Polisi menyebut sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (27/12) sempat meminta uang kepada pemilik toko obat dengan dalih untuk membeli meterai.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto menuturkan, saat razia, penjaga toko diminta menandatangani surat pernyataan untuk menutup usaha. Surat itu telah dipersiapkan oleh anggota FPI.
"Beberapa orang ini mengancam akan menutup paksa dan meminta uang Rp20 ribu kepada penjaga toko dengan dalih beli meterai," ujar Indarto saat merilis kasus penangkapan anggota FPI di Mapolres Bekasi, Senin (1/1) malam.
Indarto menuturkan kronologi lengkap penangkapan empat anggota FPI tersebut. Dari empat orang yang ditangkap, satu diantaranya, berinisial BG (42) telah ditetapkan menjadi tersangka
"BG bersama dengan kurang lebih 20 temannya mendatangi tempat kejadian perkara pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB," tutur Indarto .
BG bersama 20-an temannya itu mengenakan pakaian serba putih saat mendatangi toko obat. Beberapa dari mereka ada yang berjaga di depan toko. Sedangkan BG, bersama dua rekannya berinisial SF, dan RN masuk ke dalam toko secara paksa. BG melakukan pencarian, dan mengeluarkan obat-obatan.
Setelah itu, BG memaksa penjaga toko untuk mengakui bahwa obat itu obat keras dan tidak bisa dijual sembarangan. Salah satu teman BG kemudian mengambil ember berisi air dan memasukan obat tersebut ke dalamnya untuk dimusnahkan.
"Kelompok ini lalu menyuruh penjaga toko untuk jongkok di lantai sementara salah satu dari mereka duduk di atas kursi sambil membentak-bentak," ucap Indarto.
Sejumlah personel kepolisian dari Polsek Pondok Gede datang setelah 15 menit BG dan teman-temannya berada di toko obat.
Polisi datang karena mendapat kabar bahwa ada ormas yang melakukan razia. Polisi tengah melakukan razia minuman keras di lokasi yang tidak jauh dari toko obat.
Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat kelas tertentu dan obat yang telah kedaluwarsa. Beberapa anggota FPI dan penjaga toko juga dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk dimintai keterangan.
Keesokan harinya Kamis (28/12), perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. BG kembali diperiksa sebagai saksi bersama enam orang lainnya di Mapolres Metro Bekasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa BG telah melakukan pengrusakan terhadap barang milik korban. Selain itu juga intimidasi dengan memaksa korban menandatangani surat pernyataan," ucap Indarto.
Atas tindakannya tersebut, BG ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk tersangka BG, kita titipkan penahanannya ke Polda Metro Jaya," ujar Indarto
(CNN-Indonesia/Jurnal-Indonesia/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar