Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Viral, Sugi Nur Penghina NU dan Banser Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian

Viral, Sugi Nur Penghina NU dan Banser Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian

Written By Unknown on Kamis, 02 Agustus 2018 | Agustus 02, 2018


Beredar Surat Kepolisian Sulawesi Tengah Direktorat Kriminal Khusus. Surat tersebut menunjukkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi karena ujaran kebencian.

Surat bernomor SPDP/50/VII/2018D/Diteskrimsus tertanggal 9 Juli 2018 tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada Gus Nur bahwa akan dimulainya penyidikan dengan terlapor Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur.

Dasar penyidikan Gus Nur berjumlah empat pasal. Diantaranya pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.

“Dengan ini diberitahukan bahwa tangga 09 Juli 2018 telah dimulainya penyidikan khusus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara Setiap Orang degan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara).” Demikian bunyi poin dua dalam surat tersesebut.

Apakah ini termasuk kriminalisasi terhadap Gus Nur? Apakah Gus Nur akan lolos dari jeratan hukum? entah!

(Duta-Islam/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: