Foto: Republika/Sri Handayani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan ke polisi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
“Proses hukum tentu kita hormati dan kita lihat semuanya dalam koridor hukum,” ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Sandiaga mengklaim, penataan kawasan Tanah Abang mendapat sambutan positif dari masyarakat. Menurut dia, kebijakan itu diambil sebagai bentuk bentuk keberpihakan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kemarin kan di Tanah Abang kita bisa melihat begitu antusias perekonomian rakyat yang tinggi. Jadi terima kasih sekali tim Cyber Indonesia mengambil posisi, kita harus mencermati, karena ini kita harus menegakkan keadilan,” kata Sandiaga.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
“Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” demikian isi kolom perkara dalam laporan Jack yang diterima Kompas.com.
(Kompas/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar