Ketika kita berbicara keputusan Donald Trump yang bersifat sepihak, ini tidak berarti ia sedang menentang kepentingan dan tujuan Amerika. Tetapi menentang undang-undang internasional.
Pada hakikatnya, Konggres Amerikalah yang telah mendeklarasikan keputusan Donald Trump tersebut. Keputusan seperti ini telah dicanangkan dari sejak tahun 1995 lalu di undang-undang Konggres Amerika. Semua realita ini membuktikan komitmen Amerika kepada seluruh sahabat dan sekutu Israel, dan pemimpin Senat Amerika juga menekankan masalah ini.
Undang-undang yang telah dua dasawarsa berlalu dari penetapannya sedang mengancam nasib Palestina seperti bom waktu dan sekarang membidik Yerusalem yang telah terluka. Proses perdamaian dari sejak saat itu sudah berada di tepi jurang, dan sekarang diledakkan oleh keputusan Trump di atas.
Keputusan Amerika kali ini telah mengakhiri usia perundingan perdamaian memalukan yang telah mereka rencanakan untuk Palestina. Sedangkan Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel ini merupakan kunci perwujudan perdamaian yang telah dijanjikan.
Keputusan Trump tentang Yerusalem yang hanya berlandaskan pada undang-undang Amerika menuai protes keras dari seluruh penjuru dunia, dan tak ayal lagi, protes ini telah menghapus legitimasi untuk keputusan tersebut. Amerika tidak berhak mengambil keputusan yang bisa menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional seperti ini secar sepihak.
Mungkin menurut sebagian pihak tidak ada peristiwa khusus yang terjadi, karena Israel sudah bertahun-tahun menguasai Yerusalem. Akan tetapi, harus kita akui bahwa keputusan ini sedang membawa sebuah bahaya besar, karena perundingan disertai sikap menerima keputusan itu berarti menyerahkan Yerusalem kepada rezim Zionis dan kehilangan Palestina.
(Al-‘Ahd/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar