Sebuah petisi terkait penolakan penataan Tanah Abang ala Anies-Sandi menyebar via media sosial sejak beberapa hari lalu.
Akun atas nama Iwan M yang menggagasnya lewat situs change.org.
Lihat disini: https://www.change.org/p/aniesbaswedan-kembalikan-fungsi-jalan-dan-trotoar-tanah-abang
Judul petisinya adalah ‘@aniesbaswedan, Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang’.
Sampai saat ini, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 29.325 orang dan masih terus bertambah tiap detik.
Akun Iwan M menulis panjang lebar dalam petisi itu. Inilah tulisannya :
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abangdengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 – UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ).
Dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya (08:00 – 18:00).
Pemerintah provinsi DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G pasar Tanah Abang.
Namun karena alasan sepinya pembeli, dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan.
Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotoar seperti peruntukannya.
(Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar