Jawaban:
Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, undang-undang syariat atau hukum-hukum Tuhan yang pasti sama sekali tidak bisa diubah atau diganti, dalam hal ini tidak ada wewenang yang diberikan kepada tokoh agama sehingga kalian menanyakan apakah sebaiknya mereka berperan aktif atau pasif, apakah sebaiknya mereka mentolerir perubahan yang terjadi untuk sementara waktu atau untuk selamanya.
Allah swt. berfirman kepada Rasulullah saw., "Dan seandainya tidak Kami kukuhkan kamu –dan menjagamu-, sungguh hampir saja engkau cenderung sedikit kepada orang-orang kafir –demi kemaslahatan Islam, menurutmu-. Kalau demikian niscaya Kami rasakan kepadamu (siksaan) yang berlipat ganda pada waktu hidup dan siksaan yang berlipat ganda pada waktu mati." (QS. Al-Isra' [17]: 74 – 75).
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar