Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Bupati Kader PKS Kembali Langgar Pelanggaran Kampanye di Kaltim

Bupati Kader PKS Kembali Langgar Pelanggaran Kampanye di Kaltim

Written By Unknown on Senin, 25 Juni 2018 | Juni 25, 2018

Bupati Berau

Bupati Berau Muharram ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018. Sebagai pejabat negara dia tak sportif, mengajak masyarakat mendukung satu calon.

Muharram yang merupakan kader PKS ini ditetapkan Muharram sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Pilgub tertanggal 21 Juni 2018 setelah diperiksa tiga kali oleh pihak kepolisian.

Dia diperiksa polisi setelah dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan terkait pidato di muka umum dengan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut tiga di Pilgub Kaltim 2018, Isran-Hadi.

Kampanye bahkan digelar di rumahnya di Jalan Albina, Tanjung Redeb, Berau, pada Bulan Ramadan 2018. Selain mengajak masyarakat mencoblos salah satu pasangan, Muharram juga berfoto dengan menunjukkan tiga jari.

“Pada 21 Juni, kami sudah melayangkan panggilan kepada saudara terlapor untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono dilasir dari viva.co.id.

Muharram berkilah dirinya bukan berkampanye atau mengampanyekan pasangan nomor urut tiga. Dia hadir di acara itu sebagai Ketua PKS, bukan sebagai Bupati Berau.


“Saya ke acara lebih pada ketua partai, dan tuan rumah ada Ketua DPW Berau hadir di sana. Sebagai kapasitas ketua partai dan di luar jam kerja,” kata Muharram.

Sedangkan tentang foto mengacungkan tiga jari, Muharram beralasan pose foto itu merupakan arahan juru foto yang mengabadikan momen acara.

“Pada saat Pak Isran mengajak berfoto dan fotografer bilang ‘angkat tangan Pak’, ya saya angkat tangan,” kilahnya.

(Viva/Fokus-Today/Berbagai-Sumber/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: