Daftar Isi Internasional Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Tampilkan postingan dengan label ABNS TANYA JAWAB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ABNS TANYA JAWAB. Tampilkan semua postingan

Hukum Makan Kepiting


TANYA:

Salam, bagaimana hukumnya makan kepiting?


JAWAB:

Di dalam fikih Ahlulbait binatang air yang halal dikonsumsi adalah yang memenuhi dua syarat:
1) Bernafas dengan insang sehingga benar secara definisi sebagai ikan.
2) Tergolong jenis ikan yang bersisik atau berkulit seperti udang.

Oleh karena itu kepiting termasuk yang haram untuk dikonsumsi.[*]

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hukum Menjual Produk Kosmetik


TANYA:

Apakah halal menjual produk anti jerawat? Dan apakah halal menjual produk kosmetik? Sehubungan saya mendengar bahwa ada larangan wanita memakai kosmetik?


JAWAB:

Menjual produk anti jerawat boleh saja. Begitu juga menjual produk kosmetik secara umum adalah boleh, kecuali diketahui pasti bahwa pembeli akan menggunakannya untuk tujuan haram.[*]

(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apa Hubungan Antara Fitriyah Dengan Makna Islam?


Agama Islam adalah agama yang bukan hanya satu dimensi yang hanya memperhatikan masalah-masalah ruhiyah dan batiniyah, agama islam adalah agama yang memperhatikan seluruh dimensi yang berhubungan dengan masyarakat islam yang meliputi seluruh dimensi-dimensi sosial, politik dan bahkan ekonomi.

Shabestan News Agency, Fitriyah adalah salah satu dari kewajiban-kewajiban agama Islam dan Islam adalah agama sosial dan memiliki spirit keadilan, salah satu dari sisi-sisi fitriyah juga adalah seluruh warga masyarakat setanah air berdasarkan kewajiban dari Allah SWT yang diembankan kepada manusia, dengan membayar fitriyah, maka mereka telah ikut serta dalam mewujudkan keadilan sosial dan membantu orang-orang fakir dari masyarakat dan memiliki berkah-berkah maknawiyah juga di dalam kehidupan mereka.

Agama Islam adalah agama yang bukan hanya satu dimensi yang hanya memperhatikan masalah-masalah ruhiyah dan batiniyah, agama islam adalah agama yang memperhatikan seluruh dimensi yang berhubungan dengan masyarakat islam yang meliputi seluruh dimensi-dimensi sosial, politik dan bahkan ekonomi.

Islam adalah agama yang sempurna yang dapat mewujudkan hubungan antara Yang Disembah dan hamba-hamba, dari sisi ini islam untuk mengatur urusan-urusan masyarakat dan ketika hukum-hukum agama mendapatkan penilitian dan pengkajian, seluruh perintah-perintah bahkan pada dimensi yang menyangkut ibadah maknawiyah, dalam sebuah cara agama islam dapat menghubungkan sisi ibadah maknawiyah itu dengan sosial-kemasyarakatan dan pada hakikatnya dapat dikatakan seluruh masalah-masalah agama islam berhubungan erat dengan masalah-masalah sosial-kemasyarakatan.


وجه تناسب فطریه با معنای اسلام چبست؟

خبرگزاری شبستان: آیا می توان زکات فطریه را به خانواده آبرومند و فقیری به عناوین دیگر مثلا هدیه، جایزه، قرض (قرضی که هیچگاه پس نخواهیم گرفت) یا موارد دیگر داد. تکلیف زکات فطریه کسى که پیش از غروب شب عید فطر مسلمان شود چیست؟

خبرگزاری شبستان: فطریه یکی از واجبات دین اسلام است و اسلام دینی اجتماعی بوده و روحیه عدالت خواهی دارد، یکی از زوایای فطریه نیز همین است که تمام هموطنان بر حسب وظیفه ای که خداوند بر عهده آنان نهاده، با پرداخت فطریه، در برقراری عدالت اجتماعی و رفع فقر از جامعه سهیم شده و برکات معنوی آن را نیز در زندگی خود شاهد باشند.

دین اسلام دین تک بعدی نیست که تنها به مسائل روحی و باطنی توجه داشته باشد، دین اسلام تمام ابعاد مربوط به جامعه اسلامی را مورد توجه قرار داده که شامل همه ابعاد اجتماعی، سیاسی و حتی اقتصادی می شود.

اسلام دینی کامل است که توانایی ایجاد ارتباط میان معبود و بندگان را داشته باشد، از این رو اسلام برای اداره امور جامعه آمده است و هنگامی که احکام دینی مورد بررسی قرار داده می شود، تمام دستورات حتی آنجایی که بعد عبادی و معنوی دارد، به نحوی دین اسلام آن مسائل را به اجتماع ربط داده است و در واقع می توان گفت که تمام مسائل دین اسلام با مسائل مربوط به اجتماع مرتبط و متصل است.

فطره در لغت چند معنا دارد که مهم‏ترین آنها، خلقت و اسلام است. در اصطلاح عبارت است از: زکاتى که هر مسلمان براى خود و هر کس که نان خور او محسوب مى‏شود، به مستحق مى‏پردازد. زمان اداى آن مغرب روز آخر ماه رمضان تا ظهر روز عید فطر است.

با توجه به اینکه پرداخت این نوع حق مالى، باعث سلامت جسم و روح مى‏شود، آن را زکات بدن یا فطره مى‏نامند. شاید وجه تناسب آن با معناى اسلام، این باشد که زکات فطره مقتضاى اسلام است؛ از این رو کسى که پیش از غروب شب عید فطر مسلمان شود، تکلیف از او ساقط نمى‏شود.


مصارف زکات:

زکات در یکی از هشت مورد زیر باید صرف گردد اول فقیر و آن کسی است که مخارج سال خود و عیالاتش را ندارد و دوم مسکین و آن کسی است که از فقیر سخت تر روزگار می گذارند.
سوم کسی که از طرف امام(ع) یا نایب او مأمور جمع آوری زکات یا نگهداری یا رسیدگی به حساب آن و یا رساندن آن به امام و نایب او یا رساندن به مصارف لازم هستند می توانند به اندازه زحمتی که می کشند از زکات استفاده کنند.
چهارم افراد ضعیف الایمانی که با گرفتن زکات تقویت می شوند و تمایل به اسلام پیدا می کنند و پنجم خریداری بنده ها و آزادی کردن آنان. ششم بدهکاری که نمی تواند قرض خود را بدهد.
هفتم سبیل الله یعنی کارهایی مانند ساختن مسجد که منفعت دینی عمومی دارد و هم چون مدارس علوم دینی، مراکز تبلیغاتی، نشر کتب اسلامی و غیره یا مثل ساختن پل و مدرسه و اصلاح راه که نفعش به عموم مسلمانان می رسد و خلاصه آنچه برای اسلام نفع داشته باشد به هر نحو که باشد.

هشتم ابن السبیل یعنی مسافری که در سفر درمانده شده و محتاج شده که به مقدار نیازش می تواند از زکات استفاده کند هر چند در محل خود غنی و بی نیاز باشد.

به نظر مقام معظم رهبری، مصرف زکات فطره که در روز عید فطر واجب می شود برای مسجد اشکال ندارد ولی در صورت بودن فقراء مستحب است آنها را مقدم دارند.

اگر شخص نماز عید فطر می خواند، بنابر احتیاط واجب باید پیش از نماز بدهد یا کنار بگذارد و اگر نماز عید نمی خواند، تا ظهر روز عید فطر مهلت دارد و اگر آن را در این مدت به مستحق ندهد و کنار هم نگذاشته باشد گناهکار محسوب می شود و احتیاط واجب آن است که در آینده بدون اینکه نیت ادا و قضا کند فطره را بدهد.

زکات بر دو نوع است؛ زکات مال و زکات فطره. زکات مال به نه چیز تعلق می گیرد؛ گندم، جو، خرما، کشمش، طلا، نقره، شتر، گاو و گوسفند. زکات فطره برای هر نفر تقریبا سه کیلو از خوراک بیشتر مردم که گندم، جو، خرما، کشمش، برنج، ذرت و مانند اینها است در نظر گرفته شده است.

زکات فطره به اتفاق شیعه و سنی واجب است و در متون دینی برای آن فلسفه و فواید متعددی برشمرده است. قبول و تکمیل کننده روزه، تضمین کننده سلامتی جسم، پاک کننده روح از رزائل اخلاقی، حفظ انسان از مرگ و تکمیل کننده زکات مال از مهمترین آنها به شمار می رود.

فطره دانشجویانی که مخارج آنان را پدر و مادر می دهند و نان خور آنان محسوب می شود، بر عهده پدر و مادرشان است و اگر مستقل هستند، بر عهده خودشان می باشد و چنانچه تمکن مالی نداشته باشند، از آنان ساقط است.
گفتنی است؛ پرداخت کفاره بیمارانی که نتوانسته اند روزه بگیرند برای هر روز یک مد طعام است.

پایان پیام/49

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Mengapa Imam Ali as Yang Terbunuh dan Syahid di Kufah, Namun Dikuburkan Jenazahnya Yang Mulia di Najaf?


Oleh: Ust Abdullah Ali Assegaf

Masih dalam rangka memperingati syahadah Imam Ali as, ada satu pertanyaan, "Mengapa Imam Ali as yang terbunuh dan syahid di Kufah, namun dikuburkan jenazahnya yang mulia di Najaf, yang berjarak kurang lebih 15 km dari Kufah?"

Dan hal itu dijadikan landasan dr para pembenci Ahlulbait Nabi untuk meragukan makam Imam Ali as benar2 berada di Najaf.

Maka jawabannya dapat kita telusuri dr peristiwa sejarah itu sendiri, khususnya dr karakter musuh2 Ahlulbait Nabi dan terutama dr dinasti Umayyah.

Telah kita ketahui bahwa Umayyah dikenal kedengkiannya dan permusuhannya terhadap Hasyim, maka keturunan Umayyah juga bersikap serupa dengki dan memusuhi keturunan Hasyim, seperti Abu Sufyan yg dengki dan memusuhi Nabi Muhammad saww, Muawiyah yg dengki dan memusuhi Imam Ali as dan Imam Hasan as, Yazid yg dengki dan memusuhi Imam Husain as, Hisyam bin Abdul Malik yg dengki dan memusuhi Imam Ali Zainal Abidin as dan Imam Muhammad Al-Baqir as serta Usman bin Anbasah (Sufyani) yg dengki dan memusuhi Imam Mahdi as.

Begitu juga para Takfiri pengikut bani Umayyah hingga saat ini terus menyimpan kebencian dan permusuhan terhadap Ahlulbait Nabi, dan diantaranya salah satu bentuk kebencian dan permusuhan mereka adalah menuduh bahwa makam Imam Ali as yg ada di Najaf, Irak adalah bukan makam Imam Ali as yg sebenarnya, dan menurut mereka bahwa makam Imam Ali as tidak ada dan tidak diketahui keberadaannya.


Benarkah tuduhan mereka Takfiri tersebut?

Didalam kitab Muntakhab al-Tawarikh disebutkan bahwa Imam Ali as telah berwasiat kepada putra-putranya agar beliau dikuburkan pada malam hari, bukan siang hari dan secara sembunyi2, tidak terang2an. Dan para Ahlulbait Nabi menyembunyikannya dan merahasiakannya dr khalayak. Hal itu berlangsung hingga ke khalifahan Harun Al-Rasyid atau pada masa Imam Musa Al-Kadzim as.

Dan wasiat Imam Ali as tersebut memang terbukti kebenarannya, karena dinasti zalim Umayyah musuh Ahlulbait Nabi ingin membongkar makam Imam Ali as, maka pada masa kerajaan bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan bin Hakam memerintahkan gubernur Basrah dan Kufah si Nashibi Al-Hajjaj bin Yusuf Al-Tsaqafi yg sangat kejam terhadap Ahlulbait dan dzuriyah Nabi Muhammad saww untuk mencari kuburan Imam Ali as, maka Al-Hajjaj menggali ribuan kuburan di sekitar Kufah untuk mencari jasad Imam Ali as dan tidak berhasil menemukan kuburan Imam Ali as.

Pada suatu hari, Harun Al-Rasyid pergi berburu ke lembah Najaf di pinggiran Kufah, disana terdapat belukar dan sarang hewan.

Abdullah bin Hazim berkata : Ketika kami berjalan menuju tepi belukar itu, kami melihat seekor rusa betina. Kemudian kami melepaskan burung elang dan anjing untuk memburunya. Segera hewan2 pemburu itu mengejarnya. Tetapi rusa itu lari ke sebuah bukit dan berlindung disitu. Burung elang dan anjing pun kembali. Melihat peristiwa itu, Harun Al-Rasyid merasa heran.

Kemudian rusa betina itu turun dr bukit. Karena itu burung elang dan anjing segera mengejarnya. Maka rusa itu pun kembali lagi. Hal itu berlangsung terus menerus sebanyak tiga kali.

Harun berkata, "Pergilah ke kampung terdekat. Siapa saja yg engkau temui disana, bawalah dia kesini."

Maka kami bertemu dengan seorang tua dr bani Asad dan membawanya ke tempat itu.

Kepada orang tua itu, Harun Al-Rasyid bertanya, "Bukit apa ini?"

"Jika anda memberikan keamanan kepadaku, aku akan memberitahukannya kepada anda" ,ujar orang tua itu.

Harun menjawab, "Engkau berada dalam jaminan Allah. Aku tidak akan menyakiti dan mencelakakanmu."

Orang tua itu berkata, "Aku pernah datang kesini bersama ayahku. Disini kami berziarah dan shalat. Kemudian aku bertanya kepada ayahku tentang tempat ini. Ayahku menjawab, 'Ketika aku berziarah ke tempat ini bersama Imam Ja'far Ash-Shadiq as, beliau as berkata, 'Ini adalah kuburan kakekku, Ali bin Abi Thalib as, tidak lama lagi Allah akan menampakkannya."'

Harun Al-Rasyid turun dr kudanya, lalu meminta diambilkan air. Kemudian dia berwudhu dan shalat diatas bukit itu dan dia pun mulai menangis. Setelah itu Harun memerintahkan agar dibangun Kubah diatas kuburan tersebut. Sejak hari itu, bangunan tersebut terus menerus direnovasi. Sungguh hari itu merupakan hari terindah yg keindahannya tak dapat lagi diungkapkan.

Di dalam kitab-kitab sunni seperti Ibnu Sabth Al-Jauzi dalam Tadzkirah Al-Khawas 163, Khatib Al-Khawarizmi dalam Manaqibnya, Khatib Baghdadi dalam Tarikhnya, Muhammad bin Thalhah Asy-Syafi'i dalam Mathalib al-Su'ul, Al-Firuzabadi dalam Al-Qamus dan Ibnu Abi Al-Hadid Al-Mu'tazili dalam Syarh Nahjul Balaghah menuliskan bahwa kuburan Imam Ali as terletak di Najaf ditempat yg telah dikenal dan diziarahi hingga sekarang.

(Karimah-Ahlul-Bait/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Mengapa Imam Ali Bin Musa As Disebut Dengan Al-Ridha? Ini Jawabanya!


حَدَّثَنَا أَبِيْ وَ مُحَمَّدُ بْنُ مُوْسَى بْنِ الْمُتَوَكِّل ، وَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيّ مَا جِيْلَوَيْه ، وَ أَحْمَدُ بْنُ عَلِيّ بْنِ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ هَاشِمٍ ، وَ الْحُسَيْنُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ نَاتَانَةَ ، وَ أَحْمَدُ بْنُ زِيَادِ بْنِ جَعْفَرٍ الْهَمَدَانِيُّ ، وَ الْحُسَيْنُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ هِشَامٍ الْمُكَتّبُ ، وَ عَلِيُّ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ الْوَرَّاقُ ( رضي اللّه عنهم جميعا ) قَالُوْا : حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ هَاشِمٍ ، عَنْ أَبِيْهِ ، عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ نَصْرِ الْبِزَنْطِيُّ ، قَالَ : قُلْتُ لاُبِيْ جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ مُوْسَى ( عليه السلام ) إنَّ قَوْمًا مِنْ مُخَالِفِيْكُمْ يَزْعَمُوْنَ أَنَّ أَبَاكَ إِنَّمَا سَمَّاهُ الْمَأْمُوْنُ الرّضَا ( عليه السلام ) لَمَّا رَضِيَهُ لِوِلايَةِ عَهْدِهِ ، فَقَالَ : كَذَبُوْا وَاللّٰهِ وَ فَجَرُوْا ، بَلِ اللّٰهُ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى سَمَّاهُ الرّضَا ( عليه السلام ) لأنَّهُ كَانَ رَضِيَ للّٰهِ عَزَّ وَ جَلَّ فِيْ سَمَائِهِ ، وَ رَضِيَ لِرَسُوْلِهِ وَالْأَئِمَّةِ مِنْ بَعْدِهِ ( صَلَوَاتُ اللّٰهِ عَلَيْهِمْ ) فِيْ أَرْضِهِ . قَالَ : فَقُلْتُ لَهُ : أَلَمْ يَكُنْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْ آبَائٓكَ الْمَاضِيْنَ ( عليه السلام ) رَضِيَ للّٰهِ تَعَالَى وَ لِرَسُوْلِهِ وَ الٔأَئِمّةِ ( عليه السلام ) فَقَالَ : بَلَى ، فَقُلْتُ : فَلِمَ سُمّيَ أَبُوْكَ مِنْ بَيْنِهِمْ الرّضَا ( عليه السلام ) ؟ قَالَ : لأَنَّهُ رَضِيَ بِهِ الْمُخَالِفُوْنَ مِنْ أَعْدَائِهِ كَمَا رَضِيَ بِهِ الْمُوَافِقُوْنَ مِنْ أَعْدَائِهِ وَ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لأَحَدٍ مِنْ آبَائِهِ ( عليه السلام ) فَلِذَلِكَ سُمّيَ مِنْ بَيْنِهِمُ ( عليهم السلام ) الرّضا

Ayahku, dan Muhammad bin Musa bin Mutawakkil dan Muhammad bin Ali bin Majilawah dan Ahmad bin Ali bin Ibrahim bin Hasyim dan Husain bin Ibrahim Natanat dan Ahmad bin Ziyad bin Ja'far Hamadani dan Husain bin Ibrahim bin Hisyam Mukattib dan Ali bin Abdullah -semoga Allah meridai mereka semua meriwayatkan bahwa Ali bin Ibrahim bin Hasyim telah meriwayatkan dari ayahnya bahwa Ahmad bin Muhammad bin Abi Nashr Bizanthi memberitahukan Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Musa as, "Sebagian musuhmu mengira bahwa Khalifah Makmun memanggil ayahmu dengan panggilan al-Ridha yang bermakna 'dapat diterima' atau 'disukai' karena dia menyukai ayahmu dan memilihnya sebagai putra Mahkotanya ?

Imam Jawad as mengatakan,"Tidak begitu demi Allah mereka adalah para pendusta. Allah Swt yang menamakannya al-Ridha karena dia diterima oleh Allah Swt di langit-langit-Nya dan dia diterima oleh Nabi-Nya saw dan para Imam as yang mengikuti Nabi saw dibumi Nya.

Bizanthi mengatakan, Bukankah ayahmu dan para datukmu diterima oleh Allah, Nabi dan para Imam?"

Imam Jawad as berkata, 'Ya, mereka diterima.

Dia kemudian bertanya, 'Lantas mengapa hanya ayahmu yang dipanggil dengan sebutan al-Ridha sementara mereka tidak?' Maka Imam Jawad as mengatakan, 'ltu karena para sahabat dan para pengikutnya serta para musuhnya menerimanya, sedangkan hal ini tidak pernah terjadi terhadap para datukku. Karenanya, "dia adalah orang satu-satunya yang dipanggil dengan sebutan al-Ridha " [1]


حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عِمْرَانَ الدَّقَّاقُ ( رَضِيَ اللّه عَنْهُ ) قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْن أَبِيْ عَبْدِ اللّٰهِ الْكُوْفِيُّ عَنْ سَهْلِ بْنِ زِيَادِ الْأَدَمِيُّ عَنْ عَبْدِ الْعَظِيْمِ الْحَسَنِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ حَفْصٍ الْمَرْوَزِيُّ ، قَالَ : كَانَ مُوْسَى بْنُ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيّ بْنِ أَبِيْ طَالِبْ (ع) يُسَمّيْ وَلَدَهُ عَلِيًّا ( عليه السلام ) الرّضَا وَ كَانَ يَقُوْلُ ( أُدْعُوْا لِيْ وَلَدِيَ الرّضَا ) وَ قُلْتُ : لِوَلِدِيَ الرّضَا وَ ( قَالَ: لِيْ وَلَدِيَ الرّضَا ) وَإِذَا خَاطَبَهُ ، قَالَ : يَا أَبَا الْحَسَنِ

Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Imran Daqqaq -semoga Allah meridainya-meriwayatkan bahwa Muhammad bin Abi Abdillah Kufi telah meriwayatkan dari Sahil bin Ziyad Adami, dari Abdul Azhim bin Abdullah Hasani, dari Sulaiman bin Hafsh Marwazi bahwa Imam Kazhim as memanggil putranya dengan panggilan al-Ridha dan berkata, "Panggillah putraku,al-Ridha,'atau'Aku memanggil putraku al-Ridha. Apabila dia berbicara dengan putranya, Imam Ridha as, dia memanggilnya Wahai Abu Hasan (yaitu sama seperti Abul Hasan atau Abil Hasan) [2]


Catatan Kaki:

[1] 'Uyun al-Akhbar al-Ridha as jil.1 hal.17-18, hadis ke-1

[2] 'Uyun al-Akhbar al-Ridha jil.1 hal.19 hadis ke-2

(Karimah-Ahlul-Bait/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apa Yang Dimaksud Dengan Ucapan Syukran Lillah?


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ إِسْحَاقَ الطَّالِقَانِيُّ رضي الله عنه قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيْدٍ الْكُوْفِيْ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيّ فَضَّالٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أبِيْ الْحَسَنِ ع يَقُوْلُ السَّجْدَةُ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ شُكْرٌ للّٰهِ تَعَالَى عَلَى مَا وَ فَّقَ لَهُ الْعَبْدَ مِنْ أَدَاءِ فَرْضِهِ وَ أَدْنَى مَا يُجْزِئُ فِيْهَا مِنَ الْقَوْلِ أَنْ يَقُولَ شُكْرًا للّٰهِ شُكْرًا للّٰهِ شُكْرًا للّٰهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قُلْتُ فَمَا مَعْنَى قَوْلِهِ شُكْرًا للّٰهِ ؟

يَقُِوْلُ هَذِهِ السَّجْدَةُ مِنّيْ شُكْرٌ للّٰهِ عَزَّ وَ جَلَّ عَلَى مَا وَ فَّقَنِيْ بِهِ مِنْ خِدْمَتِهِ وَ أَدَاءِ فَرْضِهِ وَ الشُّكْرُ مُوْجِبٌ لِلزّيَادَةِ فَإِنْ كَانَ فِيْ الصَّلَاةِ تَقْصِيْرٌ لَمْ يَتِمَّ بِالنَّوَافِلِ تَمَّ بِهَذِهِ السَّجْدةِ

Muhammad bin Ibrahim bin Ishaq thaliqani semoga Allah meridhainya meriwayatkan bahwa Ahmad bin Muhammad bin Sa'id kufi telah meriwayatkan dari Ali bin Hasan bin Ali bin fadadhal dari ayahnya dari Abul Hasan as yang mengatakan " sujud setelah melaksanakan salat wajib merupakan cara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT bagi keberhasilan hamba Allah tersebut dalam melaksanakan perbuatan wajib minimal yang seharusnya diucapkan sewaktu melakukan sujud syukur adalah syukran lillah sebanyak tiga kali "

Saya bertanya " apa yang dimaksud dengan ucapan syukran lillah ? "

Imam as berkata " ucapan tersebut bermakna bahwa sujud yang aku lakukan ini sesungguhnya merupakan ungkapan syukur kepada Allah azza wa jalla karena telah menganugerahi aku keberhasilan dan kemampuan berkhidmat kepada Nya dan melaksanakan perbuatan perbuatan wajib ungkapan syukur akan menyebabkan penambahan karena sesungguhnya jika terdapat kekurangan kekurangan dalam salat seseorang yang tidak bisa disempurnakan dengan salat Nafilah maka sujud syukur akan menyempurnakan"

Sumber : Uyun al-Akhbar al-Ridha as jil. 1, hal. 656-657

(Karimah-Ahlul-Bait/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Pandangan Al-Qur’an Sehubungan Konsep Bumi Itu Bulat


Allah Swt berfirman, “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung, serta Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran; “Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan (sehingga kamu dapat tinggal di atasnya dengan tenang)?” Allah Swt meyakinkan bahwa bumi seperti karpet yang terhampar. Bukankah ayat-ayat ini menunjukkan bahwa bumi itu tidak bulat?


Jawaban Global

Allah Swt dalam al-Qur’an memperkenalkan bumi sebagai tempat kediaman untuk hidup manusia yang siap dan sedia untuk dihuni dan didiami.

Namun kalimat-kalimat dan redaksi-redaksi seperti madda atau berbentuk datar yang digunakan al-Qur’an sehubungan dengan bumi adalah bermakna hamparan dan menjuntainya bumi (sebagai kebalikannya tidak terhampar, pasang dan surut) bukan sebagai kebalikan bentuk bulat. Karena itu, dalam al-Qur’an tidak terdapat satu pun ayat yang secara lugas dan tegas menunjukkan atas bentuk datar bumi (sebagai kebalikan dari bentuk bulat bumi). Karena “madda” bermakna hamparan kediaman dan ketenangan yang kebalikannya adalah non-hamparan. Lawan kata madda bukanlah bentuk bulat. Mihâd juga adalah untuk menjelaskan sisi kemudahan yang diberikan Tuhan di muka bumi sehingga manusia merasakan rehat dan kemudahan di dalamnya.

Dengan demikian, ayat-ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa al-Qur’an menolak bentuk bulat bumi. Bahkan terdapat banyak ayat dalam al-Qur’an yang senada dan seirama dengan bentuk bulat bumi. Di samping itu, terdapat juga ayat-ayat yang membenarkan bentuk bulat bumi yang juga menandaskan salah satu kemukjizatan ilmiah al-Qur’an, keagungan dan Ilahianya (divine) al-Qur’an.


Jawaban Detil

Untuk menjelaskan masalah terkait dengan apakah ayat-ayat yang dijadikan sandaran oleh penanya bertentangan dengan bentuk bulat bumi atau tidak, kiranya kita perlu merujuk pada penafsiran ayat-ayat al-Qur’an:

A. Ayat pertama, “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung, serta Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.” (Qs. Al-Hijr [15]:19) “madd al-ardh” bermakna penghamparan panjang dan lebarnya. Dan sekiranya Tuhan tidak menghamparkan bumi dan bumi dijejali dengan deretan gunung-gunung maka bumi tidak pantas untuk dihuni, tidak dapat dijadikan tempat untuk bercocok tanam dan makhluk hidup tidak akan mendapatkan kesempurnaan hidup di dalamnnya.[1]

Yang dimaksud dengan madda dan menghampar tidak bermaksud bahwa bumi tidak berbentuk bulat melainkan maksudnya adalah hamparan bumi tidak diciptakan menonjol secara utuh dan berbentuk rata. Apabila bumi diciptakan menonjol dan berbentuk rata (tidak bulat) maka manusia tidak dapat hidup dengan baik di muka bumi, mengadakan perkebunan dan pertanian. Pendeknya bumi tidak akan menjadi tempat yang menyenangkan bagi manusia sebagaimana irama ayat-ayat setelahnya berada pada tataran menghitung pelbagai karunia yang menyenangkan bagi manusia yang juga merupakan penegas masalah ini.

B. Ayat kedua: “Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan (sehingga kamu dapat tinggal di atasnya dengan tenang).” (Qs. Al-Naba [78]:6) Redaksi “mihâd” pada ayat ini bermakna tempat yang siap pakai, menghampar dan teratur. Derivatnya dari kata “ma-h-d” yang bermakna sebuah tempat untuk istirahat anak kecil (buaiaan atau tempat tidur).[2] Karena itu, buaian yang disiapkan untuk anak kecil disebut sebagai mahd.[3] Dengan demikian, mahd dan mihad adalah sebuah tempat yang seperti buaian yang siap untuk membina dan membangun sebagaimana yang diungkapkan dalam al-Qur’an, “(Tuhan) tang telah menjadikan bumi bagimu sebagai tempat kehidupan yang tenang” (Qs. Thaha [20]:53) Dan makna ini seperti makna ayat, “Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu” (Qs. Al-Baqarah [2]:22)3) [4]

Berdasarkan hal itu dapat dikatakan bahwa ayat ini berada pada tataran menjelaskan sebuah persoalan bahwa bumi yang diciptakan sebagai sebuah karunia Ilahi merupakan tempat tenang bagi makhluk hidup khususnya manusia sebagaimana mahd (buaian) yang mendatangkan ketenangan bagi yang menempatinya.

Dari satu sisi, terdapat ayat-ayat al-Qur’an yang menurut pendapat para pakar sesuai dan selaras dengan bentuk bulat bumi. Ayat-ayat ini mengemuka sebagai salah satu mukjizat ilmiah al-Qur’an yang akan kita bahas sebagian darinya sebagaimana berikut ini:

1. Ayat pertama: “Dia menutupkan (tirai kegelapan) malam kepada siang; malam mengikuti siang dengan cepat.” (Qs. Al-A’raf [7]:54) Ayat ini memahamkan kepada kita bahwa malam mengikuti siang. Artinya seluruh tempat yang tadinya siang akan menjadi malam. Dan apabila bumi tidak berbentuk bulat maka tidak benar kita berkata bahwa malam menjadi siang dan senantiasa mengikut siang. Karena berujung pada dataran bumi maka siang kembali dan mengikuti malam. Dengan kata lain, pada setiap hari, suatu hari malam mengikuti siang dan hari lainnya siang mengikut malam. Karena itu, al-Qur’an yang secara mutlak menyatakan, “Malam mengikuti siang” tidak akan benar kecuali dengan konsep bulat bumi.[5]

2. Ayat kedua, “Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam.” (Qs. Al-Zumar [39]:5)

Dalam penafsiran ayat ini disebutkan, “Apabila seorang manusia berdiri di luar planet bumi dan menyaksikan gerakan rotasi bumi yang mengelilingi dirinya dan munculnya malam dan siang atas perputarannya secara sistemik dari satu pita hitam malam menuju hari yang benderang. Dan dari satu sisi pita putih menuju pekatnya malam dan pita putih siang senantiasa berputar atasnya. Dengan memperhatikan bahwa redaksi kata “yukawwiru” derivatnya dari klausul takwir yang bermakna menggulung, poin subtil yang terpendam dalam ayat al-Qur’an ini akan menjadi terang bahwa bumi berbentuk bulat dan berotasi mengelingi dirinya. Dan berdasarkan perputaran dan rotasi ini, pita hitam malam dan pita putih siang berputar mengelingi dirinya. Terkadang berputar dan menggulung dari satu sisi pita putih ke atas pita hitam dan dari satu sisi pita hitam ke atas pita putih.”[6]

3. Ayat ketiga, “Aku bersumpah dengan Tuhan yang mengatur tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan, dan bintang, sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa” (Qs. Al-Ma’arij [70]:40) Sayid Hibatuddin Syahristani dalam menafsirkan ayat ini menyebutkan, “Ayat ini menunjukkan banyaknya tempat terbit dan terbenamnya matahari, dan bulatnya bentuk bumi yang meniscayakan pada setiap titik bumi bagi yang lain adalah waktu terbenamnya matahari. Karena itu banyaknya tempat terbit dan terbenamnya lebih tepat dengan bulatnya bentuk bumi.”[7] Artinya bahwa apabila bumi berbentuk datar maka yang ada hanyalah satu tempat terbit dan terbenam. Namun apabila berbentuk bulat maka hal itu memerlukan beberapa tempat terbit dan terbenam yan dalam kondisi demikian dengan rotasinya tempat terbit dan terbenam setiap tempat akan berbeda-beda.[8]

4. Ayat keempat, “Dan bumi, bagaimana ia dihamparkan? (Qs. Al-Ghasiyah [88]:20) Sebagian penulis kiwari dengan memperhatikan ayat ini juga ayat-ayat 137 surah al-A’raf,[9] ayat 5 surah al-Shaffat[10] (37) dan ayat 40 surah al-Ma’arij[11] sebagai dalil bentuk bulat bumi dalam pandangan al-Qur’an. Mereka memandang hal ini sebagai salah satu mukjizat ilmiah al-Qur’an dan menulis, “Bentuk datar bumi tidak akan menghalangi bentuk bulatnya karena setiap sebuah bulatan juga memiliki dataran. Dengan demikian, dalam ilmu Geometri, bulatan dipandang sebagai salah satu bagian bentuk datar. Mereka menjelaskan bahwa bentuk datar yang memiliki makna kebalikan dari bulat merupakan salah satu terminologi Geometri baru dan yang dimaksud dengan “sutihat” pada ayat adalah hamparan (dihamparkan).[12]

Kesimpulannya adalah bahwa al-Qur’an tidak hanya memandang bumi berbentuk datar (musattah, sebagai kebalikan bentuk bulat) bahkan terdapat banyak ayat yang cocok dan selaras dengan konsep bahwa bumi itu bulat.


Referensi:

[1]. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 12, hal. 138 dan 139, Daftar-e Intisyarat-e Islami Jami’ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, Qum, Cetakan Kelima, 1417 H. Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 11, hal. 52 dan 53, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Pertama, 1374 S.

[2]. Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 26, hal. 16 dan 17.

[3]. “Maka Maryam menunjuk kepada anaknya. Mereka berkata, “Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih dalam buaian?” (Qs. Maryam [19]:29)

[4]. Khusruw Husaini, Sayid Ghulam Ridha, Tarjameh wa Tahqiq Mufaradât Alfâz Qur’ân, hal. 261, Intisyarat-e Murtadhawi, Teheran, Cetakan Ketiga, 1375 S. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 12, hal. 161 dan 162.

[5]. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, Sayid Muhammad Baqir Musawi Hamadani, Terjemahan Persia Tafsir al-Mizân, jil. 10, hal. 222, Daftar-e Intisyarat-e Islami Jami’ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, Qum, Cetakan Kelima, 1374 H.

[6]. Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 19, hal. 376

[7]. Muhammad Ridhai Isfahani, Pazyuhesy dar I’jâz-e ‘Ilmi Qur’ân, hal. 188 dan 189, Intisyarat-e Kitab Mubin, Cetakan Ketiga, 1381 S.

[8]. Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 19, hal. 13 dan 14.

[9]. “Dan Kami wariskan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bagian timur dan bagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya.”

[10]. “Tuhan langit dan bumi dan apa yang berada di antara keduanya dan Tuhan tempat-tempat matahari terbit. “

[11]. “Aku bersumpah dengan Tuhan yang mengatur tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan, dan bintang, sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.”

[12]. Najaf Gudarsi, Mathâlib Syigift Angiz-e Qur’ân, hal. 28 – 30. Ahmad Amin, Kitâb Râh-e Takâmul, jil. 7, hal. 145. Mâhnâme Maktab-e al-Islâm, Tahun Ke-12, No. 11. Yadullah Niyazmand, I’jâz-e Qur’ân az Nazhar-e ‘Ulûm-e Imruzi, hal. 189, sesuai nukilan dari Pazyuhesy dar I’jâz-e ‘Ilmi Qur’ân, Ridhai, hal. 190.

(Islam-Quest/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apa Dalil Syiah Tentang Masih Hidupnya Imam Zaman as? Apakah Umur Yang Demikian Panjang Adalah Sesuatu Yang Masuk Akal?


Jawaban:

Mahdawiyah adalah salah satu masalah yang dipertentangkan antara Sunni dan Syiah dan memiliki berbagai dimensi. Masalah yang dibahas dalam Mahdawiyah adalah sebagai berikut:
1. Pentingnya Mahdawiyah dan penantian akan zuhurnya Imam Zaman as.
2. Imamah Imam Zaman as sejak usia 5 tahun dan panjangnya usia beliau.
3. Falsafah mempercayai wujud Imam Zaman as di antara para syah.

Masalah pertama, tidak hanya menjadi kesepakatan Syiah dan Sunnah bahkan semua negara, mazhab dan agama-agama di dunia tengah menanti kemunculan kebaikan yang utuh sehingga pada akhir dunia, ia mendirikan pemerintahan dan semua manusia yang terzalimi akan dibebaskan. Dalam kitab Zabur Dawud kita membaca: Para penanti allah akan menjadi pewaris bumi. Setelah itu tidak akan ada lagi kejahatan...Allah telah menetapkan orang-orang yang saleh; sebab mereka mendapat berkah dari-Nya dan menjadi pewaris bumi...Generasi yang jahat akan hancur dan orang-orang yang saleh akan menjadi pewaris bumi dan...

Di sini disebutkan tentang kezliman dan kejahatan dan disebutkan bahwa kezaliman dan kejahatan akan hilang. Dengan mengisyaratkan kejadian ini, Qur’an Majid juga bersabda:

[1]وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِن بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ 

Kami telah menuliskan dalam kitab Zabur bahwa hamba-hamba-Ku yang saleh akan menjadi pewaris bumi.

Kitab Injil yang empat juga telah memberikan khabar tentang datangnya ‘Anak Manusia’ dan ummat diminta untuk menunggunya.[2]

Ayat-ayat Qur’an dan hadis nabawi juga telah meminta ummat untuk menantikan hari tersebut, hari ketika seoarng ahli bait Nabi dan anak-anak Fathimah as akan muncul dan akan memenuhi dunia dengan keadilan serta menghapuskan kezaliman. Akidah Islam ini adalah hal yang pasti dan tidak bisa diingkari. Sampai Mahyudin Arabi Hanafi dalam kitab Fituhat Makkiah dalam bab bernama Wuzara Mahdi as membuat pembahasan yang mendetail tentangnya dan dengan menjelaskan tentang sketsa karakter beliau, ia mengisyaratkan nama beliau yang mulia.[3]

Begitu juga Ibnu Hajar dalam Sawa’qal Muharraqah berbicara dengan detail tentang keadaan kedua belas imam dan sebuah bab bernama Ayat allati waradat fi zurriat Fathimah as dan Ayat allati waradat fi fadhail ahli bait as. Ia membawakan banyak ayat dan riwayat tentang Mahdi afs.

Selain itu, dalam Sunan Ibnu Dawud yang merupakan salah satu kitab shahih ahli sunnah, teradapt bab yang bernama Kitabul Mahdi. Dalam kitab-kitab dan shahih-shahih ahli sunnah juga terdapat riwayat yang banyak tentang hal ini. Kami akan membawakan 3 hadis dan kami serhkan penelitian lebih lanjut kepada pembaca:

1. Dalam riwayat nabawi yang banyak terdapat kitab-kitab ahli sunnah disebutkan:

لا تقوم الساعه حتي يلي رجل من اهل بيتي يواطؤ اسمه اسمي[4]

Hari kiamat tidak akan tiba hingga seorang pria dari ahli baitku, yang namanya seperti namaku, muncul dan mengambil alih pemerintahan.

2. Jabir bin Samrah menukil bahwa Rasulullah saww bersabda:

يكون اثنا عشر اميرا كلهم من قريش[5]

Setelahku, ada 12 orang pemimpin yang akan memerintah yang semuanya eraal dari Quraisy.

3. Rasulullah saww bersabda:

[6]المهدي من ولد فاطمه 

Mahdi adalah anak keturunan Fathimah.

Syiah dan Sunnni memiliki pertentangan dalam hadis kedua dan ketiga. Dan yang paling sering dijadikan pertikaian adalah hadis kedua. Masalah kedua ini dibagi dalam dua bagian:
a. Imamah Imam Mahdi pada usia 5 tahun
b. Panjangnya usia beliau.

Karena yang menjadi syubhah adalah tentang panjangnya usia Imam, maka kami akan membahasnya dnegan ringkas. Jawaban terdapat syubhah ini juga akan menjawab kemubhaman masalah pertama. Harus dikatakan bahwa mereka yang menyatakan bahwa Imam telah meninggal dunia di bawah tanah, membuthkan dalil dan burhan.

Karena mereka yang mengajukan syubhah tentang panjangnya usia Imam Mahda as adalah orang-orang yang mengakui kebenaran Qur’an, maka kami mengatakan bahwa tidak sepantasnya mereka meragukan tentang panjangnya usia salah satu wali Allah. Karena Qur’anul Karim telah memberikan umur yang panjang pada orang-orang tertentu. Sebagai contoh, Nabi Nuh masih berada di tengah kaumnya 950 tahun setelah terjadinya topan.

[7] فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلَّا خَمْسِينَ عَامًا 

Bahkan sebagian orang ada yang mengatakan bahwa usia Nuh adalah 2500 tahun.

Qur’anul karim juga mengabaikan ucapan kaum yahudi tentang lama Nabi Isa as disalib dan bersabda: [8] Ia (Nabi Isa) tidak terbunuh, tapi Kami membawanya naik ke sisi Kami.

Berdasarkan ayat-ayat ini dan riwayat-riwayat lain yang berasal Rasulullah saww, nabi Nus as memiliki umur yang panjang dan dan Nabi Isa juga hidup selama lebih kurang 2000 tahun. Maka bagaimana mungkin mereka mengingkari tentang usia Imam Mahdi yang panjang dan menganggapnya sebagai hal yang sangat jauh? Selain itu, banyak orang-orang yang berusia panjang disebutkan namanya dalam sejarah sedangkan mereka bukanlah wali Allah. Terpisah dari hal ini, kita mengakui bahwa Allah sangat berkuasa, lantas mengapa kita tidak percaya bahwa Allah mampu menjauhkan wali-Nya dari jangkaun ummat (berdasarkan maslahat tertentu) dalam waktu yang lama dan dengan perbuatan ini Allah menguji hamba-hamba-Nya?

Oleh karena itu, Qur’anul Karim menganggap umur yang panjang bagi seseorang sebagai hal yang mungkin. Yang aneh adalah, mereka yang yakin pada ayat-ayat Qur’an malah memprotes dengan sangat keras tentang usia Imam zaman as yang panjang. Padahal jika sesuatu itu mungkin terjadi maka mishdaqnya tidak akan memiliki perbedaan yang jauh. Oleh karena itu, hidupnya Isa Amasih atau Mahdi Mau’ud adalah sesuatu yang mungkin bagi Allah dan tidak ada masalahnya.

Kesimpulannya, panjangnya usia Imam Zaman as dapat didasarkan pada beberapa dalil akal:

1. Masalah panjangnya usia Imam Zaman as tidak lebih jauh dan aneh dari penciptaan manusia dan perjalanan takwininya; sebab beliau bergerak dari alam sulbi ke alam rahim baru ke alam dunia. Dan setelah itu, barzakh dan kiamat juga menanti beliau. Allah yang telah merubah jism manusia sedemikian rupa, bisa saja membiarkan ciptaannya dalam waktu yang lama ketika berada di dunia atau di tahapan lain dalam penciptaan.

 الله علي كل شيء قدير

2. Iblis juga termasuk makhluk yang dengan izin Allah memiliki umur yang panjang, dan tidak ada muslim manapun yang mengingkarinya.

3. Panjangnya umur Imam Zaman as bukanlah masalah baru bahkan dalam berbagai sejarah agama, etrdapat orang-orang yang memiliki umur yang panjang.

Oleh karena itu, dari berbagai ayat dan riwayat serta bukti-bukti sejarah telah jelas bahwa panjangnya umur manusia atau makhluk lainnya tergantung pada kemuliaan dan iradah penciptanya. Allah juga telah memiliki iradah bahwa sejak tahun 255 HQ hingga saat ini Allah menutupi wali-Nya dari pandangan manusia biasa.


Catatan Kaki:

1. Anbiya: 105

2. Silahkan lihat: Injil Matius, Bab 24, ayat 40 dan 45, Injil Muqaddas, Bab 13, ayat 27, Injil Luqas, Bab 13, ayat 37-41, Injil Yohannes, Bab 14, ayat 30.

3. Futuhat Makkiah, Mahyuddin Arabi hanafi, jilid 3, Bab 366, Wuzara Mahdi.

4. Musnad Ahmad hanbali, jilid 1, hal. 376, Sunan Ibnu Dawud, jilid 4, hal. 106, Shahih Turmudzi, jilid 4, hal. 505, ....

5. Shahih Bukhari, Juz Rab’ fi Kitab Ahkam, hal. 175, Shahih Muslim, Kitab Imarah, Bab Annas taba’a liquraisy wal khilafah liquraisy, jilid 2, hal. 191, Shahih Turmuzi, jlid 2, hal. 45....

6. Hadis ini banyak terdapat dalam kitab-kitab hadis ahli sunnah seperti Sunan Ibnu Dawud, jilid 4, Mustadrak Hakim, jilid 4.

7. Ankabut: 14.

8. Nisa: 185 ?

(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Secara Umum, Apakah Anda Percaya Undang-undang Islam Dapat Diubah Atau Diganti Dengan Yang Lain?


Jawaban:

Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, undang-undang syariat atau hukum-hukum Tuhan yang pasti sama sekali tidak bisa diubah atau diganti, dalam hal ini tidak ada wewenang yang diberikan kepada tokoh agama sehingga kalian menanyakan apakah sebaiknya mereka berperan aktif atau pasif, apakah sebaiknya mereka mentolerir perubahan yang terjadi untuk sementara waktu atau untuk selamanya.

Allah swt. berfirman kepada Rasulullah saw., "Dan seandainya tidak Kami kukuhkan kamu –dan menjagamu-, sungguh hampir saja engkau cenderung sedikit kepada orang-orang kafir –demi kemaslahatan Islam, menurutmu-. Kalau demikian niscaya Kami rasakan kepadamu (siksaan) yang berlipat ganda pada waktu hidup dan siksaan yang berlipat ganda pada waktu mati." (QS. Al-Isra' [17]: 74 – 75).

(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ilmu Gharibil Hadits dan Klasifikasinya


Pertanyaan:

Bahasa Rasulkan sudah fasih mengapa masih ada ilmu gharibil hadits? gharibil hadits termasuk dirayah atau riwayah?


Jawaban Global:

Salah satu bagian dari hadis gharib adalah adanya gharabah (sesuatu yang asing) dari sisi lafaz atau fiqh al-hadits; artinya sebuah hadis yang matannya bermasalah, asing dan jauh dari pikiran yang disebut sebagai gharib.[1] Gharib lafaz dalam hadis, yang merupakan salah satu pembahasan ilmu Dirayah dan ilmu hadis adalah bertujuan untuk mengetahui hukum keadaan para perawi dan jenis yang diriwayatkan.

Al-Quran, hadis-hadis Rasulullah Saw dan para Imam Maksum mencakup lafaz-lafaz yang dikenal, jelas dan bermakna terang pada masa disampaikannya hadis-hadis ini. Namun dengan adanya perkembangan bahasa, lafaz-lafaz ini menjadi asing dan kurang familiar bagi generasi-generasi setelahnya.

Ilmu Gharib al-Hadits adalah ilmu pengetahuan untuk mengetahui dan menerangkan lafaz-lafaz dalam matan hadits yang sulit dan sukar dipahami karena jarang sekali digunakannya pada masa-masa berikutnya.

Penyusunan ilmu Gharib al-Hadits memiliki banyak kesamaan dengan kamus-kamus, bedanya cakupanyan ilmu Gharib al-Hadits lebih terbatas dan fokus hanya pada kata-kata dan kosa kata yang disebutkan dalam hadis-hadis.

Ilmu Gharib al-Hadits tidak bermakna bahwa lafaz-lafaz hadis pada masa penyampaiannya itu asing dan tidak dapat dipahami, melainkan hanya bermakna bahwa dengan berlalunya waktu sehingga muncul kebutuhan terhadap ilmu ini.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa masalah ini tidak terkhusus bahasa Arab saja, melainkan juga pada bahasa-bahasa lainnya; seperti Bahasa Persia juga kita memiliki banyak buku yang ditulis pada beberapa abad sebelumnya; dan seperti Târikhname Thabari,[2] dan Kasyf al-Asrâr wa ‘Iddah al-Abrâr,[3] memiliki nilai sastra yang tinggi. Dewasa ini bahkan orang-orang yang berpendidikan dalam pelajaran-pelajaran sastra sekali pun tanpa merujuk pada kamus-kamus maka mereka akan kesulitan untuk dapat memahami sebagian kata tertentu dan hal ini tidak bermakna bahwa penulisnya menyampaikan hal-hal yang tidak dapat atau sulit dipahami, melainkan karena mereka menulisnya sesuai dengan bahasa zamannya.

Karena itu, kefasihan atau bahasa atau seseorang, tidak berseberangan dengan adanya sebagian kata yang hanya dapat dipahami oleh orang-orang tertentu dan kebanyakan orang hanya dapat memahaminya dengan bertanya kepada mereka atau merujuk kepada orang-orang pandai. Selain itu, maka tiada satu pun kamus pada setiap bahasa yang dapat diandalkan dan dapat digunakan; mengingat fungsi kamus adalah untuk menjelaskan kata-kata yang sulit dipahami atau terdengar asing bagi pengguna bahasa di masa-masa setelahnya.

Dengan memperhatikan adanya kata-kata yang sulit yang disebutkan pada matan dan teks riwayat-riwayat, maka pakar ilmu hadis menyusun buku-buku dalam bidang ini yang akan kami sebutkan beberapa di antaranya sebagaimana berikut:

1. Al-Fâiq fi Gharib al-Hadits karya Mahmud bin Umar Zamakhsyari (w 538 H); buku ini pada dasarnya adalah syarah lafaz-lafaz asing yang terdapat pada hadis nabawi. Karena itu kita dapat memandang buku ini sebagai kamus riwayat yang disusun oleh Zamakhsyari dengan merujuk pada buku-buku pendahulunya.

2. Al-Nihâyah fi Gharib al-Hadits wa al-Âtsâr karya Mubarak bin Muhammad bin Abdul Wahid Syaibani yang lebih dikenal Ibnu Atsir Jazrawi (w 606 H). Ia dalam buku ini mengumpulkan hadis-hadis gharib yang tersebar pada teks-teks dan literatur-literatur kemudian memberikan penjelasan hadis-hadis tersebut dari sisi bahasanya.

3. Majma’ al-Bahrain karya Syaikh Fakhruddin Thuraihi (w 1085 H); buku ini adalah kamus yang di dalamnya disusun makna-makna bahasa dan kata-kata asing dalam al-Quran dan hadis-hadis para maksum As. Di samping itu, buku ini juga menjelaskan riwayat-riwayat dari jalur Syiah Imamiyah yang asing dan tidak dikenal. Karya ini dalam bidangnya termasuk karya yang tiada bandingnya ddan memiliki tempat khusus di kalangan peneliti.


Referensi:

[1]. Abdullah Mamaqani, Miqbâs al-Hidâyah, hal. 231-232, Beirut, Muasassah Alu al-Bait As, 1411 H; Sekumpulan peniliti di bawah pengawasan Ayatullah Sayid Mahmud Hasyimi Syaharudi, Farhang Fiqh Muthabiq Madzhab Ahlulbait As, jil. 3, hal. 267, Qum, Muassasah Dairah al-Ma’arif Fiqh Islami, Cetakan Pertama, 1426 H; Ali Nashiri, Hadits Syinâsi, jil. 2, hal. 69, Qum, Intisyarat Sanabil, Cetakan Pertama, 1383 S.

[2]. Disandarkan pada Abu Ali Bal’ami (abad keempat); Tarikk Name Thabari, salah satu manuskrip kuno dalam prosa Persia yang bernilai tinggi dari sisi kesusasteraan dan sejarah.

[3]. Atsar Abu al-Fadhl Rasyid al-Din Maibadi (w 530), tema buku ini adalah Tafsir Irfani, Irfan Amali dan Sastra Persia.

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: