa tersebut.

Sebagaimana Dikutip dari laman detik.com, Kamis 16/8/2018, 20:02 WIB, Wakil Direktur Utama TvOne Karni Ilyas mengatakan “Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orang bener ya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu,”

Karni Ilayas yang juga pembawa acara ILC juga membatah pihaknya melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY. Dia menjelaskan pihaknya menjalankan tugas jurnalis, yaitu watch dog atau anjing penjaga. Karni mengatakan, “Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC,” demikian sebagaimana dikutip dari laman detik.com.

(Detik/slam-Indonesia/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

10 Fatwa Syeikh Wahabi Paling Oon


Karena pemahaman yang tesktual, tidak jarang melahirkan fatwa menyesatkan dan kontroversial. Bahkan terkesan tidak punya ilmu fatwator-nya (istilah sendiri nih). Meskipun ulama, jika sanad ilmunya terputus kepada Nabi Muhammad SAW, maka, yang keluar adalah kebodohan murokkab tanpa ampun. Simak fatwa ulama wahabi yang paling oke sepanjang jalan.


Fatwa Ke-1 Muhammad al-Arifi

- Anak Perempuan Dilarang Duduk Berdua Dengan Ayahnya
- Anak Perempuan Tidak Boleh Duduk Berdua Dengan Ayahnya Sebab Takut Sang Ayah Akan Menggoda Buah Hatinya Itu


Fatwa Ke-2 dari Syekh Yasir al-Ajlawni

- Boleh Memperkosa Wanita
- Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menangkap - Dan Memperkosa Wanita Asalkan Dia Keturunan Nabi, Bukan Sunni dan Bukan Islam.


Fatwa Ke-3 Muhammad al-Arifi

- Boleh Menikah Hanya Untuk Hubungan Seksual
- Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menikah Dengan Wanita-Wanita Suriah Hanya Dalam Hitungan Jam Yang Bertujuan Hanya Untuk Berhubungan Seksual dan Meningkatkan Semangat Juang.


Fatwa Ke-4 dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah

- Masturbasi itu boleh. Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (maaf ) kemaluannya.”


Fatwa Ke-5 dari DR. Izzat ‘Athiyah

- Menyusui Orang Dewasa
- Boleh seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan khalwat berduaan dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.


Fatwa Ke-6

- Disodomi Untuk Jihad
- Boleh Untuk Disodomi Oleh Sesama Mujahidin Dengan Tujuan Agar (maaf) Anus Cukup Lebar Untuk Bisa Dimasukkan Bom Untuk Keperluan Jihad (Bom Bunuh Diri)


Fatwa Ke-7 oleh Syekh Jasim As Saidi

- Boleh Menjadi Pelacur
- “Melacurkan Diri dan Meminum Khomr (Miras) asal tidak terlalu sering untuk menutupi kelemahan ekonomi itu boleh secara syari’at.


Fatwa Ke-8 oleh Shaykh Isa bin Salih

- Boleh Menonton Film Porno
- Boleh Menonton Film Porno Jika Seseorang Menderita Disfungsi Ereksi Jika Itu Dapat Membantu Hubungan Seksual Dengan Syarat Aktor Film Porno Tersebut Semuanya Muslim


Fatwa Ke-9 dari Zamzami Abdul Bari

- Necrophilia Halal
- Karena Pernikahan Masih Berlaku Walaupun Adanya Kematian, Maka Suami Atau Istri Boleh Melakukan - Hubungan Seksual Dengan Pasangannya Yang Sudah Meninggal Dunia Asalkan Dilakukan Dalam 6 Jam Pertama Setelah Kematian


Fatwa Ke-10

- Hijab Untuk Menghindari Pedofilia
- Anak Kecil Perempuan Harus Pakai Jilbab Dari Umur 2 Tahun Untuk Menghindar Dari Pelecehan Seksual. Dan Jika Anak Kecil Tersebut Diinginkan Secara Seksual Oleh Laki-Laki Maka Anak Kecil Tersebut Harus Dipaksa Menggunakan Cadar.

(KB-Aswaja/Duta-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ketua Dewan Fatwa Emirat: Huru Hara Dalam Pengeluaran Fatwa, Gerbang Masuknya Terorisme


Kepala Dewan Fatwa Emirat, Syaikh Abdullah bin Bayyah, menggambarkan kekacauan dalam mengeluarkan fatwa merupakan gerbang utama untuk terorisme dan menyerukan koordinasi lembaga-lembaga pengeluaran fatwa di dunia Islam.

Menurut laporan IQNA dilansir dari situs harian Emirat al-Bayan, mengacu pada peran dewan ini dalam memperkuat toleransi dan perjuangan melawan ekstremisme dan terorisme serta menutup jalan menuju fatwa-fatwa aneh dan menyimpang, Abdullah bin Bayyah, meminta konsensus dunia Islam tentang cara dan sarana untuk melawan fatwa-fatwa provokasi atas tindakan-tindakan tindakan teroris.

“Kami saat ini menyaksikan pengeluaran fatwa di bidang pembunuhan dan pembolehan penumpahan darah orang lain, yang harus dilawan dengan mengorganisir lembaga-lembaga yang mengeluarkan fatwa di dunia muslim,” imbuhnya.

Syaikh Abdullah bin Bayyah menekankan pentingnya mengubah ijtihad menjadi sebuah proses yang terorganisasi di negara-negara Islam untuk menutup jalan menuju ekstrimis. Dia mengatakan: “Kami sebagai masyarakat muslim sudah semestinya memperkuat sarana-sarana kita untuk menangani fatwa teroris dan meluruskan penyimpangan fatwa-fatwa yang telah menjadi senjata di tangan para pendukung terorisme”.

Dia melanjutkan, hal ini membutuhkan konsensus agama, sehingga semua otoritas agama mengambil sikap yang jelas dan konsisten terhadap keraguan ini dan kesemuanya sepakat mengumumkan keharaman terorisme dan pembunuhan di negara-negara Islam.

Bin Bayyah berkata: "Kelompok-kelompok yang mendukung terorisme telah menyalahgunakan dilema isu-isu penafsiran yang menyesatkan dari Alquran dan sunah Nabawi atau juga interpretasi yang salah dalam menjelaskan sebab-sebab diturunkannya ayat-ayat untuk menarik orang-orang yang tertipu dan dengan jalan ini mereka mencapai tujuan kotor mereka.

(Emirat-Al-Bayan/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ulama Pakistan Fatwakan Haram Bom Bunuh Diri


Selama bertahun-tahun, Pakistan dilanda kekerasan, ekstremisme, radikalisme, dan terorisme atas nama agama Islam. Mereka kerap kali menggunakan bom bunuh diri dalam setiap aksinya. Ironisnya, mereka terus-terusan mengkhutbahkan bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah perang suci untuk menerapkan ajaran Islam secara kaffah.

Bom bunuh diri seringkali dikutuk sebagai sebuah tindakan yang fanatik dan tidak bermoral, karena membunuh warga sipil yang tidak berdosa. Akan tetapi, para jihadis menganggap bahwa taktik tersebut merupakan senjata paling efektif mereka untuk menegakkan ajaran Islam.

Untuk melawan narasi yang sedang berkembang dan mengakhiri kekerasan yang ada, lebih dari 1800 Ulama Pakistan mengeluarkan fatwa bahwa hukum daripada bom bunuh diri adalah haram dan dilarang. Fatwa tersebut tertuang dalam sebuah buku yang diresmikan pemerintah pada Selasa (16/1) lalu.

Hal ini juga menjadi upaya untuk melawan dan memerangi terorisme yang berkembang di Pakistan dan mengakibatkan puluhan ribu orang meninggal sejak awal 2000-an.

Presiden Pakistan Mamnoon Hussain menyebutkan, fatwa ini menjadi pondasi untuk mengembangkan Islam moderat di negara Asia Selatan itu. Dengan ini, Mamnoon juga berharap, ekstremisme bisa dikekang dan dihilangkan di Pakistan.

“Fatwa ini memberikan dasar kuat bagi stabilitas masyarakat Islam moderat,” katanya seperti dilansir Reuters.

Sejumlah negara di Timur Tengah juga sudah mengharamkan aksi bom bunuh diri, namun fatwa atau larangan tersebut tidak digubris kelompok jihadis. Sampai saat ini, mereka masih menggunakan bom bunuh diri untuk menyerang pihak-pihak yang dianggap musuhnya.

(Reuters/NU-Online/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hukum Setor dan Tarik Uang


Amanat beda dengan pinjaman. Kalau amanat menurut pertimbangan syari, barang amanat harus dijaga dan orang yang diamanati tidak berhak menggunakannya. Jika menggunakannya atas izin pemilik maka bukan amanat lagi, tetapi berubah menjadi pinjaman. Maksud dari penggunaan ini ialah pemanfaatan seperti barang akan diganti atau menjadi modal transaksi atau menjadi hilang. Bukan seperti penggunaan sebatas menggelar alas di bawah kaki.

Penggantian barang bertentangan dengan subtansi amanat. Tidaklah dikatakan misalnya, Karpet ini saya titipkan di sini, lalu sebagai amanat Anda berhak menjualnya atau menukarnya dengan barang. Kalaupun atas izin Saya, hal ini keluar dari sebagai amanat.


Meminjami atau Menyuruh Bank?

(Pertama) Adalah jelas uang yang dititipkan (ditabung atau disetor) ke bank bukan sebagai amanat. Artinya, bank akan menggunakan uang itu dan meminjamkannya kepada orang lain. Jadi, semua uang yang diserahkan ke bank harus disebut sebagai pinjaman yang diterima oleh bank. Tak ada artinya jika hal itu disebut sebagai amanat. Jika orang mengelak dengan mengatakan: Bank tidak menggunakan uang masyarakat, tetapi hanya sebagai penerima amanat, maka akan dikatakan kepadanya bahwa pengendapan uang itu sendiri merugikan. Oleh karena itu, uang yang diterima oleh bank itu merupakan pinjaman.

Mengenai bank memberi keuntungan, misalnya berupa tabungan temporal, apakah keuntungan yang diberikan itu boleh, ataukah tidak?

Jika bank memberi (uang) pinjaman dan keuntungan yang telah ditetapkan, itu adalah riba dan secara syari bermasalah. Tetapi tiada masalah apabila tak ada ketetapan keuntungan, bahwa si penyetor memberi pinjaman dan bank bebas memberi keuntungan. Ialah semacam perjanjian yang tidak memaksa bank. Tanpa ada hak menuntut bagi si peminjam, lalu bank memberi tambahan sejumlah uang ketika sampai batas waktu atas keinginannya sendiri, kepada si pemilik uang. Menjadi bermasalah (syariat tidak membolehkan) apabila pemberian keuntungan sebagai sebuah transaksi dan ketetapan sebelumnya.

Jika orang menginginkan suatu keuntungan dari uang yang dia setorkan ke bank, maka harus dalam bentuk lain. Misalnya, bank melakukan suatu transaksi untuk dia, dalam bentuk bagi hasil (mudharabah) dan lainnya.

(Kedua) Bank memindahkan uang (transfer), hal ini tidak masalah. Ia adalah pusat transfer uang, seperti yang dilakukan oleh pos. Misalnya, menerima uang dari Anda di Jakarta, lalu ditransfer ke seseorang di Surabaya. Dengan pelayanan ini, tidak dipersoalkan jika bank menerima uang sebagai upah jasa pengiriman.


Transaksi Nota

Masalah lainnya ialah transaksi surat berharga dan promes. Kalau yang pertama, tidak masalah jika kontan (tunai). Yakni, seseorang mempunyai tagihan uang kepada orang lain, dan dapat mengambilnya langsung. Ia pergi ke bank untuk mengambil uangnya. Realitasnya adalah nota. Misalnya Saya memiutangi orang sejumlah uang. Saya beri perintah kepada yang lain untuk mengantarkannya. Jika dia menerima imbalan atas pekerjaannya itu, jelas tidak masalah.

Akan tetapi ada perkara lainnya yang biasa berlaku, yang dikatakan sebagai surat berharga atau nota. Yaitu, seseorang di satu tempat menyerahkan uang ke bank untuk akan dia ambil di tempat lain. Seperti yang biasa berlaku di masa dulu, orang-orang pergi ke luar kota tidak membawa uang supaya aman dari gangguan. Mereka telah menyerahkan uang kepada penguasa yang di kota sana dan menerima nota. Lalu di kota itu dia menerima dari satu pihak sejumlah kurang sedikit. Misalnya, di sini dia menyerahkan satu juta lalu di sana menerimanya kurang limapuluh ribu. Nota bank juga demikian itu. Apakah hal ini dibolehkan?

Menurut fuqaha tidak masalah. Sebab, masalahnya terletak pada perkara bahwa si pemberi pinjaman menerima lebih dari si penerimanya. Tidak masalah jika yang berhutang menerima suatu tambahan. Sedangkan yang menghutangi tidak, bahkan menerima kerugian. Mungkin sekarang hal seperti ini tidak ada. Tetapi orang yang melakukan transaksi dengan uang, mungkin dia mau menerima satu juta, lalu beberapa bulan kemudian menyerahkannya (kembali) kurang limapuluh ribu. Karena, dalam selama itu dia bermuamalah atas uang itu. Adalah bermasalah jika ia menambahinya (kepada yang menyerahkan atau meminjamkannya), tetapi tidak bermasalah jika menguranginya (merugikan si peminjam).


Referensi

Mas`ale-e Riba wa Bank/Syahid Mutahari

(Ikmal-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Mufti Mesir Keluarkan Fatwa Bitcoin Dilarang Dalam Islam


Mufti Agung Mesir mengeluarkan fatwa yang menyatakan, perdagangan dalam bitcoin tidak sah atau dilarang berdasarkan dengan hukum syariah Islam. Bitcoin adalah mata uang virtual yang digunakan untuk pembayaran. Bitcoin disebut juga mata uang kripto yang merupakan alat pembayaran digital.

Surat kabar Al-Ahram melaporkan, Mufti Agung Shawki Allam telah mengeluarkan fatwa resmi tentang masalah tersebut pada Senin (1/1). Dalam fatwa tersebut, dia menulis, perdagangan semacam 'mata uang virtual' tidak diperbolehkan karena tidak dianggap atau diakui oleh lembaga yang sah sebagai 'pertukaran antarmuka yang dapat diterima'.

Menyoroti bahwa bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara, Allam mengatakan, fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan konsultasi dengan beberapa ahli ekonomi. Dia menekankan, bahwa baik risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi telah menghancurkan kemampuan Mesir secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri.

Allam mengatakan, bitcoin bisa memiliki efek negatif pada keamanan legal pedagang efek atau pedagang valuta asingnya sendiri. Hal itu karena kegagalan untuk mengungkapkan secara terbuka operasi semacam bitcoin. Sehingga, menurut Allam, itu akan menyebabkan kemudahan dalam pencucian uang dan perdagangan selundupan.

Bitcoin diyakini sebagai yang pertama dari ratusan mata uang digital yang diperkenalkan ke ranah internet. Hal itu sekaligus menjadi yang paling berharga dan paling meluas di seluruh dunia.

Pada 2017, perdagangan bitcoin dan mata uang digital meningkat pesat di seluruh dunia. Pada Senin (1/1), satu bitcoin dihargai lebih dari 13 ribu dolar. Bulan lalu, Otoritas Pengatur Keuangan Mesir (FRA) mengatakan, menarik investor untuk berurusan dengan mata uang kripto dianggap sebagai bentuk penipuan, yang berada di bawah tanggung jawab hukum.

(Al-Ahram/Republika/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Fatwa Transgender dan Larangan LGBT


Oleh: As Djatu

Gaya hidup kadang menggiring komunitas yang sehat ke arah yang sulit dicerna oleh daya nalar manusia normal. Terlepas dari aspek-aspek keagamaan dan norma serta etika, kecendrungan terhadap sesama jenis sama sekali tidak bisa diterima oleh akal sehat. Sebuah penelitian di Jerman yang dilakukan oleh Sophia Shapiro dan Tia Powell yang berjudul “Medical Intervention and LGBT People: A Brief History” membuktikan bahwa sejarah LGBT sebenarnya mulai unjuk gigi sekitar tahun 1890-an. Parahnya, pada era milenium, para kaum LGBT menjadi biang kerok utama peningkatan jumlah pengidap HIV/AIDS dan gejala persendian pada usia dini.

Memang, ketika titik jenuh datang, semuanya akan terasa semu, keindahan akan memudar, kenikmatan akan hambar, cinta berubah menjadi murka, rindu berganti benci, enak berubah hambar, wajar saja Islam mengajarkan untuk bersikap moderate dalam kehidupan fana ini;

خَيْر الأُمُورِ أَوْسَاطُهَا

Sebaik-baik urusan adalah pertengahannya.

Kembali ke pokok masalah, gejala LGBT yang kini tengah booming di tanah air juga tidak lepas dari peran pihak-pihak tertentu yang gagal paham tentang arti modern dan modernisasi. Jujur saja, saya tidak ingin mengaitkan mereka dengan urusan agama, karena saya yakin sekali bahwa mereka buta sama sekali tentang agama.

Perlu diingatkan kembali bahwa agama dalam perspektif dan konteks keIslaman bukanlah hanya bertumpu pada unsur-unsur mistis semata, agama (baca;Islam) adalah perundang-undangan kehidupan secara material dan pasca kehidupan yang notabene dengan premis-premis spritualnya.

Oleh karena itu, ketika kita mengangkat topik LGBT ketengah kajian-kajian ke agamaan kita akan dihadapkan kepada unsur-unsur juresprudensif, tentunya disamping unsur-unsur normatif. Nah, secara historis fenomena LGBT sebenarnya bukanlah sebuah hal baru. Islam mengupas panjang lebar tentang hal tersebut yang kemudian sering kita kenal dengan sebutan kaum Nabi Luth as. Lantas bagaimana hukum LGBT dalam konteks Syariat Islam?

Al-Quran dengan jelas memvonis kecenderungan abnormal ini sebagai sesuatu yang dilarang dan haram. Seperti yang tercantum dalam ayat-ayat di bawah ini;

أ َئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (النّمل، 55 )

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). (QS: An-Naml.55).


إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ (الأعراف، 81 )

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS:Al-A’raf:81).


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِینَ … إِنَّا مُنزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْیَةِ رِجْزًا مِّنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا یَفْسُقُون (العنکبوت، 28 تا 34)

Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, memutus jalan (keberlanjutan generasi umat manusia), dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Luth berdoa, “Ya Tuhan-ku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini, karena sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim. Ibrahim berkata, “Sesungguhnya di kota itu ada Luth.” Para malaikat berkata, “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan para pengikutnya kecuali istrinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” Dan tatkala utusan-utusan Kami (para malaikat) itu datang kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata, “Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali istrimu. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik.”(QS:AL-Angkabut:28-34).

Sedang kan masalah transgender para marja’ dan mujtahid memiliki perspektif yang bervariasi:

Ayatullah Behjat (Alm): Dibolehkan apabila memunkinkan (secara teknis).

Ayatullah Khamenei : Dilihat secara terpisah, aksi tersebut sendiri tidak bermasalah, namun akibat sampingan yang bersifat haram yang ditimbulkan dan dipengaruhi oleh aksi tersebut yang harus dihindari dan dijauhi.

Ayatullah Sistani: Secara sendirinya tidak bermasalah, namun dengan melakukan hal tersebut tidak lansung akan membuat seseorang (lantas) menjadi laki-laki atau perempuan, demikian juga, perbuatan ini bergantung dan mempunyai singkronisasi terhadap hal-hal yang diharamkan. Dengan demikian perbuatan ini tidak dibolehkan.

Ayatullah Safi Golpaighani: Dengan asumsi bahwa hal tersebut secara teknis dimungkinkan dan bisa dilakukan, maka (sudah seharusnya) hukum-hukum yang berkaitan dengan hal tersebut (sebelum dan sesudahnya) perlu dan wajib ditegakkan (tidak boleh melanggar hal-hal yang bersifat haram).

Ayatullah Fazel Langkarani: dengan sendirinya (fi nafsih) tidak bermasalah, namun ketika hal tersebut sudah terjadi, maka orang yang bersangkutan harus mengamalkan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenis kelaminnya yang baru[1].


Referensi:

[1] . http://salamati.ir

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Rokok, Antara Resep Dokter dan Fatwa Ulama


Oleh: As Djatu

Merokok membunuhmu, merokok dapat menyebabkan kangker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan, itulah sekelumit peringatan pemerintah di bungkusan-bungkusan rokok. Uniknya pasar rokok di tanah air bahkan diseluruh dunia tidak lantas jadi layu akibat kampanye anti rokok tersebut. Lain lagi kenyataan di lapangan, persaingan perusahaan-perusahaan produsen rokok malah semakin sengit. Berbagai upaya pun dilakukan agar produksinya semakin diminati para perokok di tanah air.

Masalah utama kita sebenarnya bukan “segemerlap apa pasar rokok dunia saat ini” namun separah apakah efek rokok terhadap kesehatan dan sumber daya manusia itu sendiri?. Berdasarkan statistik data terakhir Riset Kesehatan Dasar 2013 versi http://nationalgeographic.co.id, jumlah perokok aktif di Indonesia mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58.750.592 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 56.860.457 perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan. Hasil penelitian pun menunjukkan, setiap hari ada 616.881.205 batang di Indonesia atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya. Jika harga 1 batang rokok Rp 1.000, maka uang yang dikeluarkan lebih dari 225 triliun Rupiah. Padahal rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, dan berhubungan dengan sedikitnya 25 penyakit di tubuh manusia.

Sepintas mengerikan memang, lantas bagaimana pendapat para pakar kesehatan tentang efek dari ribuan bahan kimia tersebut terhadap organ-organ tubuh manusia?.

Menurut situs resmi kementerian kesehatan republik Indonesia http://www.depkes.go.id dalam 6 batang atau setengah bungkus rokok sudah mengandung berapa racun yang kemudian racun itu terakumulasi bertahun-tahun di dalam tubuh seorang perokok, tentu hal ini hampir sama akibatnya dengan bahaya narkoba. Lambat laun racun tersebut bisa mengakibatkan beberapa penyakit berbahaya antara lain;
1. Penyakit paru-paru
2. Penyakit impotensi dan organ reproduksi terutama di kalangan perempuan
3. Penyakit lambung
4. Resiko stroke


Beralih ke ranah religius dan keagamaan bagaimana pendapat para mujtahid tentang rokok?, berikut kami kutip “istiftaat” dari para mukallid (pengikut fatwa marja`) kepada mujtahid-mujtahid terkemuka saat ini;

1.Ayatullah Sayed Ali Khamenei

Soal: kertas dan tembakau sebagian rokok terlebih dahulu direndam di dalam minuman keras, setelah kering baru dipergunakan dalam proses pembuatan rokok, apakah hukumnya rokok jenis ini?

Jawab: apabila rokok tersebut mengandung minuman keras walaupun dalam takaran yang sangat rendah, hukumnya haram secara mutlak.


2. Ayatullah Makarim Shirazi

Soal: apa hukum merokok bagi pemula, dan bagi orang yang sudah kecanduan terhadap rokok?

Jawab : haram hukumnya merokok dan menggunakan/mengkonsumsi berbagai jenis unsur-unsur yang memabukkan, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pemula dengan para pecandu. Biasa berhenti merokok bagi perokok yang sudah kecanduan akan menyebabkan stress dan tekanan yang berlebihan,bahkan tidak pernah pernah terbayangkan dalam benak mereka untuk berhenti merokok, kecuali dengan anjuran dokter.

Soal: belakangan anda memfatwakan haram hukumnya merokok, apakah fatwa ini juga berlaku bagi mereka yang telah kecanduan rokok?

Jawab: fatwa tersebut berlaku untuk semua.

Soal: Apakah hukumnya memperjual belikan tembakau?

Jawab: anda diperbolehkan menjual apa yang telah anda miliki sebelumnya, tapi dilarang memasok pasokan yang baru untuk proses jual beli berikutnya.


3. Ayatullah Sistani

Soal: apakah hukumnya merokok bagi pemula, dan bagi perokok yang sudah kecanduan?

Jawab hukum merokok haram; jika menyebabkan kerugian (terhadap kesehatan), sekalipun kerugian tersebut terjadi dimasa depan, terlepas dari kepastian atau ketidak pastian terhadap kerugian tersebut. Di sisi lain dibolehkan merokok dalam sakala rendah dan tidak berlebihan, jika anda dapat melindungi keselamatan anda. Tapi, apabila melanjutkan merokok memeperburuk kondisi anda saat ini, lebih baik anda tinggalkan sekarang juga kebiasaan buruk tersebut, kecuali meninggalkan merokok dapat menimbulkan efek samping lainnya bagi anda; seperti efek merokok itu sendiri yang menyebabkan anda tertekan ketika berhenti merokok.


4. Ayatullah Safi Gholpaighani

Soal: apa hukumnya merokok?

Jawab (Safi Gholpaighani): tidak dibolehkan hukumnya, apabila menyebabkan kerugian yang signifikan dalam jangka pendek[1].

Kami yakin tulisan singkat ini tidak akan mempengaruhi keputusan anda untuk tetap setia kepada “bungkusan racun” tersebut, namun kami sangat berharap bisa menjadi renungan kita bersama demi kesehatan generasi masa depan bangsa Indonesia.

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Kopi luwak; Antara Prestis dan Syariat


Berbicara masalah minuman, rasanya sulit untuk menyingkirkan kopi luwak dari daftar menu asli, khususnya bagi para penggemar kopi. Secara literatur kopi luwak adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk “kopi musang”. Kopi tersaji lewat proses yang unik, dimana biji buah kopi yang dimakan dan kemudian dikeluarkan bersama dengan kotoran/feses musang kelapa (satu spesies musang yang banyak kita temui di wilayah nusantara) yang kemudian diolah menjadi salah satu minuman termahal di dunia.

Sejarah kopi luwak sendiri pada mulanya muncul di era kolonialisme Eropa. Spanyol, Inggris, Portugal, dan Belanda ketika mengekspansi Asia, mereka memilih wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam, lahan pertanian dan perkebunan.

Belanda pertama kali menemukan biji kopi di kawasan yang saat ini disebut sebagai Yaman, tepatnya pada abad ke-16. Pada awal abad ke-17 Belanda memulai penyelundupan biji kopi keluar Yaman.

Selanjutnya, mereka memulai budidaya biji kopi di pulau Sumatera dan Jawa yang merupakan daerah jajahannya kala itu. Perkebunan kopi di pulau Jawa dan sumatera menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda kepada Belanda. Selain hasilnya bermutu, perkebunan tersebut juga didasari oleh sistem tanam paksa, sehingga mereka tidak mengeluarkan modal yang besar untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Hasil itu sendiri kemudian secara monopoli diimpor kembali ke Belanda dan di sisi lain para petani tidak dibolehkan memetik atau mencoba hasil jerih payah mereka itu.

Rasa penasaran para petani terhadap larangan yang dikeluarkan Belanda untuk tidak memetik buah kopi, ditambah kondisi mereka juga terlalu miskin untuk membeli sendiri, memaksa mereka mencari jalan lain untuk mencicipi kopi. Secara perlahan kaum petani itu kemudian menyadari bahwa spesies musang tertentu senang memakan buah kopi, tetapi bijinya tak bisa dicerna dan akan tetap berada di kotoran mereka. Sebagian dari mereka kemudian mulai mencoba mengumpulkan kotoran tersebut dan hasilnya jadilah kopi luwak yang kini menjelma menjadi sajian spesial dengan prestis sejagad dan harga selangit.

Lalu, halalkah kotoran luwak itu dikonsumsi seperti yang lazim dilakukan oleh para penikmat kopi “luwak” tersebut?

Ayatullah Khamenei : haram hukumnya mengkonsumsi daging, kotoran dan air kencing binatang dari spesies homoiterm (binatang berdarah panas). Dalam hal ini manusia juga dikategorikan kedalam homoiterm. Sesuai dengan fatwa ini, burung yang juga termasuk kedalam spesies ini dikecualikan dalam hukum tersebut. Sementara kotoran dan kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan (halal), baik itu jenis unggas maupun jenis lain dari spesies homoiterm dari sudut pandang fatwa ini dinyatakan bersih dan tidak najis[1].

Ayatullah Zanjani: sesuai dengan “Ihtiyath wajib”, mengkonsumsi kotoran dan air kencing dari spesies Poikiloterm (binatang berdarah dingin) dan yang haram untuk dimakan (seperti kotoran ikan yang tidak halal untuk dimakan) perlu dihindari.

Ayatullah Tabrizi: kotoran dan air kencing spesies binatang Poikiloterm dan yang tidak halal dagingnya adalah tidak najis. Demikian juga kotoran dan kencing hewan-hewan kecil, seperti; lalat dan nyamuk (juga dinyatakan bersih dan suci).

Ayatullah Sistani : (sama seperti fatwa Ayatullah Tabrizi, dengan tambahan), namun sesuai dengan kaedah “Ihtiyath”, mengkonsumsi air kencing binatang yang haram dagingnya yang berasal dari spesies poikiloterm perlu dihindari.

Almarhum Ayatullah Behjat : sesuai dengan kaedah “Ihtiyath”, mengkosumsi kotoran dan air kencing binatang yang haram dagingnya yang berasal dari spesies poikiloterm perlu dihindari, selama tidak berhadapan dengan kondisi kritis seperti tersesat dan kelaparan di gurun pasir.

Ayatullah Makarim Shirazi : sesuai dengan kaedah “Ihtiyath wajib”, mengkonsumsi kotoran dan air kencing hewan yang dagingnya haram untuk dimakan dan berasal dari spesies poikiloterm perlu dihindari. Namun, kotoran hewan-hewan kecil seperti lalat, nyamuk, semut dan lainnya adalah suci. Oleh karena itu kotoran tikus dan kucing perlu dihindari (untuk tidak disentuh atau dikonsumsi)[2].

Nah, secara hukum jelas sudah bahwa kotoran hewan homoiterm (hewan berdarah panas) dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, dan musang/luwak termasuk dalam kategori hewan homoiterm.

Di sisi lain, juga jelas bahwa butiran kopi luwak adalah berasal dari kotoran luwak. Jadi secara maudhu`/topik dan hukum tidak ada lagi syubhat (sesuatu yang diragukan)


Catatan Kaki:

[1] . http://islamcity.ir
[2] . http://hadana.ir

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Mufti Arab Saudi Bid’ahkan Maulid Nabi


Mufti Arab Saudi mengkafirkan rakyat Mesir, Pakistan, Aljazair, Lebanon, dan negara-negara muslim yang lain karena mereka merayakan maulid Nabi Muhammad saw. Menurutnya, peringatan semacam ini adalah bid’ah.

Abdul-Aziz bin Abdullah Al Syaikh yang merupakan mufti Arab Saudi masih tetap menyatakan bahwa merayakan maulid Nabi Muhammad saw adalah sebuah tindakan bid’ah.

Al Syaikh menyampaikan himbauan bid’ah itu di situs resmi peribadinya.

“Perayaan maulid Nabi adalah bid’ah dan Allah tidak pernah menurunkan dalil untuk itu. Hal ini layak dikafirkan oleh seluruh bangsa Dunia Islam,” tulis Al Syaikh.

Menurut Al Syaikh, perayaan maulid Nabi saw bisa menyesatkan, dan ia melarang perayaan ini.

Pada khutbah Jumat kedua pada bulan Januari 2015 lalu di Masjid Raya Turki bin Abdullah di Riyadh, Al Syaikh pernah melarang maulid Nabi dan merupakan bid’ah yang telah menyusup ke dalam Islam. Bid’ah ini bisa menyesatkan.

Mayoritas negara Islam dunia menggelar perayaan khusus untuk mengenang maulid Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, Arab Saudi yang berlandaskan pada ajaran Wahabi radikal terkecualikan dalam masalah ini.

(BBC/Asrar-Media/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Perayaan Maulid Nabi Dilarang Digelar di Masjid Al-Haram, Arab Saudi Masih Haramkan Perayaan Maulid Nabi

Perayaan maulid nabi dilarang digelar di Masjid Al-Haram, masjid Nabawi, dan semua masjid di Saudi.

Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah asy-Syekh. (Foto: Arab News)

Meski pemerintah Arab Saudi menetapkan hari ini bertepatan dengan 12 Rabiul Awal sebagai libur nasional, namun negara Kabah itu masih mengharamkan perayaan maulid Nabi Muhammad.

"Tidak ada keputusan dari Raja Salman Bin Abdul Aziz atau putera mahkota mengizinkan perayaan maulid nabi," kata Dr Irfan al-Alawi, pengajar teologi dan sejarah Islam di Inggris, saat dihubungi Albalad.co melalui telepon selulernya malam ini. "Perayaan maulid nabi dilarang digelar di Masjid Al-Haram, masjid Nabawi, dan semua masjid di Saudi."

Ketika dihubungi, Alawi sedang di rumah rekannya di Madinah untuk menghadiri perayaan hari kelahiran Rasulullah.

Dia menambahkan perayaan maulid nabi hanya bisa dilakukan di rumah-rumah atau gedung disewa bukan di masjid seperti di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya, termasuk Indonesia.

Hal ini sejalan dengan fatwa dikeluarkan Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah asy-Syekh. Dua tahun lalu dia bilang memperingati hari kelahiran Rasulullah adalah perbuatan berdosa.

Dia bilang praktek itu takhayul dan bertentangan dengan ajaran Islam. "Peringatan maulid itu adalah bidah mulai berkembang di tiga abad pertama kemunculan Islam, saat para sahabat dan tabiin masih hidup," kata Syekh Abdul Aziz.

Namun Mufti Agung Mesir Dr Syauki Alam membantah hal itu. Dia menekankan perayaan maulid nabi merupakan bentuk syukur kepada Allah dan menunjukkan kecintaan kepada Nabi Muhammad. "Itu bersumber pada Al-Quran dan hadis," ujarnya.

(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Fatwa Ziarah (Bagian 2)


Tak jarang dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, saya sengaja melewati jalan di tengah kiri dan kanannya, adalah “lembah geming”, maksud saya adalah kuburan. Di tengah “pamer dada” alias padat merayap kendaraan, sambil jalan pelan dan kadang harus berhenti, sesekali saya menoleh ke kiri dan kanan, untuk dapat menatap kuburan.

Terhimpun di sana, yang terkubur adalah yang di masa hidupnya sebagai kumpulan orang punya, yang dikatakan kaya, dan kumpulan orang tak punya yang dikatakan miskin, dan ada yang mati muda. Semua terkumpul dalam satu lahan, yang dulu mereka terpisah oleh jarak dan waktu, terpilah oleh benda material dan posisi sosial. Kini kuburan telah menyatukan mereka di batasan yang sama, yaitu komplek jejak kematian manusia.

Semua manusia yang hidup pasti akan menyusul mereka, walau di sebagian lahan di kota terdapat kelas-kelas tanah bagi setiap ukuran manusia mati, dan pihak keluarga harus membayar sewa atau ongkos perawatannya, jika tidak ingin makam itu merata atau kehilangan nisan almarhum, berganti nisan almarhum lainnya.

Bagi orang beriman, ziarah makam menjadi bahan tarbiyah dan ‘ibrah bagi dirinya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

زوروا القبور فإنها تذكركم الاخرة; 

“Kunjungilah kubur! Sesungguhnya ziarah mengingkatkan kalian pada akhirat.”

Adapun ziarah makam suci para nabi dan imam; syuhada dan orang-orang saleh, selain memberikan ‘ibrah tersebut dan selain dianjurkan, para peziarah ingin bertabarruk dan bertawasul kepada mereka, untuk urusan ukhrawi, bahkan urusan duniawi. Namun hal terpenting dari itu ialah menjalin hubungan spiritual dengan mereka, atas keyakinan sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, bahwa mereka sesungguhnya tidak mati;

بل احياء عند ربهم يرزقون. 

Juga bahwa mereka adalah sebaik-baik kawan atau kawan sejati;

وحسن اولئك رفيقا.

Di bawah ini adalah ringkasan dari fatwa ziarah -sebagai lanjutan artikel sebelumnya- yang disampaikan Ayatullah Uzhma Sayed Ali Sistani di dalam bukunya, “Fiqh az-Ziyârah”:

6-Tak sedikit peziarah melaksanakan shalat menghadap (kiblat, di hadapan dia adalah) pusara suci. Mereka bersujud syukur kepada Allah swt atas taufik dari-Nya bagi mereka dapat menziarahi pusara ma’shum. Yang menjadi soal ini, ialah mengenai sujud syukur itu di atas sajadah atau logam atau lainnya yang di pusara! Sebaiknya (ihtiyath) bersujud di atas sesuatu yang dibenarkan untuk sujud.

7-Mengikat kain di dharih (makam suci) lalu dikaitkan dengan diri peziarah dengan maksud bertabaruk (mengambil berkah), tidaklah masalah demikian itu.

8-Boleh mencium makam suci, mimbar husaini, bendera dan dinding husaini, dan bertabaruk kepada makam suci serta apapun yang berkaitan dengan Sayidus syuhada dan semua para imam suci.

9-Ada yang memohon kepada Imam Ali, tidak kepada Allah swt. Apakah hal ini dibenarkan? Tak terkira ada orang yang begitu dengan sangkaan bahwa Imam Ali mandiri dalam semua urusan di alam ini seperti Tuhan! Semua orang yang memohon hajat kepadanya, dikarenakan beliau adalah salah seorang kekasih Allah di antara muqarrabin (yang paling dekat dengan-Nya). Imam sebagai perantara antara Allah dan hamba-hamba-Nya. Tidaklah apa-apa memohon syafaat kepada para nabi dan imam.

Adalah bohong besar jika dikatakan bahwa kaum Syiah di dalam mencintai kekasih Allah dan hamba-Nya yang saleh melampaui batas syirik, bahwa mereka memohon kepada Ahlulbait Nabi saw, menyembelih hewan karena mereka dan mendekatkan diri kepada mereka, melebihi hal mendekatkan diri kepada Allah!

Syiah meyakini bahwa para imam suci adalah hamba-hamba Allah yang saleh. Kita mencintai mereka karena besar sekali ketulusan dan kefanaan mereka dalam cinta kepada Allah swt, dan Allah menyuruh kita agar cinta dan mengikuti mereka.

10-Sebagian peziarah saling mendorong saat berziarah untuk bisa sampai di sisi pusara suci, sehingga gerak para peziarah sempat terhenti. Hal ini boleh kecuali menimbulkan hal dilarang secara syar’i, seperti menyakiti yang lain dengan tindakan sampai batas memukul (misalnya) dan semua tindakan gangguan lainnya. Atau sampai bertindak mengabaikan kehormatan tempat suci seperti membentak, cekcok, kata-kata keji dan lain sebagainya.

Bila menziarahi (pusara) Imam Ali as pada sebagian momen ziarah besar, kami (dari warga Najaf) tidak bisa sampai ke bilik makam kecuali dengan cara mendorong para peziarah karena saking sesaknya. Maka kami berniat ziarah di lain hari tanpa mengganggu para peziarah yang datang dari daerah-daerah jauh. Yang menjadi soal ialah menerjang mereka untuk bisa sampai bilik makam!?

Dalam berziarah tidak harus sampai ke bilik makam. Cukuplah dengan tidak saling berdesakan di dekat bilik makam suci untuk bisa terhindar dari keramaian dan hal saling mendorong, dan menuntaskan ziarah di tempat yang agak lengang.

Sebagian peziarah saling mendorong untuk dapat mencium dharîh (pagar makam), dibolehkan selama tidak menyebabkan hal dilarang syariat, sebagaimana keterangan di atas.


Referensi:

- Fiqh az-Zair/Ayatullah Sayed Ali Sistani

- Fiqh al-Mazar/Ayatullah Syaikh Ja’far Subhani

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Fatwa Ziarah (Bagian 1)


Ziyârah arti kebahasaannya adalah qashd; bermaksud dan menuju, dan mazâr (sebagai mashdar/asal kata) adalah tempat ziarah. Ziarah secara urf (tradisi yang sah) ialah menuju yang diziarahi dalam memuliakan dia dan bercengkrama dengannya.

Hubungan atau keterikatan seseorang dengan para pendahulunya, kerabat dan sahabat dekatnya adalah hal yang tak perlu ditanyakan. Ketika dari mereka terpisah dalam masa tertentu, timbul dalam dirinya rasa rindu untuk mengunjungi mereka. Ingin hadir di sisi mereka dan dekat dengan mereka. Dalam hal ini, Allah swt menyuruh kita agar menyambung tali kekeluargaan (silaturahim), dan melarang memutusnya.

Ketika mereka meninggal dunia dan telah dikebumikan, yang hidup tidak rela tali itu terputus oleh kematian, dan terdorong untuk mengunjungi dan menziarahi kubur mereka. Oleh karena itu, terlihat sebagian orang membangun dan merawat pusara. Hal ini adalah mengikuti kecenderungan alami (fithri) dalam diri manusia, dan Islam adalah agama yang tidak kontra dengan tuntutan fitrah. Bahkan ia menetapkan hukum-hukumnya sesuai tuntutan fitrah, yang tak berubah dengan perubahan zaman.

Allah swt berfirman:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنيفاً فِطْرَةَ اللهِ الَّتي‏ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْها لا تَبْديلَ لِخَلْقِ اللهِ ذلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَ لكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS: ar-Rum 30)


Fatwa Ayatullah Sayed Sistani tentang Ziarah

Ziarah merupakan amal yang menyangkut berbagai masalah, dan jelas tiap masalahnya tak lepas dari hukum syari. Untuk itu, adalah tugas fuqaha menyampaikan pandangan atau fatwa terkait yang sebagiannya mereka tuangkan di dalam risalah amaliyah atau istifita`at mereka.

Berikut adalah beberapa masalah terkait ziarah dan hukum-hukumnya:

1. Di dalam ziarah-ziarah tertentu seperti ziarah mabats (hari pengutusan Nabi saw), ziarah arbain (empatpuluh hari pasca Asyura- kesyahidan Imam Husain as), ziarah Nisfu Syaban dan lainnya, bolehkah kita mengadakan perjalanan ziarah?

Jawabannya, boleh. Bahkan amalan ini termasuk ketaatan (kepada Allah dan Rasul-Nya); hukumnya disunnahkan.

Diterangkan, juga boleh bepergian untuk menziarahi selain para imam suci as, yaitu anak-anak mereka, saudara-saudara dan para sahabat mereka di makam-makam yang tersebar di berbagai kota.

2. Sebaliknya terlontar soal: apa hukum tidak pergi menziarahi para imam!? Ziarah ini disunnahkan -secara ditekankan (sunnah mu`akkadah). Jika meninggalkannya lantaran tidak menyukai mereka, adalah kemaksiatan.

3. Perempuan pergi berziarah di makam-makam suci, sendiri tanpa ditemani suami atau seorang dari keluarganya yang muhrim, yang perlu diperhatikan ialah menjamin dirinya tidak jatuh dalam keharaman. Jika bersuami, maka harus seizinnya. Lalu, adakah batasan kewajiban izin pergi kepada suaminya? Jika suami melarang dia berziarah, berhakkah dia pergi tanpa seizinnya?

Jawabannya, tidak berhak tanpa restu suami, walaupun perginya untuk berziarah.

Kalau kedua orangtuanya atau seorang dari keduanya masih hidup, terganggu oleh rasa khawatir suatu bahaya bisa menimpa dirinya, dalam hal ini tidak boleh ia menentang orangtuanya.

Jika dia perempuan yang ditalak atau janda, boleh pergi ziarah tanpa izin putranya atau saudara lakinya.

4. Manakah yang afdhal, mengeluarkan uang untuk bisa pergi ziarah mashumin atau naik haji, atau membantu fuqara?

Membantu kaum mu`min yang membutuhkan lebih utama dari haji yang sunnah dan ziarah makam suci. Lain halnya jika haji dan ziarah ini disertai perkara lain yang tingkat keutamaannya menyamai atau melebihi- dua perkara ini, seperti tablig menyampaikan agama kepada orang-orang, mengajari mereka akidah yang benar, menjawab soal-soal terkait mazhab Ahlulbait as, dan perkara-perkara lainnya yang wajib kifayah.

5. Sebagian orang terlihat melaksanakan shalat menghadap (kiblat, yang di depannya adalah) makam imam suci, atau mereka sujud di pintu makam!?

Tidak diperkenankan sujud melainkan kepada Allah swt. Lain halnya itu merupakan sujud syukur kepada Allah atas karunia dan taufik-Nya dapat menziarahi imam suci, dalam mengekspresikan ketundukan dan kerendahan diri sebagai hamba Allah swt. Menunduk di hadapan makam imam suci bukan dalam maksud ubudiyah, melainkan penghormatan dan ungkapan cinta serta ketaatan kepadanya. Namun pada saat itu hendaklah tidak meletakkan dahi seperti orang yang sujud.


Referensi:

Fiqh az-Zair/Ayatullah Sayed Ali Sistani

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Fatwa Tentang Entertainment dan Perfilman


Oleh: As Djatu

Perkembangan peradaban dan kebudayaan seringkali menimbulkan kecanggungan dan kontradiksi dengan norma-norma keagamaan yang sudah terlebih dahulu eksis ditengah komunitas masyarakat. Dunia entertainment sebagai bagian dari peradaban modern juga tidak lepas dari kaedah-kaedah sosio-kultural tersebut.

Problema utama di sini adalah bagaimana kita memposisikan dunia enterteimen dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak bertentangan dengan unsur-unsur keIslaman yang menjadi pedoman utama kehidupan kita sebagai penganut Islam yang ideal.

Mari kita menyimak beberapa fatwa dari ulama dan mujtahid tentang dunia hiburan berikut ini;

Ayatullah Sistani menyikapi permasalahan tontonan yang berkaitan dengan kehadiran non muhrim dalam dunia hiburan khususnya televisi mengatakan bahwa;

“Diperbolehkan untuk melihat atau menonton non muhrim yang tidak kita kenal dan tidak menimbulkan syahwat kepada yang menonton tersebut”.

Beliau juga menambahkan; dibolehkan menyutradarai film-film yang tidak bemuatan pornografi dan atau tidak mengandung musik-musik yang diharamkan (oleh agama).

Dalam kaitannya dengan program telivisi, beliau menekankan untuk memberikan parental guide kepada kaum remaja untuk memilih dan memilah tontonan yang layak untuk ditonton, dan memberikan larangan kepada mereka untuk menonton program-program telivisi yang bermuatan pornografi dan hal-hal yang mengundang syahwat, sebab; hal ini termasuk dalam kategori amar ma’ruf dan nahi munkar [1].

Kebanyakan ulama juga melarang untuk menonton program-program televisi yang menghadirkan wanita yang tidak berhijab baik itu berupa rekaman maupun siaran lansung. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat secara spesifik di antara para ulama. Ayatullah Tabrizi dan Ayatullah Khamenei membedakan tontonan siaran lansung dan tidak lansung.

Menurut dua ulama ini; apabila tontonan tersebut merupakan siaran lansung dan menghadirkan wanita non muhrim yang tidak berhijab maka haram hukumnya untuk ditonton sekalipun tidak mengundang syahwat. Namun jika program yang menghadirkan wanita non muhrim yang tidak berhijab tersebut bukan siaran lansung hukumnya adalah diperbolehkan[2].

Perbedaan antara gambar dan visual/audio visual;

kebanyakan para ulama tidak membedakan secara hukum antara melihat gambar dan menonton film atau video, kecuali Ayatullah Khamenei dan Ayatullah Tabrizi.

Menurut Ayatullah Tabrizi; secara hukum, tidak ada perbedaan antara rekaman audio visual dengan gambar. Yang berbeda disini adalah siaran lansung, karena siaran lansung sama hukumnya dengan melihat seseorang (secara lansung).

Ayatullah Khamenei juga mempunyai fatwa yang hampir serupa. Namun, dalam kaitannya dengan siaran lansung yang menampilkan wanita non muhrim tanpa hijab beliau berpendapat; secara ihtiyath wajib (hukum) antara menonton siaran lansung dan melihat gambar atau foto adalah sama.

Sebagai penjelasan, menurut Ayatullah Khamenei kita perlu (baca;wajib) menghindari tontonan yang menampilkan wanita non muhrim tanpa hijab, dan melihat foto-foto yang memilki kerakteristik diatas tersebut.

Fenomena yang sering kita hadapi di negeri kita tercinta ini adalah ketiadaan alternatif tontonan yang lebih halal secara juriprudensif. Dan pada gilirannya kita dihadapkan pada pilihan tidak ada pilihan lain. Namun demikian, berkaca dari pengalaman yang sudah ada ditengah komunitas masyarakat Indonesia yang majemuk ini, ajaran moral dan ideologi yang kokoh kepada generasi muda bangsa akan mampu mengantisipasi efek negatif yang ditimbulkan oleh dunia enterteimen kita yang lumayan tidak sehat.

Lagi-lagi peran kaum hawa sebagai ibu kembali dituntut untuk (minimal) memonitoring aktifitas kawula-kawula milenial kita yang biasanya kelebihan energi. Mungkin sebagian kita akan merespon permasalahan ini sebagai sebuah polemik kuno dan sedikit jadul. Percaya atau tidak, penelitian membuktikan bahwa unsur-unsur pornografi dan hal-hal yang bertentangan dengan etika dan moral adalah sebuah virus yang sangat-sangat destruktif terhadap pertumbuhan dan perkembangan generasi muda kita.

Tidak usah jauh-jauh, bagi para pembaca yang sudah berkeluarga bisa anda buktikan, apakah konsentrasi putra-putri anda tidak akan terganggu dengan tontonan yang tidak senonoh tersebut atau akankah anda mengizinkan putra-putri anda untuk mengkonsumsi tontonan yang amoral itu? Jawabannya jelas.


Catatan Kaki:

[1] . http://jamejamonline.ir

[2] . http://hadana.ir

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Bukti 2 Tahun Lalu, Mufti Arab Saudi: Maulid Nabi Syirik, Maulid Raja Wajib


Belakangan ini para ulama dunia Islam telah sampai kepada kesepakatan bahwa ajaran-ajaran mazhab Wahabi menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Kesepakatan yang kemudian dikukuhkan dalam sebuah muktamar internasional di Chechnya itu sebenarnya tidak muncul di ruang kosong. Ia merupakan hasil dari kajian terhadap setumpuk ajaran aneh dan irasional yang tersebar dalam kitab-kitab mazhab ini.

Di antara ajaran aneh mazhab ini adalah apa yang pernah disampaikan mufti kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah Al Syaikh, bahwa memperingati maulid Nabi menyebabkan kemusyrikan, tapi memperingati HUT raja adalah wajib. Alasannya, memperingati maulid Nabi tidak memiliki dasar, sementara memperingati maulid raja merupakan bagian dari ekspresi ketaatan pada wali amr (penguasa).

Pemutarbalikan dalil seperti di atas merupakan hal yang lumrah dalam ajaran Wahabi. Banyak sekali yang dapat kita lihat dalam kaitan ini di dalam buku-buku mereka. Di bawah ini adalah dua potongan gambar dari koran yang memuat dua “fatwa” aneh dan absurd sang mufti.

(Republika/Islamoderat/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)









Fatwa Mufti Agung Saudi Larang Perangi Israel

Apa yang dia sampaikan sejalan dengan posisi Israel menganggap Hamas sebagai organisasi teroris karena tidak mau mengakui negara Zionis tersebut.

Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah asy-Syekh. (Foto: Arab News)

Dalam sebuah acara di televisi, Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah asy-Syekh bilang memerangi dan membunuh orang Yahudi itu haram.Dia juga menuduh Hamas sebagai organisasi teroris.

Hal ini mendapat sambutan positif dari Menteri Komunikasi Israel Ayub Kara. "Kami mengucapkan selamat kepada Mufti Agung Arab Saudi Abdul Aziz asy-Syekh atas fatwanya mengharamkan memerangi orang Yahudi dan membunuh mereka," kata Kara melalui akun Twitternya Senin lalu.

Fatwa Syekh Abdul Aziz itu tentu saja bertolak belakang dengan perlawanan rakyat Palestina. Apa yang dia sampaikan sejalan dengan posisi Israel menganggap Hamas sebagai organisasi teroris karena tidak mau mengakui negara Zionis tersebut.

Saking senangnya dengan fatwa Syekh Abdul Aziz, Kara mengundang sang mufti untuk mengunjungi Israel. "Saya mengundang mufti buat datang ke Israel, dia akan disambut dengan penghormatan tingkat tinggi.

Arab Saudi memang berusaha menekan Hamas lantaran organisasi perjuangan Palestina ini dekat dengan Iran.

(Daily-Sabah/Jerusalem-Post/Arab-News/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ulama Senior Arab Saudi Keluarkan Fatwa Muslim Boleh Shalat di Gereja dan Sinagog

Abdullah bin Sulaiman Al-Manea. (Foto: Arab News)

Seorang ulama senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh salat di mesjid mana saja baik Sunni maupun Syiah, gereja bahkan sinagog. Fatwa itu disampaikan Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, anggota Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi.

Seperti dilansir surat kabar Kuwait, Al Anba’, Jumat (10/11), Al-Manea menegaskan bahwa Islam adalah agama toleransi dan belas kasih, bukan kekerasan, intoleransi atau terorisme. Dia menekankan bahwa umat Islam harus menyebarkan Islam yang benar dan mengikuti tradisi Nabi Muhammad SAW untuk memperlakukan orang-orang yang berbeda agama secara toleran.

Sambil menyebut bahwa semua tanah di bumi adalah milik Tuhan, Al-Manea mengutip sabda Nabi Muhammad, yang berbunyi, “Bumi telah dijadikan tempat bersujud dan pemurniah bagi saya,” kata Al-Manea seperti dilaporkan situs berita Arab Saudi, Arab News.

Al-Manea menyatakan bahwa Islam adalah agama yang hidup berdampingan, bukan dengan kekerasan. Dalam berinteraksi dengan umat non-muslim, Al-Manea mengutip hadits lain yang mengisahkan saat Nabi Muhammad menerima delegasi orang-orang Kristen dari Najran di mesjid-mesjidnya. Saat itu, Nabi mengizinkan tamu-tamunya bersembahyang menghadap Yerusalem.

Ulama cendikiawan Saudi itu menyatakan bahwa Islam menyebar di banyak negara seperti Indonesia dan Malaysia, karena perilaku yang baik dari para pedagang muslim. Sehingga menarik perhatian penduduk setempat untuk memelauk agama Islam.

Pernyataan Al-Manea sebenarnya bukan hal yang baru. Sepuluh tahun lalu, Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa umat Islam diizinkan memasuki gereja-gereja untuk melihat-lihat dan menambah pengetahuan mengenai tempat-tempat ibadah.

Pernyataan itu merujuk pada peristiwa yang dialami Kalifah Omar bin Al-Khattab, yang menolak bersembahyang di Gereja Makam Suci di Yerusalem, lantaran tidak ingin umat Islam mengganggu orang-orang Kristen di gereja mereka.

Sebagai gantinya, dia salat di wilayah lain dimana sebuah majid dibangun dengan nama Masjid Omar. Namun Omar tidak menyakan bahwa umat Islam tidak bisa masuk gereja.

Al-Manea menekankan bahwa umat Islam dapat masuk ke gereja untukbelajar tentang mereka, dan sebaliknya orang-orang Kristen diizinkan memasuki mesjid, kecuali Masjidil Haram di Mekkah, dan berdoa di dalamnya.

Pernyataan Al-Manea tersebut sejalan dengan imbauan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Dalam pidatonya di Konferensi Inisiatif Investasi Masa Depan di Riyadh beberapa waktu lalu, Pangeran Mohammed menjanjikan Islam yang lebih moderat di Kerajaan Arab Saudi.

(Al-Anba’/CNN-Indonesia/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Fatwa Abuya Muhtadi: HTI Hukumnya Haram!


Dengan ini saya Abuya Muhtadi Dimyathi (Ketua/Imam M3CB) berfatwa bahwa Pancasila adalah :

ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻛﻠﻴﺔ ﺃﻗﺎﻣﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﺒﻠﻨﺎ ﻹﺻﻼﺡ ﻣﻦ ﺑﻴﻦ ﺳﺎﺑﻨﺞ ﻭﻣﻴﺮﻭﻛﻰ .

Artinya: Dasar Negara yang bersifat global mencakup keseluruhan komponen bangsa yang dirumuskan dan disahkan oleh tokoh-tokoh sebelum kita untuk kemashlahatan seluruh rakyat NKRI dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari beragam agama, ras dan suku.

Dan juga saya berfatwa bahwa:

ﺃﻟﺤﺎﺗﻴﺌﻲ ﻭﻣﻦ ﻧﺤﺎ ﻧﺤﻮﻫﻢ ﻟﻴﺲ ﺇﻻ ﺃﻧﻬﻢ ﻗﻮﻡ ﻣﺴﻠﻤﻮﻥ ﺃﻗﺎﻣﻮﺍ ﻓﻲ ﺑﻠﺪﺗﻨﺎ ﺍﻟﺘﻲ ﻗﺎﻋﺪﺗﻬﺎ ﻓﻨﺠﺎﺳﻴﻼ ﻭﻳﺮﻳﺪﻭﻥ ﺇﺯﺍﻟﺘﻬﺎ ﻣﺤﻘﺮﻳﻦ ﻭﻣﻬﻴﻨﻴﻦ ﺑﺎﻧﻴﻬﺎ ﻭﻣﺪﻋﻴﻦ ﺑﺄﻧﻬﻢ ﻃﺎﻏﻮﺕ , ﻭﺫﻟﻚ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻐﻲ , ﻭﺍﻟﺒﻐﻲ ﻛﺒﻴﺮﺓ . ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﻓﺤﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻠﺔ .

Artinya: HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan ormas-ormas Islam lainnya yang sejalan dengan HTI tiada lain kecuali kaum muslimin yang menetap di negara kita Indonesia yang punya dasar Pancasila dan misi kaum muslimin tersebut adalah menghilangkan Pancasila, mereka juga menghina dan meremehkan tokoh-tokoh perumus dan pengesah Pancasila dan menganggap bahwa tokoh-tokoh perumus Pancasila adalah taghut. Perbuatan seperti itu adalah salah-satu macam pemberontakan terhadap Negara, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka HTI dan ormas-ormas Islam yang sejalan dengan HTI itu hukumnya haram dalam beberapa masalah/situasi dan kondisi.

Sumber: NUOnline/M. Hubab Nafi’ Nu’man, Santri Abuya Muhtadi, Instruktur Nasional Pendidikan Kader Penggerak NU

(NU-Online/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: