Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Mahathir Mohammad: Mantan Perdana Menteri Malaysia Akan Segera Disidang

Mahathir Mohammad: Mantan Perdana Menteri Malaysia Akan Segera Disidang

Written By Unknown on Senin, 02 Juli 2018 | Juli 02, 2018


Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad mengumumkan bahwa Mantan Perdana Menteri, Najib Abdul Razak akan segera dituntut karena dugaan korupsi dan suap.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Anadolu, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad mengatakan pada konferensi pers di tempat kedutaan di Jakarta bahwa Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Abdul Razak akan segera dituntut atas tuduhan korupsi dan suap.

“Semua orang bertanya, sejauh ini mengapa Najib Abdul Razak belum ditangkap, tetapi saya yakin dia akan segera diadili, tetapi harus ada alasan kuat dalam hal ini sehingga pengadilannya tidak gagal,” imbuhnya.

Berita lain dari Malaysia menunjukkan bahwa Menteri Pertahanan negara itu mengumumkan, Kamis (28/6) bahwa ia akan segera menarik pasukannya yang berbasis di Saudi dan mengakhiri partisipasi negara itu dalam koalisi pimpinan Saudi dalam perang Yaman.

Mohammad Sabu menegaskan: "Keputusan ini dibuat pada pertemuan kabinet pekan lalu, mengingat upaya Malaysia untuk mempertahankan kebijakan netralitas dalam perang Yaman dan bahwa Kuala Lumpur tidak ingin mendukung ideologi politik manapun."

Sebuah koalisi yang dipimpin oleh Arab Saudi telah menargetkan Yaman dari 2015 untuk menargetkan serangan udara, darat dan laut yang berat. Serangan itu menyebabkan kematian sejumlah besar warga sipil dan penyebaran kemiskinan, pengangguran dan penyakit menular di negara Arab yang miskin ini. Malaysia telah mengirim pasukannya ke Arab Saudi sebagai bagian dari koalisi sejak 2015.

(Anadolu/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: