FAHRI Hamzah mengancam akan mengambil alih seluruh aset Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika tidak memenuhi gugatan pengadilan yang mengharuskan mereka membayar Rp30 miliar sebagai ganti rugi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan kasasi di Mahkamah Agung (MA), PKS harus membayar Rp30 miliar sebagai bentuk ganti rugi ke Fahri usai dipecat sebagai kader.
“Pokoknya eksekusi dulu lah, ya kan. Kalau tidak, ya saya sita gedungnya (PKS) atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (3/8)
Fahri mengatakan dalam waktu dekat ia akan memberikan surat kepada DPP PKS untuk segera memenuhi permintaannya. Ia berpesan kepada DPP PKS untuk menaati ketentutan hukum tersebut. Menurutnya, eksekusi bisa dilakukan tanpa menunggu peninjauan kembali (PK)
“Saya kira posisinya sudah jelas dan harus menunjukkan ketaatan kepada hukum, ketaatan pada hukum ini harus jadi karakter parpol,” ujarnya.
(Media-Indonesia/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar