Departemen Kehakiman, Wakaf dan Urusan Islam Bahrain mengabarkan penerapan sebuah program yang bertujuan untuk mencopot para muazin dan imam jamaah asing masjid-masjid Sunni negara ini.
Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Miror al-Bahrain, Wakil Menteri Kehakiman, Wakaf dan Urusan Islam Bahrain, Farid Miftah menyatakan: "Kementerian itu, dengan koordinasi kantor wakaf Ahlusunah sedang melaksanakan sebuah program untuk mengganti sejumlah muazin, para imam jamaah dan pengurus tempat-tempat ibadah Bahrain, yang mengantikan kewarganegaraan asing.
Dia lebih lanjut dengan mengisyaratkan pelaksanaan konsultasi dengan kantor wakaf Sunni mengenai masalah ini, mengatakan, “Kajian di bidang ini akan segera berakhir dan program tersebut akan dilaksanakan”.
Miftah menekankan perlunya menggunakan warga Bahrain untuk melaksanakan kumandang Azan di sejumlah masjid ketimbang orang asing. “Sejumlah besar warga Bahrain memenuhi syarat dan pantas untuk melakukannya, dan banyak dari mereka, terutama orang-orang pensiunan, sekarang tanpa bayaran dan legal, mereka melakukan hal tersebut,” imbuhnya.
Keputusan ini diambil setelah pembunuhan Abdul Jalil Hamoud, imam masjid Bin Shidda Bahrain, oleh muazin masjid tersebut, yang merupakan warga negara Asia yang bermukim di negara ini.
(Miror-Al-Bahrain/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar