Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Agenda Neno Warisman ke Lampung Deklarasi #2019GantiPresiden Bikin Rusuh, Warga Lampung Terbelah Jadi Dua!

Agenda Neno Warisman ke Lampung Deklarasi #2019GantiPresiden Bikin Rusuh, Warga Lampung Terbelah Jadi Dua!

Written By Unknown on Selasa, 28 Agustus 2018 | Agustus 28, 2018


Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Cinta Damai mendatangi Mapolda Lampung, Selasa, 28 Agustus 2018.

Mereka menolak deklarasi gerakan #2019GantiPresiden yang rencananya digelar di Tugu Adipura, Jumat, 7 September 2018.

Mereka juga menolak kedatangan Neno Warisman ke Lampung.

Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Lampung Cinta Damai Rubiad, gerakan #2019GantiPresiden ini merupakan upaya politisasi agama dalam Pilpres 2019 dan dapat berimplikasi pada konflik beragama.

"Politik Indonesia cenderung memanas pada Pilpres karena diindikasikan masing-masing capres dan cawapres akan melakukan berbagai upaya untuk perebutan kursi kekuasaan," sebut Rubiad.

Masih kata dia, kedatangan Neno Warisman dapat memicu konflik dan memecah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung.

"Ini tidak lain karena statemen yang disampaikannya terkesan provokasi dan ujaran kebencian. Maka kami menilai masyarakat tidak perlu acara ini," tegasnya.

Melalui Aliansi Masyarakat Lampung Cinta Damai, Rubiad menyatakan menolak gerakan #2019GantiPresiden yang inkonstitusional dan menolak segala bentuk gerakan yang dapat memecah persatuan bangsa untuk kepentingan politik.

"Kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengawal pesta demokrasi 2019 dengan menolak penyebaran isu sara dan hoaks untuk kepentingan Pemilu 2019,” kata dia.

”Terakhir, mendukung terselenggaranya Pemilu 2019 yang damai serta mendesak Polri untuk menindak tegas lalu menolak gerakan #2019GantiPresiden oleh Ibu Neno Warisman," tandasnya.


Menuai Pro dan Kontra

Neno Warisman berencana menghadiri deklarasi # 2019 GantiPresiden di Lampung.

Deklarasi dijadwalkan pada 7 September 2018 di Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Belum lagi deklarasi dimulai, kini muncul kelompok yang pro dan kontra.

Ormas ORI Lampung terang terangan menyatakan aksi ini masuk kategori upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Menurut Ketua ORI Lampung Rasyid Aziz, apa yang dilakukan kelompok gerakan #2019 GantiPresiden telah masuk upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

"Kami telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Kabinda agar menindak mereka, karena kegiatan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Rasyid.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan permusuhan dan bentrokan antara massa yang pro dan kontra.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 Dan 11 karena dugaan pelanggaran.

"Kami minta polisi membubarkan acara tersebut. Kabinda berhak turun tangan sebagai deteksi dini, menangkal segala bentuk ancaman yang akan membahayakan NKRI sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen," katanya.


ABR: Tidak Melanggar Hukum

Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR) Hermawan menilai agenda Neno Warisman ke Lampung untuk sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum

Karena agenda itu sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Tahun 2017 tentang Pencalonan Presiden.

"Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis gerakan yang sudah bergulir, yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi. Ini gerakan sah, legal, dan konstitusional. Justru yang menolak dengan menebar spanduk-spanduk mengatasnamakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian," kata Hermawan.

Ditegaskannya, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.

Bahkan, gerakan ini sah dan dilindungi UUD 1945.

Pasalnya, #2019GantiPresiden dilindungi negara sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

"Tagar #2019GantiPresiden merupakan hak konstitutional masyarakat yang berkeinginan ganti presiden di tahun 2019. Bukan termasuk makar atau sejenisnya," tukasnya.

Dia menambahkan, sebagai salah satu masyarakat Lampung, ia mendukung gerakan tersebut.

Bahkan, ia bersama tim ABR siap memberikan bantuan hukum untuk panitia deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung.

"Tim ABR siap untuk memberikan bantuan hukum untuk panitia gerakan. Karena ini hak konstitusional warga. Gerakan ini sama seperti keinginan seorang bujang yang ingin menikah di tahun 2019," pungkasnya.

(Tribun-Lampung/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: