Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Karanganyar, Jawa Tengah, mengambil keputusan untuk melarang nama Barat digunakan untuk bayi-bayi yang baru lahir di kota ini.
Menurut ketua DPRD Karanganyar, penelitian tentang rancangan undang-undang ini sedang dilakukan secara mendalam dan detail.
Ia mengaku, pengesahan rancangan undang-undang ini memang memerlukan waktu yang cukup lama. Rancangan ini ingin mendukung budaya lokal yang sekarang sudah mulai punah.
“Seluruh anggota DPRD Karanganyar telah sepakat untuk mempertahankan nama-nama lokal, karena nama merupakan bagian dari peninggalan historis bangsa ini,” ungkapnya.
Menurut ketua DPRD Karanganyar, penggunaan nama-nama Barat sudah mulai membludak, dan hal ini sangat mengkhawatirkan.
Indonesia merupakan negara Islam terbesar dari sisi populasi penduduk. Jumlah penduduk Indonesia sebanyak 242 juta jiwa, dan 90 persen dari mereka beragama Islam.
Syiah masuk ke Indonesia pada abad ke-4 Hijriah ketika para mubaligh pertama menginjakkan kaki di negeri ini.
(Al-Nasyrah-Al-Magharibiyyah/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar