Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Papah Novanto Ditahan KPK, Fahri Hamzah Ngomel-ngomel Seret Nama SBY dan Demokrat

Papah Novanto Ditahan KPK, Fahri Hamzah Ngomel-ngomel Seret Nama SBY dan Demokrat

Written By Unknown on Senin, 20 November 2017 | November 20, 2017


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto merupakan sandiwara.

Novanto sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya.

"Ini karangan-karangan yang tidak ada dasar validnya di dalam hukum," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Fahri menyebutkan, pada awal kasus e-KTP diungkap, KPK menyampaikan bahwa mastermind atau "otak" proyek tersebut adalah politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu Anas Urbaningrum, dan Setya Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Namun, Fahri mempermasalahkan pada perjalanan pengusutan kasus e-KTP justru keterlibatan Nazaruddin dan Anas tak dilanjutkan.

"Keterlibatan Nazar dan Anas mana? Kok, enggak ada? Berani enggak KPK membongkar partai berkuasa di masa itu? Kenapa larinya ke Golkar? Kan, Golkar bukan partai penguasa," ujar Fahri.

Anas kemudian menjabat Ketua Umum Partai Demokrat saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat presiden. Sementara Nazaruddin menjadi Bendahara Umum di bawah kepemimpinan Anas.

Anas dan Nazaruddin sendiri menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

Di samping itu, Fahri juga mempermasalahkan kerugian negara akibat kasus e-KTP yang disebut mencapai Rp 2,3 triliun. Menurut dia, kerugian tersebut hingga kini tak terbukti.

Hal itu, kata dia, telah diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri menyebutkan, BPK mengatakan tak ada kerugian negara, yang ada hanya pembayaran yang kurang. Sementara BPKP, ujar Fahri, menyatakan bahwa tak ada masalah dalam audit harga pengadaan.

Ia menambahkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa ada pimpinan KPK yang menyatakan bahwa Novanto harus diproses hingga masuk penjara.

"Kata mereka, 'Bagi kami Setya Novanto adalah mahkota KPK. Kalau dia tidak dipenjara, hancurlah KPK'," ujar Fahri.

"Itu konfirmasinya datang dari beberapa tempat, kemudian juga Pak Nov istilahnya mengiyakan," katanya.

Menurut Fahri, sulit mengungkap peristiwa pidana yang dilakukan Novanto karena memang hal itu dicari-cari KPK. Fakta yang diungkap pada persidangan, menurut dia, hanya soal pertemuan-pertemuan yang dihadiri Novanto.

"Sekarang kasus apa sih ini sebetulnya? Mastermind-nya enggak diungkap, partai penguasa dilindungi, Golkar diburu ketua umumnya, kerugian negara juga enggak ada. Sekarang apa lagi nih yang mau disandiwarakan?" katanya.

Dalam dakwaan terhadap dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Kesepakatannya, dari anggaran Rp 5,9 triliun, 51 persen anggaran atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

Sisanya 49 persen atau Rp 2,5 triliun akan dibagi kepada sejumlah pihak.

Sementara rincian dari 49 persen itu adalah, pejabat Kemendagri direncanakan dapat 7 persen dan sejumlah anggota Komisi II DPR dianggarkan 5 persen.

Selain itu, kepada Novanto dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Anas dan Nazaruddin juga direncanakan mendapat 11 persen.

Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Menurut KPK, uang suap dibagi-bagikan terlebih dahulu sebelum anggaran Rp 5,9 triliun itu disetujui di DPR. Cara korupsi seperti itu dikenal dengan praktik ijon.

"Pada dua tahap awal proyek, kami menemukan indikasi yang disebut dengan praktik ijon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta pada 7 Maret 2017.

(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: