AS menginvasi Afghanistan dengan dalih memerangi terorisme.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki kejahatan perang pasukan Amerika Serikat di Afghanistan.
ICC, seperti dilaporkan Afghan Voice Agency (AVA), Selasa (11/9/2018) akan segera membuka penyelidikan tentang kejahatan perang dan pembunuhan warga Afghanistan.
Namun, pemerintahan Trump mengancam akan mengambil sikap yang lebih keras terhadap ICC dan menjatuhkan sanksi jika mereka menyelidiki pasukan AS di Afghanistan.
Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton mengecam legitimasi pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
Sejak kehadiran militer di Afghanistan pada tahun 2001, AS telah melakukan banyak kejahatan dengan dalih memerangi terorisme dan menciptakan keamanan. Kejahatan AS telah memicu kemarahan dan kebencian rakyat Afghanistan. Selama 17 tahun menduduki Afghanistan, pasukan AS telah membunuh banyak warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak, melakukan pelecehan, menyerang daerah pemukiman, pusat medis, sekolah dan masjid, membakar al-Qur'an, dan memenjarakan orang-orang Afghanistan.
(AVA/Parstoday/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar