Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Sekjen Demokrat Nilai Gugatan Syarat Cawapres Sebagai Bentuk Kemunduran

Sekjen Demokrat Nilai Gugatan Syarat Cawapres Sebagai Bentuk Kemunduran

Written By Unknown on Sabtu, 21 Juli 2018 | Juli 21, 2018

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan

Sebelumnya Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wapres JK maju pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wapres yang diajukan Perindo di Mahkamah Konstitusi.

JK resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

Sementara Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai Partai Perindo menggugat syarat menjadi cawapres di UU Pemilu sebagai bentuk kemunduran.

“Kalau ini dibolak-balik, ya balik lagi, mundur lagi,” ujar Hinca di kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Hinca mengaku sudah pernah berdiskusi dengan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengenai jabatan capres-cawapres dua periode. UU Pemilu dibentuk untuk menghindari saat masa Orde Baru.

“Saya memahami dan menanyakannya itu kepada Pak SBY. Begini penjelasannya. Kita reformasi dulu itu mengakhiri dominasi panjangnya masa jabatannya itu yaitu Orde Baru 32 tahun. Semangat waktu itu mengakhiri itu karena keputusannya cukup dua periode baik berturut-turut maupun tidak,” tutur Hinca.

Namun Hinca mengaku menghormati pihak yang menggugat UU Pemilu. Setiap orang juga diperbolehkan menggugat UU ke Mahkamah Konstitusi.

“Setiap warga negara punya hak konstitusi untuk mencoba, kan MK disediakan untuk orang yang mau menyampaikan gugatannya biar MK yang memutus. Tapi, kalau kau tanya, pandangan kami begitu,” jelas dia.

(Detik/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: