Komisi HAM Belanda memutuskan warga bisa mengenakan hijab ketika bekerja di tempat kerja mereka.
Seperti dilansir oleh Kantor Berita Anatoli, Komisi HAM Belanda menilai pelarangan hijab bagi Sarah Izzat yang sekarang masih bekerja di divisi pengaduan kepolisian merupakan sebuah “tindakan diskriminatif”.
Menurut Komisi HAM Belanda, penggunaan simbol keagamaan tidak dilarang bagi para pegawai kepolisian. Untuk itu, komisi ini mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Sarah Izzat bisa hadir di tempat kerja dengan mengenakan hijab.
Setelah keputusan Komisi HAM Belanda ini dikeluarkan, Sarah melalui media sosial menulis, “Sekarang kita sudah menang. Saya bisa bekerja dengan tetap mengenakan hijab. Keputusan ini sangat penting dan merupakan kemenangan bagi kita semua.”
Sebelum ini, Sarah telah mengajukan pengaduan kepada Komisi HAM Belanda tentang pelarangan hijab di tempat ia bekerja. Alasan Sarah adalah pelarangan ini bertentangan dengan kebebasan individual dan juga sebuah tindakan diskriminatif.
Hanya saja, keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi HAM yang berada di bawah payung Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda ini tidak memiliki jaminan eskekutif.
(Anatoli/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar