Pengadilan tinggi Amerika akan mengambil keputusan tentang legalitas pelarangan imigran muslim memasuki tanah Amerika.
Pelarangan para imigran muslim memasuki Amerika tersebut telah ditetapkan berdasarkan keputusan dan kebijakan Donald Trump beberapa waktu lalu.
Kajian yang akan digelar oleh pengadilan tinggi Amerika tersebut akan dilakukan lantaran banyak penentangan yang muncul atas keputusan rezim Trum itu.
Kajian tersebut akan digelar pada bulan April mendatang. Tujuan dari kajian ini adalah menetapkan keputusan final pada bulan Juni sehubungan dengan kasus yang selalu dikecam oleh pengadilan-pengadilan yang lebih kecil.
Donald Trump berhasil menjadi presiden Amerika Serikat setelah ia berjanji pada saat kampanye akan melarang Muslimin memasuki tanah Amerika. Setelah memasuki Gedung Putih, ia pun menetapkan warga dari tujuh negara muslim dunia dilarang memasuki Amerika.
Ketetapan Trump tersebut telah menuai protes dan demonstrasi di seantero Amerika.
Versi baru ketetapan Donald Trump telah ditetapkan pada bulan Maret tahun lalu. Kali ini nama Iraq dihapus dari daftar pelarangan.
Menurut banyak laporan, versi ketiga dari ketetapan Trump tersebut bersifat permanen dan tidak akan dirombak kembali.
Menurut pengakuan Associated Press, naskah ketiga keputusan Trump ini disusun setelah beberapa lembaga melakukan evaluasi dan perombakan ulang.
(The-Independent/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar