Buni Yani bicara di hadapan peserta Kongres Nasional Alumni 212 di aula Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia menuding Jaksa Agung Prasetyo yang juga kader Partai NasDem ikut mengkriminalisasi dirinya.
Buni naik ke atas mimbar di aula Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). Buni yang mengenakan baju koko warna putih dan peci berwarna senada bersemangat bicara di depan peserta kongres. Di lokasi terlihat hadir Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif.
Buni kemudian bicara soal dirinya yang divonis 18 bulan penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dalam video Ahok dan Surat Al Maidah ayat 51. Dia sejak awal kukuh menyatakan kasusnya merupakan kriminaliasi.
"Saya berani melakukan apa yang di persidangan, karena saya tahu saya benar," kata Buni. Dia mengaku bahkan berani sumpah mubahalah.
Buni menjelaskan, dirinya dilaporkan berdasarkan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Namun menurut dia, pasal itu berubah di tengah jalan. Dia dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Saya dilaporkan oleh pelapor berdasarkan pasal 27 (UU ITE) tapi diperiksa berdasarkan pasal 28. Pencemaran nama baik berubah menjadi penyebaran kebencian," kata Buni. Dia pun merasa heran atas hal ini.
"Tiba-tiba di dalam dakwaan, JPU mendakwa saya berdasarkan 2 pasal alternatif pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2. Yang jadi pertanyaan, dari mana tiba-tiba datangnya pasal 32 ayat 1?" ucapnya.
Buni pun mengaku sempat diledek oleh pengacaranya karena hal ini.
"Jadi saya diledek oleh pengacara saya, 'Pak Buni sekarang udah naik derajatnya, tadinya dia itu dituduh menjadi penyebar kebencian sekarang sudah menjadi hacker'. Sekarang dituduh pasal 32 ayat 1. saya nggak pernah belajar IT tidak tahu bagaimana caranya memotong video tetapi terus dituding, terus dipelintir oleh JPU," kata Buni.
Buni pun curiga JPU telah dipengaruhi. Dia bahkan terang-terangan mencurigai Jaksa Agung M Prasetyo berperan.
"Jaksa penuntut umum ini kita sangat curiga dia mengikuti atasannya yang berasal dari Partai NasDem, Jaksa Agung ya, dari Partai NasDem. Kok sakit hati itu kok lama-lama sekali gitu lho," ujar Buni.
"Padahal itu tidak ada seorang pun yang bisa membuktikan kalau pak gubernur yang sudah menjadi bang napi itu (Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-red) gara-gara saya masuk penjara. Nggak ada yang bisa membuktikan di dalam persidangan. Tetapi oleh pendukung Ahok ini dijadikan alasan untuk melaporkan saya. Itu juga yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum untuk menuntut saya, itu juga yang dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memutus perkara saya sehingga saya dihukum 1,5 tahun penjara," sambung Buni panjang lebar
(Detik/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar