Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis tidak menampik, banyak kasus besar yang belum dapat diselesaikan oleh anak buahnya selama tahun 2017. Di antaranya chat mesum yang melilit Habib Rizieq Shihab dan dugaan kasus pemufakatan makar yang menjerat sejumlah aktivis dan beberapa tokoh Islam.
Menurut Idham, penanganan kasus yang terkesan lama itu wajar di institusi kepolisian, bergantung dengan situasi di lapangan. Ia mencontohkan, kasus bom di Kedutaan Besar (Kedubes) Filipina untuk Indonesia yang terjadi pada tahun 2000 baru terungkap 2 tahun setelahnya, setelah bom Bali II karena kebetulan pelakunya sama.
“Memang kasus itu tidak semua bisa cepat, ada yang lambat, perlu penanganan yang cukup lama, saya ilustrasikan ya, pada tahun 2000 saya masih menjadi Kompol di sini, saya Wakasat, Pak Tito Kasat-nya,” ungkap Idham saat acara jumpa pers akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/12/2017).
Kendati demikian, Idham memastikan semua kasus itu masih berlanjut dan dalam penanganan penyidik di masing-masing Direktorat. Idham berjanji, begitu masuk tahun 2018 dengan semangat baru akan mengecek semua kasus-kasus yang belum diselesaikan, bahkan ia akan meninjau langsung penyidik yang menanganinya.
“Tapi biasanya kalau ada kasus-kasus lama, yang dipertanyakan kredibilitas penyidiknya, apakah penyidiknya ini sudah masuk angin, biasanya begitu. Nanti saya cek betul, kalau perlu Propam saya suruh turun untuk mengecek itu, saya yakin problem ini pasti banyak, harus kita sadari komplain dari masyarakat itu yang paling banyak di penanganan reserse,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada Senin 29 Mei 2017 silam beberapa waktu setelah Firza Husein. Dan hingga saat ini polisi masih belum pernah memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka karena yang bersangkutan hingga kimi berada di Arab Saudi.
Sementara, berkaitan dengan kasus pemufakatan makar, ada 12 tokoh dan aktivis yang ditangkap. Penangkapan jilid I polisi menetapkan 7 tersangka yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra. Mereka dijerat Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP tentang Makar.
Tiga tersangka lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara musisi Ahmad Dhani dijerat 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selang beberapa waktu kemudian, pada Jumat 31 Maret 2017 menjelang Aksi Bela Islam 313, polisi kembali menangkap lima tersangka makar jilid II karena dituduh akan menguasai parlemen lewat gorong-gorong dan jalan setapak menuju gedung MPR/DPR Senayan.
Mereka adalah Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainuddin Arsyad, Wakil Koorlap Aksi Bela Islam 313, Irwansyah serta Panglima Forum Syuhada Indonesia, Diko Nugraha.
(Oke-Zone/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar