Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas kicauannya di akun Twitter.
Dhani dilaporkan oleh salah satu relawan Basuki Tjahaja Purnama, Jack Lapian soal ucapannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Ucapan Dhani disebut telah menyebarkan kebencian. Namun laporan yang awalnya dilakukan di Polda Metro Jaya itu pun dilimpahkan dan ditangani Polres Jakarta Selatan.
Itu bukanlah penetapan pertama pentolan band Dewa 19 tersebut sebagai tersangka oleh polisi. Pada 2 Desember 2016 lalu, Dhani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penghinaan penguasa.
Penetapan tersangka terhadap Dhani dilakukan atas laporan yang dilakukan oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi pada 6 November 2016. Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum.
Kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa itu bermula saat Dhani mengikuti acara aksi 411 pada 4 November 2016. Dia berorasi di depan Istana Kepresidenan. Ucapan Dhani kala itu dinilai menghina Jokowi.
Pada Selasa (28/11) pihak kepolisian membenarkan jika Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Pada Kamis (30/11) besok, Dhani akan diperiksa untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dua kasus yang menjerat Dhani masih berada di tahap penyidikan. Polisi masih terus melangsungkan penyidikan terhadap dua kasus tersebut.
Hingga saat ini, Argo mengklaim, belum ada kasus Dhani yang dihentikan penyidik.
"Kami masih menunggu dan masih dalam penyidikan. Belum ada yang di SP3," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).
Meski demikian, Argo mengatakan, pihaknya belum melihat keharusan untuk melakukan penahanan terhadap Dhani atas dua kasusnya tersebut.
"Tidak ada, kita tunggu saja ya. Kali ini juga kan dia belum diperiksa masa, bagaimana mau ditahan," tuturnya.
(CNN-Indonesia/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar