Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggelar sidang umum luar biasa untuk membahas krisis Baitul Maqdis pada hari Kamis besok.
Sidang luar biasa ini akan dihadiri oleh 193 anggota PBB dari seluruh dunia.
Sidang luar biasa tersebut akan digelar lantaran permintaan negara-negara Arab dan Islam untuk membahas keputusan Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Menurut penuturan Riyadh Manshur, utusan Palestina untuk PBB, rancangan resolusi yang menetapkan supaya keputusan Trump tersebut dibatalkan dan dicabut kembali akan melalui proses voting.
Sebelum ini, Amerika Serikat telah memveto rancangan resolusi tersebut pada sidang Dewan Keamanan PBB yang digelar pada hari Senin lalu.
Manshur berharap, suara mayoritas akan mendukung resolusi anti Trump tersebut.
Hasil voting sidang umum PBB memang tidak memiliki bobot hukum yang bermuatan wajib. Akan tetapi, keputusan ini bisa memiliki nilai politik yang sangat mempan.
Nikki Haley, wakil Amerika untuk PBB, kemarin memperingatkan bahwa Washington akan selalu mengingat negara-negara yang memberikan suara mendukung kepada resolusi tersebut.
“Presiden Amerika akan menyaksikan proses voting tersebut secara detail, dan kami akan selalu mengawasi negara-negara yang memberikan suara setuju kepada resolusi Baitul Maqdis,” ujar Haley.
Berlandaskan pada Resolusi 1950, jika DK PBB tidak mampu melakukan tindakan untuk sebuah masalah, maka masalah ini bisa dibahas di sidang umum luar biasa sehingga langkah-langkah komunal selanjutnya bisa diinformasikan kepada seluruh anggota.
(Reuters/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar