Gara-gara menghina Presiden Joko Widodo di media sosial, 2 orang pemuda di Kabupaten Bangka, Babel, diciduk polisi. Mereka menghina Jokowi dengan kata-kata kasar dan tak sopan.
Total ada 3 orang yang ditangkap. Namun, polisi baru menetapkan 2 dari tiga pemuda jadi tersangka.
"Benar, dua orang diperiksa sebagai tersangka, sedangkan satunya masih sebagai saksi," jelas Kabag Ops Polres Bangka Kompol Sopian, kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).
Dua orang tersangka bernama Sandi (20) dan FZ (16) pelajar di Kabupaten Bangka, sementara yang masih berstatus saksi IK (15). Awalnya yang ditetapkan sebagai tersangka Sandi (pria berkaos hitam di dalam video viral) lalu FZ.
"Tersangka Sandi meminjam HP milik FZ, untuk membuat atau merekam video yang bermuatan penghinaan terhadap presiden RI. Setelah dibuat, FZ mengunggah video tersebut ke status WhatsApp miliknya, seketika video itu pun menjadi viral," ujarnya.
Kasus ini bermula pada Senin (27/8), kedua tersangka berkumpul di rumah IK di Desa Balunijuk. Mereka membuat video menghina Presiden Jokowi berdurasi 30 detik. Salah satu isi hinaannya ialah Jokowi kafir.
Foto: Tersangka penghina Jokowi yang viral (Dok Polres Bangka)
Sandi mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum. Sandi mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.
Setelah video itu viral pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari identitas pemuda di video yang viral itu.
Simak Videonya:
(Detik/Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar