Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Arti Ayat Al-Quran; “Tiada Pemaksaan Dalam Agama”

Arti Ayat Al-Quran; “Tiada Pemaksaan Dalam Agama”

Written By Unknown on Kamis, 15 Februari 2018 | Februari 15, 2018


Oleh: Ayatullah Taqi Mishbah Yazdi


Tanya:

Apakah gerangan makna dari ayat “laa ikraaha fid-diin” (Tiada pakasaan dalam agama)?


Jawab: 

Agama memiliki tiga bagian; keyakinan hati, pengikraran lisan dan pengamalan organ terhadap segala anjuran agama. Dari tiga hal tadi, rukun utamanya terletak pada keyakinan dan kepercayaan hati. Karena itu, tiada seorangpun yang dapat memaksakan kehendaknya untuk –pihak lain- menerima keyakinan tertentu yang dibawanya. Semua keyakinan yang dimiliki setiap orang tersimpan dalam perangkat pemikiran dan hatinya yang tiada seorangpun yang mampu menyentuhnya. Ayat diatas menjelaskan tentang perkara riil dan obyektif yang sangat alami sekali, dimana substansi agama merupakan hal yang tidak dapat dipaksakan.

Apakah dalam tahap ungkapan maupun prilaku diperbolehkan adanya pemaksaan? Jawaban pertanyaan ini memerlukan dua fase pembahasan:

a) Apakah orang yang belum menerima Islam lantas kita bisa memaksanya untuk menerima Islam, ataupun menerima segala anjuran-anjuran agama?

b) Apakah diperbolehkan pemaksaan atas pelaksanaan segala anjuran-anjuran agama Islam kepada setiap orang yang telah menerima Islam?


Untuk pembahasan yang berkaitan dengan pembahasan pertama maka bisa kita katakan bahwa; ada beberapa agama dan sekte yang legal menurut kacamata Islam. Yang bisa dipastikan adalah Yahudi, Nasrani dan Zoroaster yang penganut-penganutnya biasa disebut sebagai ahlul-kitab dan dzimmah. Sesuai dengan undang-undang khusus yang ada, mereka berhak untuk tinggal dibawah naungan pemerintahan Islam. Para individu yang masuk kategori kafir pun, jika mereka ternyata mau berjanji (konsist terhadap perjanjian) maka mereka juga dapat hidup dibawah naungan pemerintahan Islam. Islam tidak akan pernah mengatakan kepada orang-orang Yahudi maupun Zoroaster; “lakukanlah sholat” atau “kawinlah sesuai dengan undang-undang Islam” dst.


Golongan lain dari orang kafir adalah mereka-mereka yang menentang dan memerangi, dimana sewaktu mereka mengadakan pemberontakan maka harus diperangi sampai mereka menyerah.


Adapun berkaitan dengan pembahasan kedua, berhubungan dengan kaum muslimin. Apakah seorang muslim bolah mengatakan; “saya senang mabuk-mabukan secara terang-terangan baik dijalanan, gang-gang maupun ditoko-toko” atau “saya ingin bermain judi”, “saya tidak suka berjilbab menuruti perintah syariat Islam” , “saya suka demonstrasi menentang Islam”? Setiap orang yang beranggapan bahwa, berdasarkan hak kebebasan yang dimiliki oleh manusia maka, setiap orang berhak melakukan segala perbuatan tadi. Dalam perdebatan mereka seringkali mengucapkan; bukankah dalam awal kemunculan Islam ada individu seperti Abdullah bin Abi auja’ yang mengingkari keberadaan Tuhan? Bukankah mereka pernah melontarkan perbuatan dosa atas para imam maksum (as)? Bukankah semua kebebasan ini telah di jamin oleh undang-undang dasar?…dst.


Jawaban atas semua pertanyaan diatas ialah “tidak”, karena islam mencegah perbuatan fasik dan kemungkaran yang dilakukan secara terang-terangan. Islam tidak mengakui kebebasan prilaku dan ungkapan secara mutlak, yang berarti bahwa tidak semua prilaku dan ungkapan boleh dilakukan dalam negara Islam. Hikmah disyariatkannya amar makruf nahi munkar adalah untuk menjaga batas-batas yang ada. Dan salah satu dari sebab didirikannya negara Islam adalah untuk mencegah dari segala pelaksanaan munkar dan penyimpangan atas agama. Dalam beberapa kesempatan dan dalam batasan tertentu, Islam mengizinkan untuk campur tangan dalam urusan orang lain dan membatasi ruang lingkup mereka. Tetapi perlu ditekankan, semua pembahasan diatas adalah bertujuan untuk menyingkap batasan kebebasan.


Ringkasnya, Islam memberikan izin untuk memerangi segala bentuk penentangan, huru-hara, dan melakukan kefasikan secara terangan-terangan. Dimana segala perkara diatas tadi dengan tegas ditentang oleh Islam. Pada beberapa kesempatan, Islam menampakkan kasih sayang, kelembutan dan toleransi, namun dikesempatan dan kondisi lain Islam juga bersifat tegas dan keras. Dalam Islam tidak ada suatu berhala yang bernama liberal dan demokrasi yang lebih tinggi kedudukannya dari agama.

Dalam budaya barat, agama tidak lebih hanya sekedar pembawa wasiat-wasiat etika saja, persis seperti anjuran seorang bijak dimana sebagian masyarakat melaksanakan anjuran tersebut dan sebagian lagi mengindahkannya. Para pelaku dosa, selain mereka pribadi yang mengetahui dosa tersebut para pendeta, pihak gereja dan Tuhanpun mengetahuinya. Sebagaimana jika ada orang yang berbohong atau mengumpat orang lain maka iapun dibiarkan dan tidak ditangkap, begitu juga dengan pemabuk, penjudi dan yang suka membuka aurat (semi telanjang.pen) didepan umum. Oleh karenanya, jika ada seorang wanita yang berpakaian setengah bugil dan dikatakan kepadanya: “kenapa engkau keluar kejalan atau kegang-gang dengan pakaian semacam itu?” maka akan dijawab: “apa hubungannya dengan kamu, dan kamu punya hak apa untuk mencampuri urusan orang lain, apalagi untuk melaporkannya kepengadilan”.

Dibeberapa negara Islam dan masyarakat kita (Iran.pen) pun sedikit-demi sedikit mulai nampak muncul beberapa oknum yang memiliki pemikiran semacam itu. Sementara terdapat perbedaan antara hal yang terlontar pada masyarakat kita dengan yang terlontar pada masyarakat Barat, juga antara masyarakat Islam dan masyarakat Kristen. Karena sebagaimana telah kita singgung, dalam Islam selain terdapat kewajiban amar makruf nahi munkar dan konsep pemantauan masyarakat umum, pemerintahpun berkewajiban untuk mencegah segala kefasikan yang dilakukan secara demonstratif (tadhohur bil-fisqi) dan berbagai praktek yang melampaui batas-batas kehormatan yang ada. Perlu ditegaskan, pembahasan ini berkaitan dengan seseorang yang melakukan perbuatan maksiat secara terang-terangan dihadapan masyarakat umum.

Tetapi, jika ada seseorang yang melakukan penyimpangan dan maksiat secara sembunyi-sembunyi maka, pihak lain tidak berhak untuk memata-matainya. Dan kalaulah kasalahan itu terungkap sekalipun, maka rahasia kejelekan tersebut tidak boleh disebarkan secara meluas, hal itu dikarenakan rahasia pribadi seseorang harus dihormati.

Permasalahan pengharaman memata-matai kehidupan orang lain dan campurtangan urusan orang lain sangatlah erat hubungannya dengan pembahasan kali ini. oleh karenanya tidak ada pertentangan sama sekali antara konsep amar makruf nahi munkar dan pelarangan memata-matai kehidupan pribadi seseorang. Karena yang satu disebabkan oleh melakukan penyimpangan dihadapan umum dan satu lagi disebabkan oleh melakukan kesalahan secara sembunyi dan jauh dari jangkauan pihak lain.

(Syiah-Sunni/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: