Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Turki Menjatuhkan Hukum Seumur Hidup Pada 28 Putschists

Turki Menjatuhkan Hukum Seumur Hidup Pada 28 Putschists

Written By Unknown on Kamis, 30 November 2017 | November 30, 2017

Turkey coup.

Pengadilan Turki pada hari Rabu (29/11) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 28 tentara karena berusaha menguasai bandara kedua Istanbul selama kudeta yang gagal tahun lalu, media setempat melaporkan.

Delapan orang dijatuhi hukuman hukuman penjara seumur hidup di Istanbul, yang membawa kondisi yang lebih keras dan menggantikan hukuman mati di Turki, sementara 20 lainnya diberi hukuman seumur hidup karena "melanggar konstitusi", kata kantor berita pribadi Dogan.

Para prajurit dihukum karena berusaha menduduki Bandara Internasional Sabiha Gokcen di sisi Asia Istanbul atas kudeta 15 Juli 2016.

Turki menyalahkan kudeta yang gagal untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada ulama yang berbasis di AS Fethullah Gulen. Dia membantah klaim tersebut.

Persidangan tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi di Turki tentang dugaan keterlibatan kudeta dalam proses hukum terbesar dalam sejarah modern negara tersebut.

Lebih dari 50.000 orang telah ditangkap sejak Juli 2016 karena dugaan terlibat dengn Gulen.

Putusan telah diajukan dalam beberapa pengadilan terhadap pelaku kudeta termasuk di kota barat daya Mugla bulan lalu.

Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 40 orang yang dihukum karena merencanakan pembunuhan Erdogan di sebuah hotel mewah Aegean pada malam percobaan putsch.

Kudeta yang gagal menewaskan 249 orang, tidak termasuk komplotan, dan pihak berwenang Turki telah berjanji tidak akan ada kompromi terhadap orang-orang yang terlibat kudeta.

(Dogan-News/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: