TANYA:
Salam, bagaimana hukumnya makan kepiting?
JAWAB:
Di dalam fikih Ahlulbait binatang air yang halal dikonsumsi adalah yang memenuhi dua syarat:
1) Bernafas dengan insang sehingga benar secara definisi sebagai ikan.
2) Tergolong jenis ikan yang bersisik atau berkulit seperti udang.
Oleh karena itu kepiting termasuk yang haram untuk dikonsumsi.[*]
(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar