Pemerintah Pakistan membuat lembaga baru untuk menjalankan undang-undang larangan penistaan terhadap kesucian-kesucian agama di dunia maya.
Menurut laporan IQNA dilansir dari Atase Kebudayaan Iran di Pakistan, lembaga baru ini diluncurkan dengan 25 staf oleh kantor telekomunikasi Pakistan, sebagai lembaga pengelola komunikasi dalam tingkat seluruh negara ini.
Tugas lembaga ini adalah mengontrol dan memblokir situs dan sosial media penista kesucian-kesucian Islam serta membawa ke ranah hukum penista kesucian pelbagai keyakinan. Direktur Pengelola Telekomunikasi Pakistan, Ismail Shah mengatakan, komite tersebut dikelola oleh kementerian negara Pakistan dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga-lembaga terkait juga menjadi anggotanya.
(IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar