Menyusul ditetapkannya Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Tapos Selasa (28/8), kediaman mantan Presiden Partai Keadilan yang kini berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kompleks Grya Asri, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok terlihat sunyi. Bahkan Nur Mahmudi dan keluarganya tidak ada ditempat diduga menghilang.
Kondisi itu terpantau saat sejumlah awak Media menyambangi kediaman pribadi Nur Mahmudi Rabu (29/8). Hanya terlihat empat mobil yang terparkir di depan rumahnya. Tidak ada aktivitas apapun di rumah bercat putih dengan tiang bata warna merah itu.
Tafie, krabat Nur Mahmudi yang dijumpai disana mengaku tak mengetahui rimba Nur Mahmudi dan keluarganya dimana. “ Sekarang dimana beliau (Nur Mahmudi) saya engga tahu,” kata Tafie
Dirinya mengetahui Nur Mahmudi Ismail telah berstatus tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru ialah dari pemberitaan media massa.
Tafie menambahkan saat ini kondisi kesehatan Nur Mahmudi menurun. Karena sebelumnya Nur Mahmudi sempat terjatuh saat mengikuti perlombaan 17 Agustus di lingkungan perumahannya di Kompleks Grya Tugu Asri. “Beliau sakit pasca jatuh lomba 17-an di komplek,” tukasnya.
Nur Mahmudi katanya sempat dirawat di Rumah Sakit di Kota Depok beberapa waktu lalu. Namun disebutnya dirawat di rumah sakit mana“Beliau sempat dirawat seminggu. “Kami belum tau kondisi pak Nur kan saya baru datang ke rumahnya,” kata Tafie.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok Hafidz Nasir meyakini Nur Mahmudi Ismail tidak bersalah atas tudingan kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos Kota Depok. Dalam kasus tersebut, mantan Walikota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) itu diduga merugikan negara miliaran rupiah. “Saya yakin Insyaallah Pak Nur tidak bersalah,” katanya.
Mengenai duduk hukum persoalan kasus ini, kata dia, semua sudah diserahkan pada pihak yang berwenang. Hafidz menuturkan, yang harus diselesaikan adalah prosedur administrasi. “Yang sebenarnya harus diselesaikan seperti ini ada semacam prosedur yang hatus dilakukan. Administrasi soal ijin, pengembangan, ada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mekanisme yang dilakukan dinas terkait yang harusnya ditelusuri,” ucapnya.
Kapolresta Depok Komisaris besar Didik Sugiarto menegaskan dugaan tindak pidana korupsi yang ditudingkan terhadap Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto adalah penggelontoran dana APBD 2015 untuk pembebasan dan pelebaran Jalan Nangka. Padahal untuk proyek pelebaran jalan tersebut sudah dilakukan oleh pihak swasta.
“Fakta penyidikan yang ditemukan bahwa ada anggaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah di 2015. Sudah sesuai ijin bahwa dibebankan ke pengembang namun tetap dikeluarkan (dana dari APBD),” tukasnya.
Dari fakta penyelidikan tersebutlah diketahui adanya penyelewengan dana yang merugikan negara. Penyidik pun mengumpulkan sejumlah alat bukti baik berupa saksi, keterangan ahli dan surat pendukung untuk mendalami kasus ini. “Kemudian dari beberapa alat bukti, tim penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nangka 2015,” tandasnya.
Dijelaskan Kapolres pihaknya sudah memeriksa 87 saksi. Namun dari puluhan saksi itu, Kapolres menyebut Walikota Depok Idris Abdul Shomad belum diperiksa. Pada 2015, Idris menjabat sebagai wakil Nur Mahmudi. “Belum. Yang jelas penyidik memeriksa kepada orang yang ada kaitan. Dia sebagai saksi dan pihak terkakit pertimbangan penyidik. Fakta hukum ditemukan merupakan bagian dari langkah penyidikian selanjutnya,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah berkordinasi dengan instansi lain untuk mencegah keduanya pergi ke luar negeri. Kapolres menegaskan alasan pihaknya belum melakukan pengumuman sesaat setelah ditetapkan lantaran alasan tehnis. “Bagian dari teknik penyidikan tentunya penyidik mempunyai pertimbangan melakukan semua langkah penyidikan,” katanya.
(Media-Indonesia/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar