Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Mahasiswa WNI Dideportasi Dari Mesir

Mahasiswa WNI Dideportasi Dari Mesir

Written By Unknown on Sabtu, 06 Januari 2018 | Januari 06, 2018


Mahasiswa Indonesia di Mesir kembali Dideportasi karena kasus yang disebut melanggar konstitusi setempat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir, membantu proses pemulangan mahasiswa yang bernama Zikrillah Syahrul itu ke Indonesia.

Pemerintah Mesir pada Selasa (2/1) telah memutuskan untuk mendeportasi mahasiswa bernama Zikrillah Syahrul asal Provinsi Aceh yang sedang menempuh program strata dua (S2) dan dalam proses penyusunan tesis di Institut Liga Arab, demikian pernyataan pers KBRI Kairo, Kams

Zikrillah dideportasi lantaran saat tiba di Mesir melalui Bandara Internasional Cairo ditemukan membawa senjata tajam berupa pisau serba guna seukuran kartu kredit (master card knife) sebanyak 20 unit pada 29 Desember 2017.

Ia tiba Bandara Internasional Cairo melalui Abu Dhabi menggunakan maskapai penerbangan Etihad.

Senjata tajam yang dibawa Zikrillah terdeteksi mesin pemindai sehingga ia pun ditahan pihak keamanan bandara, yang juga melibatkan pihak Keamanan Nasional Mesir.

Berkas perkara Zikrillah kemudian dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Heliopolis, Kairo, dan ia dikenai pasal penyelundupan barang terlarang ke wilayah Mesir dengan ancaman hukuman maksimal sekira 10 tahun penjara.

Pihak KBRI Kairo sejak hari pertama persidangan telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum, serta melakukan pendekatan kepada para pengambil keputusan di Mesir dari tingkat aparat keamanan, jaksa penuntut umum hingga hakim, agar Zikrillah terhindar dari pasal tindak pidana yang dituduhkan.

Secara tertulis Pengadilan Negeri Heliopolis membebaskan Zikrillah dari pasal tersebut, namun keputusan akhir untuk kasus tersebut masih harus melalui pihak Keamanan Nasional Mesir.
Keputusan deportasi telah ditetapkan oleh Pemerintah Mesir, dan Zikrillah meninggalkan wilayah Mesir untuk kembali ke Indonesia pada 3 Januari 2018.

Pemulangan Zikrillah dari Mesir merupakan keputusan yang diambil oleh aparat keamanan Mesir karena pada hari yang sama pada 29 Desember 2017 telah terjadi peristiwa penembakan dan pembunuhan oleh sekelompok bersenjata di depan Gereja Mar Mina di kota Helwan, Selatan Kairo, dan menewaskan 12 orang, termasuk perwira menengah aparat keamanan Mesir dan jamaah gereja.

Jika kasus Zikrillah dikembangkan dan dikaitkan dengan peristiwa tersebut, maka akan menimbulkan masalah yang lebih besar dan berimbas buruk kepada masyarakat Indonesia, terutama mahasiswa Indonesia di Mesir.

Oleh karena itu, Zikrillah yang mengakui bahwa benda tajam yang dibawanya tersebut sebagai milik pribadi untuk cendera mata telah menutup celah untuk dikembangkan kasusnya.

(Antara/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: