Sebanyak 23 rancangan undang-undang telah diajukan kepada lembaga-lembaga hukum di 18 negara bagian Amerika Serikat. Semua rancangan undang-undang ini bertujuan menyebarkan rasa takut terhadap warga muslim.
Pernyataan-pernyataan berbau permusuhan yang sering dilontarkan oleh Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, telah menyebabkan banyak undang-undang anti Islam disahkan di negara ini.
Selama setahun ini, sudah 23 rancangan undang-undang anti Islam yang diajukan kepada lembaga-lembaga hukum di 18 negara bagian Amerika Serikat.
Menurut penilaian para penentang rancangan-rancangan undang-undang tersebut, semua ini dilakukan untuk menyebarkan rasa takut terhadap warga muslim di kalangan masyarakat.
Dari sejak tahun 2010 lalu hingga 2017 ini, 43 negara bagian Amerika Serikat menyaksikan undang-undang anti Islam di kawasan mereka.
Menurut para ahli hukum Amerika, rancanga-rancangan tersebut sangat penting. Warga muslim harus menyesuaikan diri dengan undang-undang setiap negara yang berlaku.
Akan tetapi, menurut penilaian Al-Sading Al-Syaikh, kepala Program Keadilan Dunia di Institut Haas, yang telah melakukan penilitian tentang masalah ini, tujuan utama dari seluruh rancangan undang-undang tersebut adalah menyebarkan rasa takut terhadap warga muslim yang berdomisili di Amerika Serikat.
Para perancang rancangan undang-undang tersebut ingin menunjukkan bahwa warga muslim tidak bisa dipercaya dan acuh tak acuh terhadap nilai-nilai yang berlaku di Amerika.
“Seandainya pun rancanga-rancangan undang-undang tersebut tidak disahkan, tindakan ini sudah bisa membuat warga muslim mengalami diskriminasi dan kontrol umum,” ujar Al-Syaikh.
(The-Guardian/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar