Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Pangeran Al-Walid Dipaksa Serahkan Sepertiga Hartanya Sebagai Syarat Pembebasan

Pangeran Al-Walid Dipaksa Serahkan Sepertiga Hartanya Sebagai Syarat Pembebasan

Written By Unknown on Sabtu, 30 Desember 2017 | Desember 30, 2017

Mantan Menteri keuangan Ibrahim al-Assaf sudah dibebaskan.

Pangeran Al-Walid bin Talal dari Arab Saudi. (Foto: Arab News)

Pangeran Al-Walid bin Talal, orang terkaya ke-45 sejagat versi majalah Forbes, dipaksa menyerahkan sepertiga hartanya sebagai syarat pembebasan. Keponakan dari Raja Arab Saudi Salman ini didesak untuk menyerahkan sepertiga hartanya sebagai syarat pembebasan dirinya.

"Putera mahkota (Pangeran Muhammad bin Salman) masih terus menekan Pangeran Al-Walid untuk menyerahkan 33 persen kekayaannya," kata sumber Albalad.co dekat dengan keluarga kerajaan kemarin.

Penyerahan harta merupakan syarat pembebasan bagi orang-orang ditahan di Hotel Ritz Carlton, Riyadh, atas tudingan korupsi. Untuk kalangan keluarga kerajaan, masih ada syarat tambahan, yakni bersumpah setia kepada Pangeran Muhammad bin Salman.

Pangeran Al-Walid dan anak perempuannya, Puteri Rim, ditahan bareng anggota keluarga kerajaan lainnya, konglomerat, dan pejabat atas tudingan rasuah sejak awal bulan lalu. Mereka disekap di tiga hotel di Riyadh: Ritz Carlton, Courtyard, dan Diplomatic Quarter. Penangkapan besar-besaran itu atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi, juga diketuai oleh Pangeran Muhammad bin Salman.

Dalam beberapa kasus, sejumlah tahanan diminta menyerahkan harta mereka sebagai syarat pembebasan.

Muaid Mahjub, Direktur Hubungan Luar Negeri di kantor Puteri Jawahar bin Abdullah bin Abdul Aziz, kemarin bilang mantan Menteri Keuangan Ibrahim bin Abdullah al-Assaf dan bekas CEO Saudi Telecom Company Saud ad-Dawisy telah dibebaskan dari Ritz Carlton, namun dia tidak menyebut kapan.

(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: