Meiliana (44) divonis 1,5 tahun oleh PN Medan, Selasa (21/8/2018). Meiliana dinyatakan bersalah menista agama Islam karena keresahannya terhadap suara azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai.(Foto: Tribun-Medan)
Hakim yang ditangkap KPK diduga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia ditangkap bersama 7 orang lainnya.
“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Meliana divonis 18 bulan bui.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu. “Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian,” kata Suhadi.
Sedangkan dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.
(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar