Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 26 September 2017, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan izin mengemudi bagi warga negaranya yang berjenis kelamin perempuan. Bagi Arab Saudi sendiri, ini adalah sebuah terobosan besar, mengingat ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah. Hal ini tidak terlepas dari peran Muhammad bin Salman, atau yang oleh media biasa disebut MBS, yang ingin mengubah pondasi struktur sosial setelah dirinya diangkat menjadi putra mahkota kerajaan Arab Saudi.
Sebagaimana dilansir oleh The Guardian, https://www.theguardian.com/world/2016/apr/13/saudi-arabia-says-religious-police-must-be-gentle-and-humane
sebelumnya Kerajaan Arab Saudi dikenal memiliki tafsir yang ultra-konservatif terhadap ajaran Islam tentang perempuan. Berikut ini adalah beberapa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap perempuan: Perempuan harus mengenakan jubah panjang dan longgar yang disebut abaya saat berada di depan umum; perempuan tidak diizinkan bergaul dengan pria yang tidak memiliki hubungan saudara; dan perempuan dilarang mengendarai mobil.
Perempuan Arab Saudi mengenakan abaya, jilbab, dan niqab. (Photo: AFP)
Sementara, tidak dijelaskan bahwasanya ini adalah sebuah peraturan, namun sebagian besar perempuan Arab Saudi menambah jilbab mereka dengan niqab (penutup wajah) saat berada di depan umum.
Untuk memastikan peraturan tersebut berjalan, pemerintah Arab Saudi memperkerjakan polisi syariah yang disebut dengan Mutawa. Pada praktiknya Mutawa memiliki otoritas yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat Arab Saudi, yang dalam perspektif Hak Asasi Manusia versi Barat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Misalnya saja, Mutawa berhak memberhentikan laki-laki dan perempuan yang sedang melaju dalam kendaraan hanya untuk mencari tahu apakah mereka sudah menikah atau belum, atau apakah mereka punya hubungan saudara atau tidak.
Mutawa juga melakukan patroli di taman-taman, mal, rumah makan, dan tempat umum lainnya untuk mencari perempuan dan laki-laki yang sedang bersama, memastikan bahwa mereka telah menikah atau ada hubungan saudara (Muhrim). Selain itu, Mutawa juga melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan obat terlarang dan juga membantu pemerintah untuk mengawasi aktivitas dunia maya warga Arab Saudi.
Mutawa berhak untuk memeriksa kartu identitas seseorang atau dokumen-dokumen hukum lainnya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. Dalam praktiknya Mutawa juga membuat perangkap-perangkap terhadap orang-orang yang dicurigai tengah atau berpotensi melakukan pelanggaran.
Terdapat beberapa kejadian yang dianggap kontroversial oleh dunia internasional terkait sepak terjang Mutawa. Pada tahun 2002, Mutawa menghalang-halangi tim pemadam kebakaran untuk memasuki gedung sekolah perempuan ketika terjadi kebakaran dengan alasan para perempuan yang terjebak di sana tidak mengenakan jilbab dan abaya. Karena kejadian ini empat belas orang siswa perempuan meninggal di lokasi karena tidak sempat ditolong.
Pada tahun 2013, Mutawa melakukan pengejaran terhadap dua bersaudara yang memutar musik dengan keras di mobilnya. Peristiwa pengejaran tersebut berakhir dengan tewasnya dua bersaudara tersebut karena mengalami kecelakaan mobil yang dipacu dengan kecepatan tinggi.
Pada tahun 2016, Mutawa mengusir wanita di mal karena menggunakan cat kuku, kemudian memaksa mereka untuk memperlihatkan wajahnya, untuk melihat apakah mereka menggunakan make-up atau tidak, bagian tangan juga diperiksa, apakah mereka menggunakan penutup lengan atau tidak.
Keberadaan Mutawa di area publik menjadi berkurang setelah Muhammad bin Salman menerapkan kebijakan reformasi sosial. (Photo: BBC)
Kini dengan angin perubahan yang dibawa oleh MBS, Mutawa juga dituntut untuk mengubah pola pendekatannya terhadap masyarakat Arab Saudi. Mereka diminta untuk lebih lemah lembut dan humanis dalam menegakkan peraturan. Tentunya hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi MBS untuk mewujudkannya, mengingat Arab Saudi sudah sangat lama menerapkan hukum dengan cara tangan besi yang menutup ruang dialog bagi warganya sendiri.
(The-Guardian/BBC/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar