Petisi bebaskan Meiliana. (Foto: Liputan6.com/nandaperdanaputra)
Putri bungsu presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wulandari Wahid menilai Meiliana (44), merupakan korban dari pasal penistaan agama. Menurut Inayah Wahid, aturan tersebut sejak lama sudah bermasalah.
Inayah pun menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Meiliana selama masa banding di Pengadilan Tinggi.
“Iya karena ini sudah urgent mau Pemilu, kalau terus menerus ada undang-undang bisa dipakai untuk kemudian legal kesewenang-wenangan satu kelompok terhadap kelompok lain. Kita paham banget Indonesia mau Pemilu, ini akan menjadi rentan untuk dipakai ke mana-mana. Kita mau berapa korban lagi untuk menyatakan pasal itu bermasalah,” kata Inayah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Inayah bercerita bagaimana Gus Dur telah menyoroti pasal penistaan agama tersebut cukup lama. Hingga akhirnya pada November 2009, Gus Dur mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.
Gus Dur saat itu ditemani Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Hanya saja, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Mahfud MD.
Pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kata Inayah, juga menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik.
“Sekarang untuk mengingatkan lagi aturan itu bermasalah. Kalau tidak, banyak korban dan kelompok jadi korban,” jelas Inayah.
Vonis Meiliana dianggap sangat tidak adil. Terlebih, hakim pun memutus hukuman dengan adanya tekanan massa yang marah dan menggunakan pasal yang mendukung kemarahan itu.
“Menekan kelompok lain yang berbeda, tidak punya suara. Bu Meliana bukan korban pertama,” kata Inayah.
(Merdeka/Liputan-6/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar