Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Antara Keragaman Pemahaman Agama dan Perselisihan Antar-Fatwa

Antara Keragaman Pemahaman Agama dan Perselisihan Antar-Fatwa

Written By Unknown on Kamis, 15 Februari 2018 | Februari 15, 2018


Oleh: Ayatullah Taqi Mishbah Yazdi

Soal: 

Apakah yang dimaksud dengan Keragaman Pemahaman Agama? Apa bedanya dengan perbedaan fatwa di antara para mujtahid dalam sebagian persoalan-persoalan hukum?


Jawab: 

Isu Keragaman Pemahaman Agama muncul dari pemikiran Pluralisme Agama dalam konteks teoritis, yaitu pemikiran yang berusaha meyakinkan bahwa agama ialah sebuah hakikat yang hanya ada di sisi Tuhan, sementara umat manusia dan bahkan para Nabi tidak akan mampu menyentuhnya. Lebih dari itu, mereka menafsirkan fenomena beragamnya agama-agama samawi sebagai tampilan dan manifestasi dari satu hakikat (Ultimate Reality).

Aliran pemikiran ini menganggap bahwa perbedaan antaragama berawal dari beragamnya pemahaman atas agama itu sendiri. Umat Islam mempunyai pemahaman yang khas mengenai agama dan wahyu ilahi, yang berbeda dengan pemahaman umat Kristen dan kaum Yahudi. Sementara, agama adalah satu hakikat yang tetap, utuh dan khusus milik Tuhan, dimana tidak ada satupun dari manusia, sekalipun dia itu dari kalangan Nabi, dapat mengetahui dan menyingkapnya. Adapun, apa saja yang berada dalam jangkauan pengetahuan manusia tidak lebih dari pemahaman konseptual manusia biasa.

Umpamanya, nabi Muhammad saww. –waliyazubillah– mempunyai pemahaman yang sesuai dengan kondisi-kondisi fisik, social dan nilai-nilai jamannya kala itu menyangkut wahyu dan agama. Beliau sama sekali tidak pernah mengetahui agama sebagaimana yang ada pada Tuhan. Dalam konteks tablighpun, beliau menyampaikan agama Tuhan yang terkontaminasi oleh pemahamannya yang tidak lagi murni, oleh latar belakang pemikiran dan oleh keadaan-keadaan jiwanya.

Pendukung-pendukung Pluralisme ini mengatakan, melihat perkembangan ilmu yang sedemikian pesatnya pada jaman sekarang, sangat mungkin kita masih lebih baik memahami agama daripada Nabi. Pada saat yang sama, mereka menyadari pula, bahwa pemahaman-pemahaman agama yang mereka temukan tidak ada garansi kebenaran dan validitasnya. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim bahwa pemahamannya lebih baik dari pemahaman selainnya.

Atas dasar ini, pandangan sirathaye mustaqim (jalan-jalan yang lurus) menggantikan posisi siratul mustaqim (sebuah jalan yang lurus). Dan, semua pemahaman -dengan segenap keragaman dan perbedaaannya- adalah tampilan-tampilan dari kebenaran tunggal dan mutlak. Semua pemahaman itu bisa mengantarkan kita kepada tujuan. Pada akhirnya, tidak ada satu agamapun yang lebih unggul dari agama lain.

Jelas sekali bahwa berdasarkan pandangan di atas, benar dan salah, baik dan buruk, agama yang hak dan agama yang batil, adalah kata-kata yang tak bermakna (meaningless). Karena, masih menurut konsekuensi pandangan itu, apa saja yang dianut dan dinyatakan oleh setiap orang atau kelompok menyangkut agama dan ketuhanan masing-masing, kendati saling bertentangan dan saling menyalahkan, semuanya benar dan tidak perlu dipertanggungjawabkan.

Tampaknya, rapuhnya pandangan sirathaye mustaqim (jalan-jalan yang lurus), sesuai dengan pengertian di atas tadi, begitu jelas sekilas saja kita merenung. Karena, klaim-klaim agama dalam kebanyakan persoalan itu berbeda-beda dan saling bertentangan. Sementara, pembenaran atas semua agama itu berarti pembenaran atas dua sisi kontradiktif, sebuah sikap intelektual yang oleh akal secara lugas dan blak-blakan ditolak mentah-mentah. Sebagai contoh, tidak ada seorang berakal sehat bisa menerima secara logis konsep trinitas Kristen sekaligus juga mengakui konsep tauhid Islam dalam kapasitas keduanya sebagai dua pemahaman kontradiktif, lalu menyatakan bahwa dua pemahaman ini menunjuk pada satu realitas sejati, yaitu Tuhan.

Yang mesti diperhatikan disini adalah perbedaan mendasar antara pemikiran Pluralisme di bidang Epistemologi dan fenomena beragamnya pemahaman para mujtahid atas sumber-sumber hukum dalam sebagian permasalahan-permasalahan parsial dan furu’ agama. Pluralisme epistemologis menegaskan bahwa semua pengetahuan manusia, termasuk pengetahuan agamanya, adalah nisbi dan menurut pada mentalitas serta rangkaian asumsi yang diperolehnya dari bidang-bidang sosial atau ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, sementaraa fenomena beragamnya pemahaman para mujtahid tidaklah demikian. Sebab, keduanya berada di dua bidang yang benar-benar berbeda. Maka, perbedaan fatwa antarmujtahid sama sekali tidak bisa dijadikan alasan dan pembelaan atas kebenaran Pluralisme Agama.

Apa yang dikenal dengan Pluralisme Agama pada tataran teoritis, sebagai versi lain dari pemikiran Keragaman Pemahaman Agama, adalah sebuah pemikiram yang secara logika tidak berdasar. Padahal, bukan hanya perbedaan pemahaman kaum mujtahid mengenai sebagian sumber hukum pada sejumlah persoalan furu’ agama itu sebagai fenomena yang lumrah dan maklum, tetapi juga perubahan pemahamn seorang mujtahid atas satu sumber hokum pada dua masa yang berbeda, dan pada gilirannya berubahnya fatwa sang mujtahid itu, sebagaimana yang contohnya kita temukan dengan sangat mudah, adalah satu realitas yang wajar dan logis.

Untuk memperjelas permasalahan di atas ini, kita akan menguraikan kelaziman membedakan dua bentuk pengetahuan manusia:
1. Pengetahuan-pengetahuan yang tetap dan konstan.
2. Pengetahuan-pengetahuan yang berubah-ubah

Ada sebagian pengetahuan manusia yang tidak bisa diragukan lagi dan tidak bisa diberikan kemungkinan akan berubah. Contoh dari jenis pengetahuan ini bisa kita jumpai begitu banyaknya di deretan pengetahuan-pengetahuan rasional non-agama ataupun di arsip-arsip pengetahuan agama. Misalnya, manusia yakin bahwa ia mempunyai satu kepala di bagian paling atas dari tubuhnya, dan tidak ada satu pun dari manusia yang berakal sehat akan mengatakan bahwa saya sampai sekarang ini salah menyakini bahwa saya mempunyai satu kepada, bahwa seseungguhnya saya mempunyai dua kepada, itupun di bawah dua kaki saya. Atau seseorang yakin bahwa dua tambah dua itu empat. Pemahaman ini begitu primordial dan kunonya, sehingga hasil pertambahan itu pada masa sekarang ini harus kita nyatakan lima.

Dalam prinsip-prinsip dan aksioma-aksioma agama pun, tidak ada dari kaum muslim yang menyatakan bawah Tuhan itu dua, atau salat subuh itu satu rakaat, atau puasa wajib bulan ramadhan itu dilakukan di bulan rajab. Kitab-kitab fikih penuh dengan hukum-hukum pasti dan tidak berubah-ubah. Dalam hal itu, tidak ditemukan perbedaan dan perubahan fatwa.

Adapun, jenis kedua dari pengetahuan manusia adalah dzanni (dugaan) yang dipengaruhi oleh bidang-bidang ilmu dan kerangka-kerangka budaya serta social. Dan, kadangkala mungkin saja ada ilmu-ilmu lain yang turut berperan dalam kemunculannya. Pengetahuan-pengetahuan seperti ini rentan sekali mengalami perubahan dengan berubahnya asumsi-asumsi apriori dan kerangka khas budaya social, sebagaimana yang terjadi pada pengetahuan-pengetahuan umumnya manusia.

Dalam pengetahuan-pengetahuan non-agama, tidak sedikit adanya teori-teori ilmiah seperti teori Heleosentris yang terbukti kekeliruannya, ataupun adanya kemungkinan perubahan di dalamnya. Di antara hukum-hukum furu’ agama, juga ditemukan sejumlah contoh dari perubahan pendapat dan perbedaan fatwa. Misalnya, dari teks-teks sumber fikih yang tersedia, kaum mujtahid terdahulu menyimpulkan bahwa air sumur bukanlah air kur, sehingga pertemuannya dengan benda najis menyebabkannya menjadi najis, dan untuk menyucikannya diperlukan kadar air tertentu. Padahal, kaum mujtahid sekarang memahami bahwa air sumur itu air kur, dan ia tidak menjadi najis tatkala bertemu dengan benda yang najis.

Contoh lain, berbedaan pemahaman kaum mujtahid dalam persoalan apakah pada rakaat ketiga dan keempat solat diwajibkan cukup membaca satu kali tasbih arbaah ataukah tiga kali. Perbedaan parsial demikian ini dalam memahami sumber-sumber hukum adalah persoalan yang sangat mungkin terjadi. Tetapi, yang tidak bisa diterima oleh akal dan logika yaitu bahwa perubahan parsial ini kita jadikan sebagai alasan untuk mengatakan; karena dalam persoalan-persoalan parsial ini terjadi perubahan dan perselisihan pendapat serta fatwa, maka manusia sama sekali tidak akan bisa mempunyai pengetahuan yang tetap dan diyakininya secara penuh dan mutlak. Maka itu, semua pengetahuannya senantisa berubah-ubah.

Pernyataan demikian ini, yang biasa dikenal juga dengan mughalathah (mencampuradukkan yang umum dan yang khusus), lebih merupakan penyataan puitis ketimbang argumentasi rasional dan logis. Oleh karena itu, persoalan perbedaan fatwa antarmujtahid dengan pemikiran Keragaman Pemahaman Agama secara substansial benar-benar berbeda.

Perbedaan fatwa sama sekali tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Keragaman Pemahaman Agama. Bahkan pada dasarnya, pemikiran Keragaman Pemahaman Agama dengan pengertian tersebut dahulu adalah pemikiran yang menurunkan banyak kontradiksi, belum lagi secara logika tidak didukung oleh pembenaran rasional.

(Syiah-Sunni/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: