Jumat, 27 Juli 2018

Hukum Makan Kepiting


TANYA:

Salam, bagaimana hukumnya makan kepiting?


JAWAB:

Di dalam fikih Ahlulbait binatang air yang halal dikonsumsi adalah yang memenuhi dua syarat:
1) Bernafas dengan insang sehingga benar secara definisi sebagai ikan.
2) Tergolong jenis ikan yang bersisik atau berkulit seperti udang.

Oleh karena itu kepiting termasuk yang haram untuk dikonsumsi.[*]

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar