Gulf Institute for Democracy and Human Rights (GDHR) menurunkan sebuah laporan bertajuk “Keterbelakangan dan Diskriminasi Syiah”.
Seperti dilansir oleh al-Manar, tujuan GDHR dari mengeluarkan laporan tersebut adalah memfokuskan perhatian dunia kepada salah satu pelanggaran HAM atas warga terbesar di Bahrain.
GDHR membawakan seluruh konvensi, undang-undang, dan perjanjian-perjanjian internasional yang menjamin kebebasan berkeyakinan dan hak untuk mengenyam pendidikan agama bagi semua manusia tanpa sedikit pun tindak diskriminatif.
Laporan GDHR menegaskan diskriminasi pendidikan agama di lembaga-lembaga Bahrain. Padahal undang-undang Bahrain menegaskan akan menjamin kebebasan dalam melaksanakan ritual, perkumpulan, dan pertemuan-pertemuan keagamaan.
Menurut laporan GDHR, pendidikan agama di sekolah-sekolah Bahran sudah terkhususkan untuk mengajarkan Mazhab Maliki dan agama-agama lain. Sedangkan Mazhab Syiah dilarang. Padahal warga Syiah Bahrain berjumlah 75 persen dari seluruh penduduk Bahrain. Undang-undang ini bertentangan dengan piagam-piagam internasional tentang hak-hak sipil, politik, budaya, dan pendidikan. Hal ini padahal kelompok-kelompok minoritas yang lain selain Syiah bisa dengan bebas mengenyam pendidikan ajaran mereka dan juga menggelar ritual keagamaan. Sementara itu, ritual warga Syiah diancam dengan pidana dan hukuman penjara.
Pelarangan pendidikan agama di Bahrain meliputi sensor buku, gangguan terhadap warga terutama mereka yang pernah belajar di luar negeri, membatasi buku agama, menghina keyakinan para pengikut agama lain ketika bertentangan dengan program sekolah, dan ketidakadilan terhadap warga dalam menerima ajaran agama.
(Al-Manar/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar