Musisi Ahmad Dhani terpaksa menginap di Polres Jakarta Selatan lantaran pemeriksaan terhadapnya belum selesai. Dhani sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Semalam itu kami break pemeriksaan karena sudah larut, jadi istirahat. (Pemeriksaan) sampai jam 2 pagi, jadi kami break," kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (1/12/2017).
"(Dhani) enggak (pulang ke rumah). Iya (menginap di Polres Jaksel)," sambungnya.
Namun, Ali memastikan kliennya itu belum ditahan meski kini sudah berstatus tersangka. Pemeriksaan terhadap Dhani akan dilanjutkan hari ini.
"Oh enggak (ditahan). Dan rencana pagi ini akan dilanjutkan sambil nunggu hasil gelar perkara dari penyidik," ujar Ali.
Berdasarkan informasi dari penyidik, gelar perkara akan dilakukan pagi ini. Hanya saja, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian.
"Kalau menurut info dari penyidik sih mereka gelar perkara pagi. Abis itu ada hasil, antara (Dhani) ditahan atau tidak," kata Ali.
Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
(Kompas/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar