Buni Yani dan pengacaranya Aldwin Rahadian (Lamhot Aritonang) (Dok.detikcom)
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, akan mengajukan banding atas putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara tanpa perintah penahanan terhadap kliennya. Selain itu, majelis hakim akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial,” kata Aldwin saat diwawancarai wartawan seusai sidang vonis di depan gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017) sore.
“Lusa insyaallah,” sambung Aldwin saat ditanya kapan pelaporan ke KY itu akan dilakukan.
Aldwin mengatakan vonis hakim untuk kliennya tidak didasari fakta persidangan. Aldwin yakin upaya hukum lanjutan yang diajukan mendapat dukungan.
Buni Yani, yang berada di samping Aldwin, tidak mau banyak berkomentar saat ditanya. Dia sebelumnya sudah menegaskan akan mengajukan permohonan banding dan menganggap vonis yang diterimanya sebagai bentuk kriminalisasi.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Saptono atas kasus posting-an video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani ditahan.
Lihat Scan Detik sebagai berikut:
(Detik-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar