Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » 10 Fatwa Syeikh Wahabi Paling Oon

10 Fatwa Syeikh Wahabi Paling Oon

Written By Unknown on Selasa, 24 Juli 2018 | Juli 24, 2018


Karena pemahaman yang tesktual, tidak jarang melahirkan fatwa menyesatkan dan kontroversial. Bahkan terkesan tidak punya ilmu fatwator-nya (istilah sendiri nih). Meskipun ulama, jika sanad ilmunya terputus kepada Nabi Muhammad SAW, maka, yang keluar adalah kebodohan murokkab tanpa ampun. Simak fatwa ulama wahabi yang paling oke sepanjang jalan.


Fatwa Ke-1 Muhammad al-Arifi

- Anak Perempuan Dilarang Duduk Berdua Dengan Ayahnya
- Anak Perempuan Tidak Boleh Duduk Berdua Dengan Ayahnya Sebab Takut Sang Ayah Akan Menggoda Buah Hatinya Itu


Fatwa Ke-2 dari Syekh Yasir al-Ajlawni

- Boleh Memperkosa Wanita
- Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menangkap - Dan Memperkosa Wanita Asalkan Dia Keturunan Nabi, Bukan Sunni dan Bukan Islam.


Fatwa Ke-3 Muhammad al-Arifi

- Boleh Menikah Hanya Untuk Hubungan Seksual
- Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menikah Dengan Wanita-Wanita Suriah Hanya Dalam Hitungan Jam Yang Bertujuan Hanya Untuk Berhubungan Seksual dan Meningkatkan Semangat Juang.


Fatwa Ke-4 dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah

- Masturbasi itu boleh. Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (maaf ) kemaluannya.”


Fatwa Ke-5 dari DR. Izzat ‘Athiyah

- Menyusui Orang Dewasa
- Boleh seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan khalwat berduaan dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.


Fatwa Ke-6

- Disodomi Untuk Jihad
- Boleh Untuk Disodomi Oleh Sesama Mujahidin Dengan Tujuan Agar (maaf) Anus Cukup Lebar Untuk Bisa Dimasukkan Bom Untuk Keperluan Jihad (Bom Bunuh Diri)


Fatwa Ke-7 oleh Syekh Jasim As Saidi

- Boleh Menjadi Pelacur
- “Melacurkan Diri dan Meminum Khomr (Miras) asal tidak terlalu sering untuk menutupi kelemahan ekonomi itu boleh secara syari’at.


Fatwa Ke-8 oleh Shaykh Isa bin Salih

- Boleh Menonton Film Porno
- Boleh Menonton Film Porno Jika Seseorang Menderita Disfungsi Ereksi Jika Itu Dapat Membantu Hubungan Seksual Dengan Syarat Aktor Film Porno Tersebut Semuanya Muslim


Fatwa Ke-9 dari Zamzami Abdul Bari

- Necrophilia Halal
- Karena Pernikahan Masih Berlaku Walaupun Adanya Kematian, Maka Suami Atau Istri Boleh Melakukan - Hubungan Seksual Dengan Pasangannya Yang Sudah Meninggal Dunia Asalkan Dilakukan Dalam 6 Jam Pertama Setelah Kematian


Fatwa Ke-10

- Hijab Untuk Menghindari Pedofilia
- Anak Kecil Perempuan Harus Pakai Jilbab Dari Umur 2 Tahun Untuk Menghindar Dari Pelecehan Seksual. Dan Jika Anak Kecil Tersebut Diinginkan Secara Seksual Oleh Laki-Laki Maka Anak Kecil Tersebut Harus Dipaksa Menggunakan Cadar.

(KB-Aswaja/Duta-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: