Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Penjara Permanen Menanti Pelaku Pembunuhan Quebec

Penjara Permanen Menanti Pelaku Pembunuhan Quebec

Written By Unknown on Kamis, 21 Juni 2018 | Juni 21, 2018


Alexandre Bissonnette yang pada awal bulan April 2017 melakukan serangan bersenjata ke sebuah masjid di Quebec Kanada, yang telah menewaskan 6 orang, kemungkinan akan menghabiskan sisa umurnya di penjara.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Anadolu, ia adalah seorang remaja berusia 29 tahun dan melakukan penembakan pada malam 29 Januari 2017 ke sebuah masjid di Quebec serta telah membunuh 6 orang.

Perwakilan hakim dalam sebuah pertemuan pengadilan yang diselenggarakan pada hari Selasa, meminta hukumannya dengan 150 tahun penjara.

Sesuai dengan undang-undang kriminal Kanada, ia harus mendekam selama 25 tahun untuk setiap pembunuhan dan karenanya ia akan menjalani 150 tahun di penjara. Dengan demikian, ini berarti ia tidak akan memiliki sisa umur lagi.

Tim pengacara pembela Bissonnette meminta enam hukumannya adalah 25 tahun penjara, sehingga setelah selesai ia akan mendapatkan pengampunan bebas bersyarat, namun sepertinya mustahil pengadilan akan mengabulkan permintaan ini.

Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) pada hari Selasa dalam sebuah statemen meminta pelaksanaan hukuman 150 tahun penjara, yang sejatinya sama dengan hukuman mati untuknya.

Ihsaan Gardee, ketua dewan ini mengatakan, implementasi hukum ini merupakan bentuk perlawanan dengan Islamofhobia dan segala jenis kekerasan dan serangan-serangan lainnya, yang muncul dari kebencian terhadap mazhab, ras dan etnis lainya.

Dukungan terhadap implementasi hukum ini dan keseriusan dalam kasus ini dapat menghalangi munculnya kekerasan serupa di masa mendatang.

Ia meminta para pendukung implemetasi hukum ini, agar menulis sebuah surat ke surat kabar setempat dan mengumumkan dukungannya atas implementasi hukuman 150 tahun penjara. Ia juga dalam surat ini meminta kepada masyarakat agar pemerintah menjadikan 29 Januari sebagai hari peringatan dan menentukan kinerja melawan Islamofhobia.

(Anadolu/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: