Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Pria Bertato 212 di Jidat Menjadi Otak Pelaku Perampokan, Alumni 212 kah?

Pria Bertato 212 di Jidat Menjadi Otak Pelaku Perampokan, Alumni 212 kah?

Written By Unknown on Kamis, 16 November 2017 | November 16, 2017

Foto: Warta Kota/Rangga Baskoro

Jabrik (38), pria asal Senen, menjadi ketua residivis kasus perampokan yang dilakukan di sekitar Stasiun Senen.

Pria bertato 212 di jidat itu bersama dua orang rekannya Setin (32) dan Ade (37) kini diamankan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan dalam melakukan aksinya, komplotan Jabrik terbilang nekat.

Mereka tak segan-segan melukai korbannya setelah melakukan perampasan.

“Kasusnya terjadi pada awal November. Korban sedang menunggu jemputan di kawasan Monumen Senen. Tiba-tiba HP yang dipegangnya dirampas oleh Jabrik,” kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Korban yang melawan malah di lempar batu bata oleh Jabrik.

Meski ia berhasil menghindar, Jabrik malah melayangkan bogem mentah ke arah korban yang menyebabkan ia terkapar.

Jabrik pun kemudian melarikan diri.

Setelah itu ia meminta tersangka Setin dan AD untuk menjual HP tersebut.

Sesuai kesepakatan, uang hasil penjualan akan dibagi rata oleh mereka bertiga.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian, Jumat (10/11/2017) kemarin, polisi melakukan penangkapan tersangka Jabrik saat berada di depan bioskop Grand Senen.

Namun, saat hendak diamankan, ia melawan dan mengeluarkan sebilah pisau.

Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang bersarang di kaki kiri.

Tak lama berselang, Setin dan AD juga diamankan pihak kepolisian.

“Tersangka Jabrik ini memang pernah dipenjara karena kasus pembunuhan dan kurung selama 8 tahun penjara. Sedangkan Setin juga sering bolak-balik sel karena kasus pencurian,” ungkapnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: