Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » AS Mendesak Mahkamah Dunia Untuk Membatalkan Gugatan Iran, Menegaskan Sanksi Sah

AS Mendesak Mahkamah Dunia Untuk Membatalkan Gugatan Iran, Menegaskan Sanksi Sah

Written By Unknown on Rabu, 29 Agustus 2018 | Agustus 29, 2018

Jennifer G Newstead, lawyer for the United States.

Para pengacara AS telah meminta Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ) - pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa - untuk membatalkan gugatan Iran yang menyerukan pencabutan sanksi terhadap Republik Islam dan telah menegaskan bahwa sanksi sah dan diperlukan.

Bulan lalu, Iran mengajukan pengaduan ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, meminta organ pengadilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa itu untuk memerintahkan AS agar mencabut sanksi yang baru-baru ini diberlakukan kembali kepada Republik Islam.

Tehran telah meminta ICJ untuk memerintahkan segera pencabutan sanksi, dan menuntut kompensasi atas kerusakan yang terjadi di belakang mereka.

Iran percaya bahwa sanksi Amerika yang dikenakan kembali terhadap Iran melanggar ketentuan perjanjian persahabatan tahun 1955 antara kedua negara.

Namun Penasehat Hukum Departemen Luar Negeri AS Jennifer Newstead pada hari Selasa (28/8) berpendapat, hari kedua argumen lisan dalam kasus bahwa seruan Iran berdasarkan Perjanjian Amati 1955, adalah penghindaran hukum.

"Iran sedang berusaha untuk menggunakan prosedur Perjanjian Amity untuk menegakkan hak-hak yang diklaimnya di bawah sebuah perjanjian yang sama sekali berbeda, yang secara khusus mengecualikan upaya hukum," katanya kepada hakim di Great Hall of Justice, yang berpanel kayu.

Argumen lisan, pada dasarnya permintaan oleh Iran untuk putusan sementara, akan berlangsung selama empat hari, dengan keputusan untuk mengikuti dalam waktu satu bulan.

Newstead berpendapat bahwa perselisihan antara Amerika Serikat dan Iran harus diselesaikan melalui diplomasi dan bukan oleh pengadilan.

Newstead lebih lanjut mengatakan kepada ICJ di Den Haag bahwa "tidak memiliki yurisdiksi prima facie untuk mendengar klaim Iran."

"Amerika Serikat memang bermaksud, secara hukum dan untuk alasan yang baik, untuk memberikan tekanan besar pada pemerintahan Iran sehingga mengubah cara mereka," katanya kepada hakim. "Kami melakukan ini untuk kepentingan keamanan nasional AS serta untuk mengejar Timur Tengah yang lebih damai dan dunia yang lebih damai."

(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: