Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Bawaslu Terima 2 Laporan Soal Mahar Rp 500 M, Satu Tak Diproses. Begini Katanya!

Bawaslu Terima 2 Laporan Soal Mahar Rp 500 M, Satu Tak Diproses. Begini Katanya!

Written By Unknown on Rabu, 15 Agustus 2018 | Agustus 15, 2018


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima dua laporan terkait dugaan mahar politik Rp 500 miliar yang disebut dikeluarkan oleh cawapres Sandiaga Uno. Komisioner Bawaslu M Afifuddin menuturkan satu laporan tak diproses. Kenapa?

"Pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan yang kedua nggak keberatan," kata Komisioner Bawaslu M Afifuddin kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Afif mengatakan laporan tanpa KTP tak akan diproses. Sedangkan laporan yang disertai KTP sedang dikaji.

"Ini sedang dikaji, apa pelanggarannya, apa yang kemudian bisa kita tindaklanjuti dari laporannya. Kalau ada laporan lebih gampang, karena ada pihak-pihak terkait yang disebutkan," ujar Afif.

Ia melanjutkan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan mahar politik tersebut akan dipanggil untuk ditelusuri. Bawaslu juga membuka kemungkinan memanggil Sandiaga.

"Bisa (Sandiaga dipanggil), semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan (akan dipanggil). Kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku mahar politik, Afif menyampaikan, berdasarkan pada Pasal 228 UU Pemilu, pelaku mahar politik tidak bisa lagi mencalonkan diri pada periode selanjutnya. Namun, ia menuturkan, hal tersebut perlu melalui putusan pengadilan.

"Kalau di (Pasal) 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya. Tapi harus ada putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," sebut Afif.

(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: