Keputusan Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, dalam mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel bertentangan dengan undang-undang internasional dan sama sekali tidak akan menciptakan legitimasi bagi penjajahan Israel.
Demikian pernyataan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ini dilansir oleh Anatoli kemarin.
Menurut pernyataan resmi OKI, keputusan Trump ini adalah langkah yang melukai perasaan Muslimin dunia dan sangat bertentangan dengan undang-undang internasional.
“Dengan keputusan ilegal Amerika ini, posisi, jati diri, dan sejarah Yerusalem tidak akan pernah berubah. Keputusan Washington ini akan memusnahkan proses perdamaian yang sedang berjalan,” tukas pernyataan OKI tersebut.
Di penutup pernyataan resmi OKI ditegaskan, Quds (Yerusalem) adalah bagian tak terpisahkan dari negeri Palestina sesuai dengan keputusan perbatasan tahun 1967.
Kemarin malam, Donald Trump menyatakan dalam sebuah jumpa pers bahwa telah tiba saatnya Yerusalem diakui sebagai ibukota Israel. Pernyataan ini bertentangan dengan Resolusi 478 Dewan Keamanan PBB tahun 1980 yang menegaskan bahwa usaha Israel untuk menetapkan Yerusalem Timur sebagai ibukota Israel adalah sebuah tindakan ilegal. Trum juga memerintahkan supaya dilakukan seluruh persiapan untuk memindahkan Kedutaan Besar Amerika ke Yerusalem.
Pada tahun 1967, Israel menjajah Yerusalem dan mendeklarasikan sebagai ibukota abadi Israel. Akan tetapi, masyarakat internasional tidak akan pernah mengakui hal itu, dan Yerusalem tetap menjadi ibukota Palestina.
(Anatoli/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar