Surat dengan kop RT 2 RW 8 di Sunter Jaya, Jakarta Utara beredar di media sosial. Lewat surat itu, pengurus RT memungut biaya dari warga untuk kebersihan kompleks.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pengurus RT akan melakukan pembersihan dan pengerukan saluran got. Namun karena kas RT kurang, maka warga diminta mengumpulkan Rp 100.000 per rumah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan hal itu tidak dilarang. Menurutnya, pungutan biaya harus berasal dari kerelaan warga.
“Sebetulnya dari prakteknya di lapangan banyak RT/RW yang mengutip dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan daripada warga, dan itu sudah disentuh dalam beberapa kali ke depan,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senib (20/11/2017).
Sandiaga mengatakan PPSU sebenarnya sudah hadir di setiap wilayah. Namun bila warga ingin berinisiatif, Pemprov DKI tidak dapat melarang.
“PPSU hadir di situ dengan kerja keras tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh oleh PPSU. Kadang-kadang RT/RW berinisiatif. Dulu ayah saya juga, saya sempat bertanya sama ayah saya. Kalau memang ada kebutuhan untuk mereka menambah kegiatan di luar dari yang sudah dilakukan PPSU mereka mengutip biaya,” tuturnya.
Sandiaga menuturkan kutipan tersebut harus dilakukan secara terbuka. Dia juga mensyaratkan warga tidak boleh terbebani dengan kutipan tersebut.
“Tapi pengelolaan ke depan harus transparan dan warga harus merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur dan bersih,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad menegaskan tidak ada larangan khusus bagi pengurus RT mengutip biaya dari warga. Senada dengan Sandiaga, dia mengatakan kutipan harus berdasarkan kesepakatan bersama.
“Saya tidak bisa mencampuri urusan RT/RW. Kan nanti dikira pemerintah menyetir,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.
(Detik/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar