Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat meminta TNI melindungi kliennya terkait pemanggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan tak akan melindungi Ketua DPR itu.
"Mana bisa saya melindungi," ujar Gatot setelah mengisi materi dalam Rakernas NasDem, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Permintaan perlindungan TNI oleh Novanto disampaikan Fredrich saat ada wacana KPK akan memanggil paksa Novanto bila tak juga memenuhi panggilan pada Senin (13/11) lalu. Novanto beralasan KPK harus meminta izin presiden bila ingin memanggilnya.
Ketum Partai Golkar itu akhirnya tetap tidak datang pada panggilan KPK, Senin lalu. Dia juga mangkir pada pemanggilan Rabu (15/11) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Novanto lalu diketahui 'menghilang' di tengah pengejaran KPK. Dia beranjak pergi sebelum penyidik KPK mendatangi kediamannya pada Rabu (15/11) malam. Gatot tak berkenan menanggapi soal menghilangnya Novanto itu.
"Itu bukan urusan saya, urusan KPK," ucap jenderal bintang empat itu.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya menyebut tindakan KPK memanggil kliennya inkonstitusional bila tanpa izin presiden. Dia meminta berbagai institusi melindungi Novanto.
"Pasti kita minta perlindungan pada presiden, termasuk polisi dan juga TNI. Mereka itu (KPK) mau memecah belah Indonesia. Jelas itu ada indikasi memecah belah Indonesia. Mereka melakukan tindakan inkonstitusional," tutur Fredrich di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11).
Hadiah Rp 10 Juta bagi Pemberi Info Keberadaan Novanto
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyelenggarakan sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi siapa saja yang menyampaikan informasi keberadaan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto, saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp 10 juta," kata Boyamin, Kamis (16/11/2017), seperti dikutip Antara.
Boyamin mengatakan sudah menyiapkan rekening khusus dan surat kuasa kepada yang berhak menerima hadiah.
"Selanjutnya mulai besok rekening tersebut akan saya umumkan kepada khalayak untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya. Jika rekening tersebut bertambah berapa pun akan menjadi hak penerima hadiah," tuturnya.
Menurut dia, pengumuman tersebut sekaligus bukti valid untuk mengajukan klaim tanpa syarat apa pun bagi orang yang berhak menerima hadiah.
"Hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yang memang informasinya valid dan menjadikan KPK dapat menangkap Setya Novanto," ungkap Boyamin.
KPK belum menemukan Novanto setelah menerbitkan surat perintah penangkapan. Petugas KPK tidak menemukan Novanto saat mendatangi rumah Ketua Umum Partai Golkar itu pada Rabu malam.
(Antara-News/Detik-News/Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar