Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap merampas aset First Travel yang didapat dari uang jemaah.
First Travel dinilai terbukti menipu 63 ribu calon jemaah umrah dengan uang yang dikumpulkan mencapai Rp 905 miliar.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!" kata bos First Travel, Andika Surachman.
Hal itu tertuang dalam sepucuk surat yang dituliskan Andika dan dititipkan kepada kuasa hukumnya, Ronny Setiawan. Surat itu ditandatangani Andika pada 27 Agustus 2018.
Berikut ini isi surat lengkap Andika:
Bismillahirohmanirohim
Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya.
Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel.
Parahnya, proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapatkan bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah.
Saya rela mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!
Depok, 27 Agustus 2018
Andika Surachman
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara. Berikut ini daftar hukumannya:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Andika melalui sebuah surat mengancam akan membongkar keterlibatan semua orang di balik skandal First Travel.
"Kejaksaan, Pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan, negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel. Parahnya proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapat bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah. Saya rela mati demi terbongkarnya skandal hukum ini," demikian tulis Andika dalam surat yang diterima kumparan, Selasa (28/8).
(Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar