Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Praperadilan Jonru Ginting Akhirnya Ditolak Majelis Hakim, Simak Ini Alasannya!

Praperadilan Jonru Ginting Akhirnya Ditolak Majelis Hakim, Simak Ini Alasannya!

Written By Unknown on Selasa, 21 November 2017 | November 21, 2017


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Selasa (12/11/2017).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon utk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil, diputuskan Selasa, 21 November 2017 oleh Lenny Wati Mulasimadhi selaku hakim tunggal," kata Lenny membacakan petikan putusan, Selasa siang.

Lenny menolak seluruh petitum dan tuntutan provisi yang diajukan tim kuasa hukum Jonru.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan polisi, tidak ada kesalahan prosedur maupun pelanggaran hak asasi yang dialami Jonru.

"Maka praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah, sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak oleh seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," ujar Lenny.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.

Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.

Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Kompas/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: